Ditemukan 11421 dokumen yang sesuai dengan query
S. Prajudi Atmosudirdjo
Djakarta: [publisher not identified], 1971
658 PRA a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Wahyudi Kumorotomo
Jakarta: Rajawali, 1992
350 WAH e
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya , {s.a.}
JAB 1-4 (1-11) 2001-2005
Majalah, Jurnal, Buletin Universitas Indonesia Library
Nasution, Farida Hanum
"Pada era globalisasi dewasa ini, dimana dunia semakin terasa sempit karena kemajuan teknologi, terutama dibidang informasi, komunikasi dan teknologi, terlihat tuntutan tugas bagi semua pihak yang semakin meningkat dan semakin berat.
Ilmu manajemen perkantoran adalah ilmu yang sangat penting dipelajari dan dipahami. Ilmu manajemen perkantoran ini sangat besar manfaatnya terutama bagi pimpinan dalam suatu kantor atau instansi. Seperi kita ketahui bahwa kantor merupakan tempat berkumpulnya para pegawai yang melakukan kegiatan-kegiatan dalam kantor. Oleh karena itu kantor akan menjadi penting bagi suatu organisasi, karena administrasi kantor dapat melancarkan jalannya kegiatan kantor."
Universitas Dharmawangsa, 2016
330 MIWD 49 (2016)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Muhamad Pahrul Roji A.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 mempertegas Kewenangan KPPU bukan sebagai pro justitia. Dalam pelaksanaanya pada kasus PT. Balina Agung Perkasa dan PT. Tirta Investama yang diduga melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dalam Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016, KPPU tetap menggunakan istilah pro justitia dalam Berita Acara Pemeriksaan yang digunakan sebagai dasar Putusan. Terhadap hal tersebut, termohon mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Dalam Putusan Nomor 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel pengadilan membatalkan Putusan KPPU tersebut, karena KPPU menggunakan istilah pro justitia dan telah melanggar Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016. Kemudian KPPU mengajukan kasasi dalam Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, membatalkan Putusan Nomor 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN. Jkt.Sel dan memperkuat Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016. Akibat permasalahan tersebut, maka menimbulkan pertanyaan mengenai apakah KPPU berhak menggunakan pro justitia atau tidak. Sehingga permasalahan hukum yang dibahas apakah pro justitia dapat digunakan dalam penegakan Administrasi oleh KPPU dan bagaimana hukum mengatur penggunaan pro justitia sebagaimana dalam Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 jo. Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari kepustakaan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tidak memiliki implikasi apapun terkait penggunaan pro justitia dalam Penegakan Administrasi oleh KPPU. Terhadap penggunaan pro justitia sebagaimana dalam Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 jo. Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dalam berita acara pemeriksaan, hal ini merupakan salah satu kewenangan dari KPPU adalah melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terkait pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
The Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 emphasized that the KPPU's authority is not as a pro justitia. In its implementation in the case of PT Balina Agung Perkasa and PT Tirta Investama, which allegedly committed the practice of a closed agreement and market control in Decision Number 22/KPPU-I/2016, KPPU still used the word pro justitia in the Minutes of Examination used as the basis for the Decision. Against this, the respondent filed an objection to the District Court. In Decision Number 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel, the court annulled the KPPU Decision, because KPPU used the term pro justitia and had violated Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016. Then KPPU filed an appeal in Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, canceling Decision Number 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel and upheld Decision Number 22/KPPU-I/2016. As a result of these problems, it raises questions about whether KPPU has the right to use pro justitia or not. So that the legal issues discussed are whether pro justitia can be used in administrative enforcement by the KPPU and how the law regulates the use of pro justitia as in Decision Number 85/PUU-XIV/2016 jo. Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. This research was conducted using a juridical-normative research method with data obtained from literature through document studies. The results of this study show that the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 does not have any implications regarding the use of pro justitia in Administrative Enforcement by KPPU. Against the use of pro justitia as in Decision Number 85/PUU-XIV/2016 jo. Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 in the minutes of examination, this is one of the authorities of the KPPU to conduct investigations or examinations related to business actors suspected of committing monopolistic practices and unfair business competition."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
S. Prajudi Atmosudirdjo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
350 PRA d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Adang Hendrawan
Depok: UI Press, 2018
336.207 ADA p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Tjeng, Bing Tie
Jakarta: Bhratara, 1970
658 Tje a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Tjeng, Bing Tie
Jakarta: Bhratara, 1970
658 TJE a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
S. Prajudi Atmosudirdjo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982
658 PRA d
Buku Teks Universitas Indonesia Library