Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158907 dokumen yang sesuai dengan query
cover
George Junus Aditjondro
Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2000
959.8 GEO c (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia Iain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita Iaten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antarmanusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modemitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikaslkan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan lnternasional hak sipil dan Politik (lnternational Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki Iandasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak Iain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang luhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak Iain. Khususnya budaya dan tradisi Iain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. Ia berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan Hadis. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperoleh dari operasional metode kualitatlf dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini juga bersifat Iiterer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpeklif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsi-asumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativise budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofls. Urutan-urutan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit. Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh Al-Qur?an dan Hadis.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dan segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia lain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita laten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antar manusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modernitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikasikan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan Internasional hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki landasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak lain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang Iuhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak lain. Khususnya budaya dan tradisi lain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. la berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada AI-Qur'an dan Hadits. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperaleh dari operasional metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini jugs bersifat literer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tuiisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpektif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsiasumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativisme budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian Pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofis. Urutan-unitan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat AI-Qur'an dan Hadits.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit_ Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh AI-Qur'an dan Hadits.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dari segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
"Makalah ini dimaksudkan untuk membahas konsep hak asasi manusia dalam aspek ekonomi dan sosial serta implementasinya di Indonesia. Hak asasi manusia dalam kehidupan ekonomi dan sosial sangat komprehensif, tetapi khususnya dapat dibatasi pada hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk mendapatkan upah yang setara, hak perumahan, hak standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Hak asasi manusia sebagai norma universal telah dikenal selama ratusan tahun di negara-negara barat. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak asasi manusia dan telah diaktualisasikan dalam kegiatan sehari-hari. Salah satu kebijakan yang berhasil dalam mewujudkan jaminan kesehatan sosial, pemerintah telah berhasil sejak era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga saat ini, Joko Widodo."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"HAM mnjadi penting dan menarik, karena prinsip kebebasan dan perlindungan terhadap hak hidup sangat vital kedudukannya dalam mengembangkan kreativitas manusia. Puncak sejarah kemanusiaan dalam penegakan HAM adalah ketika PBB mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights pada Desember 1948. Piagam tersebut berisi pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama. Umat Islam tidak dapat menghindar dari fenomena HAM, yang mana umat Islam pun juga harus melindungi pelaksanaan HAM bagi seluruh penganutnya. Sampai pada taraf tertentu, antara Islam dan HAM tidak timbul permasalahan. Namun, ketika umat Islam harus mengakui universal Deklarasi HAM PBB yang berasal dari Barat, timbul berbagai problem yang mengiringinya, di antaranya adalah disebabkan oleh kultur atau tradisi yang berbeda antara Barat dan Islam, perilaku dan standar ganda Barat, dan tindakan Barat yang diskriminatif terhadap umat Islam. Tulisan ini hendak menguraikan tentang realisasi Islam dan HAM secara terperinci mulai dari sejarah HAM, doktrin Islam tentang HAM, dan praktek serta kendala pelaksanaan HAM dalam masyarakat Muslim. "
MAARIF 9:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Davidson, Scott
Jakarta: Pustaka Utama, 1994
341.481 DAV h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993
341.481 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Huma rights, either in concept or in empirical fact, a part of the dynamic of human civilization , which are in fact realted tighlty to space and time context. It means that human rights always built in its social structure or habitat"
340 JIH 7:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
S. Yoga
Bekasi : Akarkata , 2006
899.223 2 YOG d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Todung Mulya
Jakarta: Yayasan LBH Indonesia, 1987
323.4 LUB h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>