Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132703 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yogyakarta: PPM Majelis Tarjih, 1972
297.7 IND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Organisasi persyarikatan Muhammadiyah pada tahun 1912 M lahir berdasarkan 3 (Tiga) faktor yaitu: Pertama keterbelakangan dan kebodohan umat Islam di Indonesia pada semua aspek kehidupan; Kedua kondisi kemiskinan yang parah yang dialami oleh umat Islam; Ketiga kondis pendidikan Islam yang sudah amat kuno se[erti yang terlihat dalam pesantren di zaman itu
."
MIILMIA
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"This research aims to explain the rites of death in kauman village Yogyakarta,as gathering place of Muhammadiyah....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D1144
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985
297.7 CIT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A. Syafi`i Maarif
Jakarta: Pustaka Cidesindo, 2000
297.272 SYA i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Munir Mulkhan
Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000
297.65 ABD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
R 297.603 ENS
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Hilmy Muhammadiyah
Jakarta: Elsas, 2004
297.65 HIL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>