Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108965 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loebis, Aboe Bakar
"Buku ini berisi sejarah Indonesia sejak masa revolusi 1945-1949"
Jakarta: UI-Press, 1995
959.803 LOE k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, Aboe Bakar
Jakarta: UI-Press, 1992
959.803 LOE k (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, Aboe Bakar
Jakarta: UI-Press, 1992
959.8 LOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Belden, Jack
New York: MR, 1970
951.04 BEL c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Clark, Robert P.
Jakarta: Erlangga, 1989
320.917 24 CLA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pembentukan BKR pada tanggal 23 Agustus 1945 adalah keputusan resmi dari Pemerintah RI yang baru dibentuk setelah para pemimpin politik mempertimbangkan berbagai faktor politik, keseimbangan kekuatan militer, dan strategik dengan lingkup nasional dan internasional. Disangsikan, apakah Bapak Oerip menyatakan bahwa “BKR adalah sejenis keibodan”?. Walapun proses pembentukan “aparat keamanan” yang semula terutama di Jawa, Sumatera, Madura, dan Bali tidak dapat dilakukan secara serentak karena masalah komunikasi, sehingga tersusul oleh pembentukan TKR pada tanggal 5 Oktober 1945. "
IKI 5:26 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dance Yulian Flassy
"Provinsi Papua adalah salah satu provinsi yang amat tertinggal di bldang perekonomian dan pembangunan dibandingkan dengan provinsi - provinsi lain di Indonesia. Kondisi ini dialami sejak Papua berintegrasi dengan Indonesia pada tahun 1963, terlebih lagi pada masa arde baru kemarin yang menerapkan sistem sentralistik dalam pembangunannya. Padahal daerah ini termasuk daerah penyumbang tertinggi pada devisa negara terutama dari sektor pertambangan dan galian. Oleh sebab itu sebagian dari rakyat Papua merasa tidak puas dengan kondisi daerahnya dan mengangkat senjata melakukan perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga membuat kondisi perekonomian dan pembangunan di Papua sedikit terganggu dan semakin membuat rakyat Papua hidup tidak tenang dan miskin. Padahal kekayaan alamnya sungguh luar biasa banyaknya dan Jika dikelola dengan benar serta provinsi ini mendapat pembagian yang layak, maka rakyat Papua akan menlngkat kesejahteraannya.
Pemerintah menyadari kesalahan yang telah diperbuat selama ini kepada Provinsi Papua dan untuk menutupi kekecewaan sebagian besar rakyat Papua, maka pemerintah pusat menyetujui tuntutan rakyat Papua untuk mengurus diri dan kekayaan alam mereka sendirl lewat UU Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otonomi Khusus adalah kewenangan yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomlan masyarakat Papua, kecuali kewenangan di bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu dibidang yang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan analisa Location Quotient ( LQ ) yang dlfokuskan pada tahun 2001 ( Tahun dimana UU Otonoml Khusus dimulal ), maka diperoleh kesimpulan bahwa sektor pertambangan dan
yimg diharapkan adalah ? Meningkatkan Standar Hidup masyarakat Papua dengan terciptanya Pendidikan dan Kesehatan yang murah, tepat dan bermutu".
Akhirnya, Pemerintah Provinsi Papua harus benar-benar memanfaatkan momentum otonomi khusus ini dengan mengacu pada hasil perhitungan LQ dan analisa kebijakan yang harus diambil berdasarkan pendekatan AHP. Tetapi juga jangan sampai meninggalkan kebutuhan-kebutuhan rill masyarakat Papua dengan menyesuaikannya pada sltuasi dan kondisi yang berkembang d! daerah Papua. Dan disarankan juga menyesuaikannya pada situasi dan kondisi yang berkembang di daerah Papua. Dan disarankan juga pemerintah Provinsi Papua bers!ap dlri dalam menghadapi era persaingan bebas terutama di wilayah Asia Pas!fik, dengan meningkatkan kualitas SDM dan standar hldup masyarakat Papua.
"
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T11975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oya Sonjaya Bachtiar
"Kondisi tatanan pemerintahan atau kekuasaan di dunia modern menuntut terakomodasinya peran dan partisipasi rakyat secara utuh. Berbeda dengan era-era sebelumnya. Salah satu era yang dimaksud adalah Abad Pertengahan yang identik dengan kekuasaan gereja. Saat itu, kekuasaan didominasi oleh kalangan agamawan yang menganggap penguasa didaulat oleh Tuhan. Dalam konteks ini, kekuasaan menjadi tujuan, bukan sebagai alat. Selain Abad Pertengahan, kekuasaan pada masa-masa sebelumnya adalah miliki pihak yang memiliki status tinggi di ranah sosial. Tatkala menjabat sebagai penguasa, mereka memiliki akses dan kesempatan untuk tetap mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, meski harus mencederai kepentingan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan hak-haknya. Mereka hidup dalam suasan hegemonik, baik lewat tidak pemaksaan, kekerasan atau pendekatan sosial dan budaya. Atas dasar itulah, hubungan rakyat dengan kekuasaan dipertanyakan. Kekuasaan sendiri memiliki rumusan ideal yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepentingan rakyat. Berbagai kenyataan yang tidak menggambarkan fungsi kekuasaan kekuasaan yang idel menunjukkan bahwa kekuasaan tersebut tidak berfungsi dengan ideal. Saat itu pula landasan pemikiran tentang civil society dalam tatanan masyarakat politik terangkat dan layak untuk diperbincangkan. Pemikiran John Locke bersember pada analisanya tentang state of nature, saat masyrakat terdiri dari individu-individu dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Kehidupan pad kondisi alamiah diwarnai kebebasan, sebab lahir dari penerapan rasio. Rasio menghendaki adanya penerimaan individu atas yang lainnya tanpa kehendak untuk mendominasi dan merugikan pihak lain. Locke tidak menganggap state of nature itu sacara alamiah buruk dan kasar. Perilaku manusia dikendalikian dan dikontrol oleh hukum alam, dan menganggap hukum alam itu sebagai manifestasi dari rasionalitas manusia yang mampu membatasi egoisme, sifat mementingkan diri sendiri dan memotivasi munculnya perilaku sosial. Dalam Negara alamiah, seluruh individu wajib mempertahankan hidup mereka, kebebasan, dan apa yang mereka miliki-ketiga hal inilah yang menjadi tiga poin hak alamiah manusia yang berkaitan dengan hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Hal ini berlaku bagi setiap orang. Bagi Locke, tentu saja menjadi persoalan tersendiri untuk menjadikan poin¬poin itu termapankan lewat undang-undang, maka penting untuk dibuatsebuah pemerintahan. Lewat mekanisme kontrak sosial, serbuah pemerintahan didirikan saat semua orang sepakat untuk saling menerima hak-hak tersebut berlaku pada diri mereka masing-masing, lalu dibuatlah hikum itu denagan didukung otoritas politik berupa nagara."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T38085
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>