Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55002 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunadi
Jakarta: Grasindo, 2005
657.46 GUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunadi
Jakarta: Grasindo, 1998
657.46 GUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunadi
Jakarta: Grasindo, 2004
657.46 GUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunadi
Jakarta: Grasindo, 1999
657.46 GUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Waluyo
Jakarta: Salemba Empat, 2008
657.46 WAL a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Waluyo
Jakarta : Salemba Empat, 2019
657.46 WAL a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Sjafridal
"Akuntansi merupakan suatu ilmu yang luas maknanya, khususnya akuntansi kamersial yang menjadi panutan akuntansi lainnya termasuk akuntansi pajak. Perpajakan dan akuntansi kamersial mempunyai hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme artinya satu sama lainnya memiliki hubungan yang saling mendukung dan sangat erat kaitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akuntansi komersial merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak (tax audit) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi perbedaan tetap (permanent d?erences) dan perbedaan waktu (timing differences), Perbedaan tetap dapat dibagi menjadi beda tetap penghasilan dan beda tetap biaya. Perbedaan tetap penghasilan terjadi karena penerimaan yang menurut SAK merupakan penghasilan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) tidak merupakan penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan
penerimaan yang menurut SAK tidak merupakan penghasilan, tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan. Sedangkan beda tetap biaya terjadi, karena pengeluaranpengeluaran yang menurut SAK merupakan biaya tetapi menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (pasal 9 UUPPh).
Sementara itu perbedaan sementara terjadi karena perbedaan pembebanan biaya tiap periode akuntansi karena perbedaaan metode yang digunakan tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama, contoh perbedaan sementara : penyusutan, Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi, penyisihan atau cadangan kerugian piutang, penyisihan potongan penjualan, metode penilaian persediaan yang memilih fifo atau average, penggabungan, peleburan, pemekaran dengan nilai buku dan harga pasar serta investasi saham dengan harga perolehan (cost) dan metode ekuitas (equity method).
Masalah dalam penulisan karya akhir adalah untuk mengenal perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial dalam rangka memperjelas pemahaman pendekatan akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan, dan seberapa besar perbedaan antara ketentuan pajak dengan SAK dapat dijembatani atau minimal dapat dikurangi atau diperkecil serta upaya pendekatannya.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan karya akhir ini adalah tipe deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan yang diperoleh penulis melalui buku-buku ilmiah, laporan penelitian yang sejenis, informasi ilmiah yang relevan, peraturan dan media ilmiah lainnya serta melalur' wawancara (interview) dart anggota Ikatan Akuntan Indonesia, akuntan publik pejabat pajak dan pemeriksa pajak di Jakarta dan Bandung.
Dari penelitian ternyata bahwa secara umum hal-hal yang berbeda antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial antara lain adalah : (1) Perbedaan dasar penyusunan dan tujuan pelaporan laporan keuangan serta akibat penyimpangan dare ketentuan perpajakan dan akuntansi komersial (2) Prinsip Historical Cost; (3) Prinsip Konservatism; (4) Prinsip Konsisten; (5) Penghasitan; (6) Biaya, dan (7) Akttva Tetap.
Untuk itu disarankan agar seharusnya wajib pajak hanya membuat satu pembukuan saja yang sesuai dengan kepentingan akuntansi komersial dan nanti dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh melakukan penyesuaian menurut ketentuan perpajakan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17491
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitorus, Sobo
"Perpajakan sangat erat kaitannya dengan akuntansi. Pembukuan merupakan sarana informasi bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan secara lengkap dan benar serta merupakan alat pembuktian apabila administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan .Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan Wajib Pajak yang didasarkan kepada standar akuntansi keuangan berbeda dengan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memperjelas pendekatan akuntansi keuangan dan akuntansi pajak yang di anut Indonesia, dan apakah perbedaan antara ketentuan pajak dan standar akuntansi keuangan dapat dihilangkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi atau diperkecil.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini adalah tipe deskriptif analitis sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan yang diperoleh melalui buku, laporan penelitian, informasi ilmiah, peraturan dan media ilmiah lainnya serta mengumpulkan data secara langsung dari otoritas pajak, konsultan pajak, pakar perpajakan, dan akuntan publik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan akuntansi keuangan dan akuntansi pajak yang dianut di Indonesia adalah ketentuan pajak dan ketentuan akuntansi berjalan secara independen dan pada prinsipnya tidak saling mempengaruhi. Akuntansi pajak tidak berdiri sendiri dan terlepas dari akuntansi keuangan tetapi merupakan suatu kesatuan. Apabila ketentuan pajak berbeda dengan standar akuntansi maka Wajib Pajak melakukan pencatatan dalam pembukuannya atas perbedaan tersebut dan membuat rekonsiliasi antara penghasilan kena pajak menurut akuntansi pajak dan penghasilan akuntansi menurut akuntansi keuangan meskipun hal tersebut tidak diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, maka usaha untuk meningkatkan kesesuaian antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan tidak membawa hasil, karena terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara tujuan pajak dan tujuan akuntansi. Untuk tercapainya konsistensi ketentuan maka ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh pcraturan perundang-undang yang tingkatannya lebih tinggi."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T8638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyal Muhammad
"Munculnya sektor informal dibidang ekonomi akibat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat dalam dua dekade pembangunan nasional, telah menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan dapat memutar roda perekonomian secara mantap dan mandiri. Dampak negatifnya, konstribusi mereka yang minim terhadap penerimaan negara (pajak), terutama pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penyebabnya adalah, selain faktor struktur sosial yang memang berbeda dengan sektor formal, undang-undang pajak yang ada terlalu terfokus kepada sektor formal yang besar-besar, dan sektor informal terlalu dilindungi dengan berbagai aturan yang membuat mereka lolos dari jejaring pajak dan semakin "hard to tax".
Kebijakan penerapan norma penghitungan penghasilan neto untuk pengusaha kecil dan menengah yang tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, nampaknya. merupakan kebijakan sepihak yang tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip "Self Assesment". Juga merugikan pengusaha keeil dan menengah yang dipaksa tidak boleh mengakui kerugian dalam usahanya.
Untuk mengatasinya, penulis mencoba memberikan solusi secara umum, dengan Cara memasukkan secara tegas sektor informal kedalam undang-undang Pajak kita, dan memproduksi undang-undang tentang Laporan Keuangan dan Wajib Audit yang berlaku umum dan tidak khusus semisal undang-undang tentang Perseroan Terbatas, dimana dari sini diharapkan sektor informal sebagai salah satu bentuk usaha mau melakukan pencatatan atau pembukuan atas segala transaksi usahanya. Ini dalam rangka mendidik mereka agar mau melakukan tertib administrasi, yang akan membuat diri mereka lebih memformilkan diri, sehingga berubah menjadi sektor formal yang berkembang dan maju, yang akhirnya bisa dipajaki.
Penulis juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan deregulasi atas undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan. lni penting sekali untuk memberdayakan peran akuntan publik nasional, dan mengantisipasi diberlakukannya undang-undang tentang Laporan Keuangan dan Wajib Audit, yang pada saatnya nanti sangat memerlukan banyak sekali tenaga akuntan. Deregulasi ini dirasakan amat mendesak, untuk mendobrak status quo, yang tanpa di sadari telah menjauhkan sektor informal dari jejaring pajak, sehingga semangat "gotong royong" memikul beban pajak yang menjiwai sistim perpajakan kita, menjadi omong kosong belaka, dan faktor Equity atau keadilan, sebagai salah satu prinsip perpajakan semakin jauh untuk digapai."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>