Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5092 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hooker, M. B.
Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1976
346.012 HOO p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Diliman: U.P. Law Center, 1977
340.59 COD
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Castel, J.G.
Toronto: Butterworth, 1986
340.9 Cas i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Roeder, O.G.
Jakarta: Gramedia Book, 1987
915.98 ROE i (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Williams, Numan A.
Cincinnati, Illinois: South Western , 1984
368.07 WIL i (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Kusuma Wardhani
"Seorang dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai kesehatan kepada pasien, saat ini perkembangan media sosial memudahkan dokter untuk membagikan informasi mengenai dunia kesehatan kepada khalayak tanpa mengenai jarak dan waktu. Mudahnya membagikan sebuah informasi membuat lahirnya para konten kreator dalam media sosial. Seorang individu dapat dikatakan sebagai konten kreator apabila memiliki pengikut yang banyak dan konten yang viral. Individu tersebut dinamakan influencer. Untuk dapat menjadi influencer yang terkenal, seorang individu harus memiliki sebuah hal yang berbeda dengan individu lainnya, hal ini disebut dengan personal branding. Personal branding yang baik memiliki delapan dimensi hukum personal branding milik Peter Montoya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi eight laws of personal branding dalam konten Tiktok Ayman Alatas. Teori utama yang digunakan adalah teori delapan hukum personal branding. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis konten tiktok dan wawancara semi-terstruktur dengan informan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dr. Ayman Alatas memiliki hampir semua elemen-elemen dari delapan hukum personal branding yaitu, law of specialization, law of leadership, law of personality, law of distinctiveness, law of visibility, law of persistence, law of goodwill kecuali the law of unity.

A doctor has an obligation to provide information about health to patients, currently the development of social media makes it easier for doctors to share information about the world of health to the public regardless of distance and time. The ease of sharing information makes content creators born on social media. An individual can be said to be a content creator if he has many pengikut and viral content. These individuals are called influencers. To be a famous influencer, an individual must have something different from other individuals, this is called personal branding. Good personal branding has eight legal dimensions of Peter Montoya's personal branding. This study aims to explores eight laws of personal branding in Ayman Alatas' Tiktok content. The main theory used is the theory of eight personal branding laws. This research is qualitative descriptive exploratory research. Data was collected by analyzing the content of tiktok and semi-structured interviews with informants. The results of this study indicate that dr. Ayman Alatas has almost all the elements of the eight personal branding laws, namely, the law of specialization, the law of leadership, the law of personality, the law of distinctiveness, the law of visibility, the law of persistence, the law of goodwill except the law of unity.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
O`Dell, Jerry W.
Blue Ridge Summit, Philadelphia: TAB Books, 1984
519.502 85 ODE b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sugirianto
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi mengenai data pribadi konsumen dalam industri telekomunikasi seluler dan menganalisa perlindungan hukumnya serta memberikan penjelasan mengenai janggung jawab hukum penyelenggara telekomunikasi seluler dalam memberikan perlindungan hukum dimaksud, termasuk juga mengenai upaya penyelesain sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen. Hal ini perlu diuraikan karena penyelenggaraan telekomunikasi seluler sangat berkaitan erat dengan kegiatan penyaluran, pencatatan, perekaman, maupun penyimpanan data pribadi konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dalam tataran dogmatika hukum, dimana hasil yang hendak dicapai adalah memberikan perskripsi mengenai apa yang sehyogyanya. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisa dapat disampaikan bahwa ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak menetapkan secara definitif data pribadi apa saja yang harus dilindungi, namun khusus untuk sektor telekomunikasi merujuk pada ketentuan internasional khususnya di Eropa dan Amerika diatur jenis data pribadi secara definitif yang mencakup empat klasifikasi yakni content data, traffic data, location data; dan basic subscriber.
Adapun di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang ada telah mengakui dan mengatur perlindungan data pribadi, namun masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur sektor telekomunikasi. Setidaknya terdapat empat hal masih menjadi kekurangan saat ini, yakni i ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak diatur dalam undang-undang, namum dalam peraturan menteri sehingga tidak mungkin mengatur sanksi pidana maupun pembentukan lembaga pengawasan; ii belum mengatur pembatasan dalam penyimpanan data pribadi; iii kegiatan unsolicited marketing belum diatur; dan vi belum ada pengaturan mengenai pemanfaatan traffic data, location data, dan basic subscriber.
Dalam terjadi pelanggaran, khususnya terhadap data pribadi, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa baik secara pidana, perdata, maupun mengajukan laporan kepada Menkominfo. Namun demikian untuk melakukan upaya hukum dimaksud, mengacu pada praktik yang ada, dipersyaratkan adanya hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.Berkenaan hal-hal tersebut diatas, maka disarankan kepada pemerintah agar mengatur perlindungan data pribadi khusus untuk sektor telekomunikasi melalui undang-undang, disamping itu Penyelenggara telekomunikasi juga perlu menerapkan sistem perlindungan data pribadi konsumen secara internal guna menghindari potensi pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat merugikan konsumen maupun penyelenggara telekomunikasi.

This research aims to identify information regarding consumer 39 s personal data in cellular telecommunication industries and analyze the protection law while giving explanations about the responsibilities of cellular telecommunication provider in giving said protection law, including the effort of dispute resolution that can be done by consumer. This subject must be explained because cellular telecommunication provider is tightly connected with the distribution, recording, and even collection of consumer 39 s personal data.
This research is conducted with the normative law research within the law 39 s dogmatics, where the goal is providing prescription of what is should be. The type of data used is secondary data of primary law subject and secondary law subject which was collected by literature study.
According to the analyze, it can be said that the protection of personal data in general doesn 39 t describe definitively of which personal data that must be protected, but specifically for the sector of telecommunication refers to the international clause especially in Europe and America where the type of personal data is controlled definitively that encompass 4 classification which are content data, traffic data, location data, and basic subscriber.
While in Indonesia, the existing laws acknowledge and regulate the protection of personal data, but still in general and not in specific of regulating the telecommunication sector. Atleast there are 4 things that are still lacking, which are i the protection of personal data in general isn 39 t regulated by the law, but by the ministry thus giving criminal sanction and establishing surveillance institution is not possible ii no control in limiting the record of personal data iii unsolicited marketing activity is not yet regulated vi no regulation of exploiting traffic data, location data, and basic subscriber.
When there is a violation, specifically against personal data, consumer can attempt the settlement of dispute by civil or criminal law, or by filing a report to the ministry of communication and information. But to do those, there has to be a law connection between consumer and telecommunication provider.Regarding those said above, it is advised to the government to regulate the protection of personal data specifically for the telecommunication sector by law, while the telecommunication provider also need to implement consumer personal data protection internally to avoid potential breach of personal data protection which could harm consumer and telecommunication provider.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>