Ditemukan 91071 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: ISAI, 1996
384.54 BRE
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Atmakusumah
Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan, 1981
323.445 ATM k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Indra Maulana
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2011
302.23 IND t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Zen Teguh Triwibowo
"Jaminan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak serta-merta menempatkan pers dalam ruang kebebasan seutuhnya untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pers tetap dihadapkan pada ancaman, baik dari luar maupun internal. Salah satu bentuk ancaman kemerdekaan pers itu keberatan dari pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan dan mengajukannnya ke pengadilan. Undang-Undang Pers menyebutkan, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab ataupun hak koreksi. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers untuk dicarikan jalan penyelesaian. Pada praktiknya, sejumlah pihak itu tidak hanya mempersoalkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tapi juga menyertakan dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers hanya bertugas untuk menyelesaikan persolan etik. Adapun dalil perbuatan melawan hukum lazimnya tidak menjadi objek pembahasan khusus dalam penyelesaian sengketa itu. Hal ini sering menjadi masalah ketika akhirnya mengadu tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
Guarantee the freedom of the press as stipulated in the Constitution and Act No.40 of 1999 on the Press (Indonesia Press Law) does not necessarily put the press in a room full freedom to carry out journalistic duties. The press remains faced with threats, both external (public) and internal (the press). One form of threats that press freedom is an objection from the parties who feel aggrieved over a reporting and take it to the court. Indonesia Press Law outlines that the disputecan be resolved with the mechanisms news right of reply or the right of correction. If it is not met then the party who feels aggrieved can complain to the Press Council to find a way to completion. In practice, a number of parties who filed an objection against the press coverage was not only questioned the breach of the Press Law and the Code of Ethics of Journalism, but also included the argument of tort. News was considered against the law, but because it does notadhere to the principles of journalism, also made without regard to decency, accuracy, and prudence. Press Council mandate granted by the Press Law only served to resolve the question of ethics. As for the argument of tort usually not is the object of specific discussion in the resolution of the dispute. This is often a problem when finally pitted continue the case to court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46283
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hill, David T.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2011
070.4 HIL p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Rr. Yuliawiranti S.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Mengenai pengertian "kemerdekaan pers" itu sendiri di dunia terdapat bermacam-macam konsep dan persepsi yang berbeda, tergantung dari latar belakang, sistem sosial dan sistem politik, serta filsafat yang mendasarinya. Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia yang merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia adalah pelaksanaan yang bersifat partikularistik relatif artinya bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam konteks kemerdekaan pers ini pemberlakuannya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, jadi bukan pelaksanaan yang tidak terbatas tetapi pelaksanaan yang bebas bertanggung jawab. Karena terdapat rambu-rambu yang harus ditaati yang membatasi kemerdekaan pers itu sendiri. Rambu-rambu itu adalah pasal 28J Amandemen kedua UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Jurnalistik. Perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia pasca berlakunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Amandemen UUD 1945 masih belum maksimal karena selama kurun waktu dua tahun terakhir kemerdekaan pers di Indonesia mengalami kemunduran citranya di mata dunia internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15561
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nabilla Arsyafira
"Keserasian antara kebebasan dan ketertiban sebagai suatu antinomi atau pasangan nilai dibutuhkan untuk mencapai kedamaian sebagai salah satu tujuan hukum. Harmoni kedua nilai tersebut di alam demokrasi negara hukum Indonesia dapat diupayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang berwenang membentuk hukum, yang di antaranya mengatur kemerdekaan pers sebagai elemen penting demokrasi. Dalam rangka memperoleh keserasian yang dimaksud, adakalanya kemerdekaan pers harus dibatasi untuk mencegah ekses kebebasan. Kemerdekaan pers sebagai wujud hak asasi manusia mensyaratkan pembatasan hukum yang sesuai dengan kaidah hak asasi manusia dan konstitusi, di antaranya dibutuhkan untuk memenuhi tujuan-tujuan absah tertentu necessary for a legitimate aim, seperti untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, dan tanpa merusak esensi hak.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan kemerdekaan pers di Indonesia oleh hukum positif yang berlaku telah cukup menyelaraskan nilai-nilai kebebasan dan ketertiban dalam aspek pembatasan peliputan, aksesibilitas informasi publik, independensi lembaga regulasi pers, keleluasaan partisipasi pers oleh swasta, dan kebebasan aktivitas jurnalistik. Sedangkan porsi nilai kebebasan masih belum dapat bersanding secara ideal dengan nilai ketertiban dalam aspek jaminan konstitusional kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi dan konsekuensi atas pencemaran nama baik pejabat atau negara. Untuk mengusahakan keselarasan nilai-nilai kebebasan dan ketertiban yang lebih menyeluruh dalam menegakkan kemerdekaan pers, diajukan saran untuk melakukan reformasi legislasi demi meminimalisasi kriminalisasi pers dan mempertegas rumusan jaminan konstitusional bagi kemerdekaan pers untuk mencegah penyelewengan terhadapnya.
The consonance of freedom and order as an antinomy or a pair of values is imperative to achieve peace as one of the objectives of law. The harmony between the two values in the realm of democracy that is occupied by Indonesia as a state that abides to the rule of law can be acquired by the Peoples Consultative Assembly through its legislative capacity, which governs, among others, press freedom as a crucial element to democracy. To obtain said consonance, press freedom may sometimes need to be limited in order to prevent an excess of freedom. Inasmuch as press freedom is a manifestation of human rights, legal restrictions upon it must be imposed according to the conditions prescribed by human rights principles and the constitution, namely a justified necessity to accomplish a legitimate aim, such as to protect the rights and freedoms of others, and the exclusion of restrictions jeopardizing the essence of the right concerned. This research finds that the legal regulation of press freedom in Indonesia has rather succeeded in harmonizing the two aforementioned values in the aspects of reporting restrictions, public information accessibility, independence of the press regulatory body, press participation of private parties, and freedom of journalism activities. On the other side, order is more dominant than freedom in the aspects of existing constitutional guarantee for press freedom and freedom of expression and penalties for libelling officials or the state. Finally, a reassessment of the current constitutional guarantee for press freedom and a legislative reform aimed at minimizing press criminalization may prove to be effective in facilitating a more holistic coherence between freedom and order in the preservation of press freedom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Semarang: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, 2014
079.598 POT
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Bachtiar Aly
Jakarta: UI-Press, 2005
PGB 0308
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
Djafar H. Assegaff
Jakarta: Spora Pustaka, 2002
323.445 DJA p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library