Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4562 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Association of Southeast Asian Nations, 1975
341.247 3 ASS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Age Gideon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S309
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Asean Secretariat, 2001
341.247 3 ASS (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
King, Victor T.
[Place of publication not identified]: ISEAS/BUFS, 2018
327 SUV 10:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Valeska Liviani Priadi
"Adanya dominasi ideologi patriarki telah melahirkan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang meluas dan tengah menjadi isu global adalah perdagangan perempuan. Perdagangan perempuan merupakan isu yang sangat kompleks, karena aspek di dalamnya mencakup ketenagakerjaan, migrasi, kemiskinan, serta kejahatan. Kawasan Asia Tenggara, yang mayoritas negaranya merupakan negara berkembang, merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia. PBB, melalui UNODC dan UNIAP, telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara. Namun, upaya pemberantasan perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara tidak cukup hanya diselesaikan oleh PBB, selaku organisasi internasional global, saja. ASEAN, selaku organisasi internasional regional di kawasan Asia Tenggara, juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara. Dalam mengkaji peranan ASEAN tersebut, penting untuk mengetahui ketentuan hukum internasional mengenai pelarangan perdagangan perempuan, bentuk-bentuk usaha ASEAN dalam memberantas perdagangan perempuan, serta penerapan ketentuan hukum internasional mengenai pelarangan perdagangan perempuan, yang mengacu pada Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, dalam peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara anggota ASEAN. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridisnormatif sehingga diperoleh kesimpulan bahwa ASEAN harus mendorong penerapan standar prinsip hak asasi manusia internasional di kawasan Asia Tenggara guna memberantas perdagangan perempuan.

The domination of patriarchy has resulted in discrimination, exploitation, and violence against women. One of the form of a wide-spread violence against women that has become a global issue is women trafficking. Women trafficking is a very complex issue, because its aspects involve labor, migration, poverty, and crime. Southeast Asia, which is populated by developing countries, is the region where women trafficking is most-spread. United Nations, with its UNODC and UNIAP projects, has been making efforts to suppress the women trafficking in Southeast Asia. However, the effort to suppress the women trafficking in Southeast Asia are not relayed solely upon United Nations. ASEAN, as the regional international organization, also makes efforts to suppress the women trafficking in Southeast Asia. In studying the role of ASEAN in suppressing the women trafficking in Southeast Asia, it is important to know the rule of international law regarding the suppression of women trafficking, ASEANs efforts in suppressing the women trafficking in Southeast Asia, and the application of the rule of international law regarding the suppression of women trafficking, based on Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, in each ASEAN member states legislation. These problems will be answered through a juridical-normative research, thus it can be concluded that ASEAN must support the implementation of international human rights principles in Southeast Asia that will suppress the women trafficking."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Mutiara Windraskinasih
"In March 4, 2011, Timor Leste applied for membership in ASEAN through formal application conveying said intent. This is an intriguing case, as Timor Leste, is a Southeast Asian country that applied for ASEAN Membership after the shift of ASEAN to acknowledge ASEAN Charter as its constituent instrument. Therefore, this research paper aims to provide a descriptive overview upon the requisites of becoming ASEAN Member State under the prevailing regulations. The research paper focuses on the research questions, namely 1 To what extent does the admission of new members in international organizations regulated 2 How is the application process for the admission into ASEAN regulated in regards to Timor Leste 3 How is the membership admission system in ASEAN will influence the development of ASEAN as an regional organization Normatively, the research paper examines the distinctions between ASEAN Declaration and ASEAN Charter as to how it governs membership admission of new members. The substantive requirements of Timor Leste to become the eleventh ASEAN Member State are also surveyed in the hopes that it will provide a comprehensive understanding as why Timor Leste has not been accepted into ASEAN. Through this, it is to be noted how the membership system in ASEAN will develop its own existence as a regional organization.

Pada 4 Maret 2011, Timor Leste daftar keanggotaan kepada ASEAN melewati aplikasi formal untuk menyatakan maksud tersebut. Ini merupakan kasus yang menarik karena Timor Leste sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang daftar untuk keanggotaan ASEAN setelah pergantian ASEAN dalam mengakui ASEAN Charter sebagai instrumen konstituen. Maka, skripsi ini bermaksud untuk memberikan tinjauan deskriptif terhadap persyaratan untuk menjadi negara anggota ASEAN sesuai peraturan-peraturan yang berlaku. Skripsi ini fokus kepada rumus permasalahan sebagai berikut, yakni: 1 Sejauh apakah penerimaan keanggotaan baru dalam organisasi internasional diregulasi? 2 Bagaimanakah dalam proses aplikasi untuk penerimaan keanggotaan di ASEAN diatur terhadap Timor Leste? 3 Bagaimana sistem penerimaan keanggotaan di ASEAN dapat mempengaruhi pengembangan ASEAN sebagai organisasi regional? Secara normatif, skripsi ini memeriksa perbedaan Deklarasi ASEAN dan Piagam ASEAN dalam mengatur masalah penerimaan keanggotaan baru. Persyaratan yang substantif untuk Timor Leste menjadi negara anggota ASEAN yang ke-11 juga ditinjau dengan harapan dapat memberikan pengertian yang komprehensif kenapa Timor Leste belum juga diterima kedalam ASEAN. Melalui ini, dapat dilihat bagaimana sistem keanggotaan di ASEAN dapat mengembanginya sebagai organisasi regional."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agusdin Aminoedin
"A. Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan bangsa~bangsa di kawasan Asia Tenggara, untuk berhimpun dan bersatu - kits mencatat.L dr nya Association of Southeast-Asia disingkat ASA dalam umun 1961 terdiri hanya dani Malaya, Thailand dan Pilipina tanpa ikut sertanya Indonesia. Pada tahun 1963 lahirlah MAPHILINDO yang anggota-anggotanya terbatas kepada Ma1aya, Fi1ipina dan Indonesia, suatu persekutuan atas dasar kebersamaan suku Melayu. Usaha dan upaya ASA dan MAPHILINDO antuk menghimpun bangsa dan nsgara di Asia Tenggara tersebut,dan di mana dalam ASA,`Indonesia tidak ikut Serta dan dalam MAPHILINDO, Thailand tidak ikut, telah menemui kegagalan untuk tetap berhimpun dan bersatu dalam msncapai~cita-cita nya. Usaha yang ketiga kalinya untuk menghimpun dan ber- satu dalam cita-cita antara banqsa-bangsa di Asia Tenggara akhirnya berhasil dengan ditakrirkannya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) di Bangkok dalam tahun 1967. Apakah kegagalan ASA dan Maphilindo akan menimpa ASEAN;u1a di tahap-tahap perkembangan selanjutnya, menjadi bahan pemikiran saya untuk menulis disertasi .says ini, faktor-faktor mana mungkin menghambat atau mengqairahkan usaha lanjut ASEAN, baik dalam kaitan intra ASEAN maupun ekstra ASEAN. Apakah pembenahan ini harus di mulai dahulu dari segi institusionalnya dan berakhir pada tahap-tahap efisiensi dan kecepatan implementasi keputusan-keputusan ASEAN, apakah ini dalam tingkat pengambilan keputusan - keputusan dalam Seniors Officials Meeting (SOM), ASEAN Ministerial Meeting (AMM), bahkan dalam KTT antara Kepala-kepala pemerintahan sendiri. Apakah mungkin ada pendapat, bahwa ASEAN sebagai suatu organisasi internasional belum berfungsi secara optimal, dibanding dengan organisasi internasional seperti globalisasi Masyarakat Eropa yang telah dilengkapi dengan seperangkat hukum dan peraturan-peraturan pelaksana yang sudah merupakan "Living reality" bagi kemasyarakatan para anggota yang telah bergabung. sebagai bahan pembanding, dapat dibaca karangan ilmiah P.J.F. Kaptein dan P.Verloren Themaat berjudul "Inleiding tot het Recht van de Europese Gemeenschappen", dan karangan ilmiah M.van Emple "Vernietiging en nietigheid van onrechmatige Overheidshandelen in de Europese Gemeenschapgaf. Ma1ahan dalam Masyarakat Eropa, peradilannya telah begitu maju, sampai seorang hakim administrasi Masyarakat Eropa dapat membatalkan tindakan-tindakan hukum yang telah diambil oleh sebuah komisi (Kaptein, 1970:109). Apakah dalam batang tubuh ASEAN secara struktural, suatu keputusan yang telah diambil oleh tahap SOM dapat dibatalkan oleh AMM dan di "konsensuskan? dalam taraf yang tertinggi.
Masalah
Setelah mengetahui latar belakang masalahnya, kini dicari jalan mana yang sekiranya dapat mempercepat terlaksananya tujuan pokok ASEAN, sehingga pada suatu kurun waktu tertentu nanti ASEAN benar-benar merupakan kehendak bersama dari para anggotanya. Kehendak bersama dari para anggota ASEAN, sekiranya nanti dapat mewujudkan suatu identitas seperti telah dibakukan dalam butir 6 tentang stabilitas politik (Deklarasi ASEAN concord, Denpasar, l976). ASEAN yang dicetuskan di Bangkok (1967), situasi Han kondisinya lain dengan tahun 1989. Observasi realitas, identifikasi fakta fakta dan restrukturalisasi ASEAN seyogyanya menjadi perhatian setiap kali ada pertemuan para pemimpin ASEAN. Pada akhir penulisan disertasi ini, yaitu dalam Bab V (kesimpul an dan saran-saran), saya mencoba memberi jawabannya. Berpedoman kepada kerangka konseptual dan teoritis yang diuraikan dalam Bab ID, serta metodologi penelitian dan penulisan dalam Bah IE, diharapkan dapat ditemukan latar belakang serta saran pemecahannya. Masalahnya akan di batasi pada wawasan organisasi dan administrasi ASEAN seperti organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional, segi-segi hukum organisasi internasional, organisasi internasional dalam kaitannya dengan administrasi internasional dan hukum administrasi internasional, hukum administrasi, hukum internasional, stabilitas regional dan kemantapan hukum, perekonomian regional untuk kemakmuran yang dibahas dalam Bab II."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
D1076
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manila: General Asembly, 1980
341.247 3 ASE (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Sabir
Jakarta: Pustaka sinar Harapan, 1992
959 Sab a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>