"Di Indonesia gula dikategorikan sebagai salah satu komoditas yang sensitif, bahkan tergolong komoditas pertanian kedua paling sensitif setelah beras. Karena Gula merupakan kebutuhan pokok penduduk yang menjadikan kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan gula di pasar domestik pada tingkat harga yang masih masuk akal bagi seluruh kelompok masyarakat; industri gula merupakan sumber penghidupan lebih dari satu juta petani di Jawa dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari setengah juta buruh tani di pedesaan, terutama di Jawa dan Sumatera, fakta ini membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk menjaga keberlangsungannya serta meningkatkan manfaatnya.
Unsur yang paling berpengaruh dengan produksi gula tentunya tanaman yang menghasilkannya, yaitu tebu atau dalam bahasa latinnya disebut Saccharum of jicinarum L.
Kebutuhan lahan untuk tumbuh tebu inilah yang menjadikan permasalahan yang cukup pelik di Indonesia Luas lahan perkebunan tebu yang cenderung berkurang dari tahun ke tahun tentunya berakibat pada produksinya Dan tentunya akan berakibat kepada produksi gula nasional juga.
Sebagai catatan luas area perkebunan tebu nasional pada periode tahun 2003-2004 adalah 334.839 Ha dengan produksi gula 2.040.600 ton padahal kebutuhan gula nasional Indonesia saat ini adalah 3.404.109 ton berarti Indonesia masih kekurangan 1.363.510 ton gula untuk pemenuhan kebutuhan gula nasional. Yang ditanggulangi dengan mengimpor gula Bila tidak ada proteksi harga gula dalam negeri dari pemerintah tentunya hal ini akan membuat petani tebu merugi dan enggan mengusahakan tebu yang juga akan berakibat semakin rendahnya produksi gula nasional.
Untuk menanggulangi hal ini selain meningkatkan kadar gula dalam tebu/rendemen, maka pengembangan lahan perkebunan tebu keluar Jawa sudah merupakan keharusan agar industri gula semakin bergairah. Areal-areal yang sesuai secara fisik pada pulau Jawa seluas 1.201.250 Ha, pada pulau Sumatera 9.610.000 Ha, pada pulau Kalimantan 28.830.000 Ha, dan pada pulau Sulawesi seluas 1.801.875 Ha masih dapat dikembangkan. Karena luas areal yang barn terusahakan di Jawa seluas 292.823 Ha pada tahun 1995, 225.588 Ha pada tahun 2000, dan 207.148 Ha pada tahun 2003/2004. Di Sumatera seluas 105.285 Ha pada tahun 1995, 88.688 Ha pada tahun 2000, 110.134 Ha pada tahun 2003/2004. Di Kalimantan seluas 15.893 Ha pada tahun 1995, 2.527 Ha pada tahun 2000, 2.176 Ha pada tahun 2003/2004. Di Sulawesi seluas 21.426 Ha pada tahun 1995, 19.159 Ha pada tahun 2000, dan 15.381 Ha pada tahun 2003/2004.
Jika pemerintah serius untuk mengusahakan lahan yang potensial dan telah tersedia itu, juga memproteksi harga gula dalam negeri serta menjaga tingkat rendemen Maka swasembada gula kemungkinan besar dapat terwujud pada tahun 2010, karena lahan perkebunan tebu yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional sebesar 4.180.00 ton di tahun tersebut hanyalah seluas 835.165 Ha. Berarti Indonesia cukup menambah 500.326 Ha lagi lahan perkebunan tebu untuk mencapai swasembada gula nasional."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2006