Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58239 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Muslehuddin
Jakarta: Bumi Aksara, 2005
368 MOH a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arfin Hamid
"Asuransi islam menjadi salah satu pilihan bagi umat islam untuk menjalankan kegiatan perekonomian dalam semangat ajaran islam .Konsep asuransi ini berada dalam jalur pemikiran sistem ekonomi islam.Praktek asuransi islam telah lama diselenggarakan di negara-negara islam, misalnya Sudan. Model asuransi islam diperkenalkan di Indonesia melalui Asuransi Islam Takaful (AIT). Pembentukan AIT diprakarsai oleh Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia di bantu Departemen Keuangan, Asuransi Tugu Mandiri dan sejumlah perorangan.Munculnya asuransi islam ini dilatarbelakangi adanya keragua-raguan terhadap mekanisme asuransi yang berkembang disebut sebagai asuransi konvensional."
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-474
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A. M. Hasan Ali
Jakarta: Kencana, 2005
297.633 HAS a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005-2007
332.129 7 BAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bareyn Mochaddin
"[ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pertentangan antara ketentuan dalam asuransi
syariah tentang penerima manfaat asuransi jiwa syariah dengan ketentuan pembagian
waris dalam hukum waris Islam. Dalam asuransi jwa syariah, penerima manfaat uang
santunan asuransi jiwa bila tertanggung meninggal telah ditunjuk sebelumnya dan
tercantum dalam polis, sedangkan ketentuan waris Islam menyatakan pembagian
harta dari seseorang yang telah meninggal telah diatur di dalam al-Qur’an dan al-
Hadits. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif tentang asuransi jiwa syariah
dan hukum waris islam, dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa polis asuransi jiwa syariah dapat dinilai
sebagai wasiat sehingga uang santunan asuransi jiwa syariah menjadi milik penerima
manfaat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan wasiat dalam KHI. Kedudukan
hukum ahli waris yang tidak tercantum dalam polis asuransi jwa syariah tetaplah
sebagai ahli waris yang memiliki hak waris sehingga bila polis asuransi jiwa syariah
tidak sesuai dengan ketentuan dalam KHI, ahli waris tersebut berhak atas uang
santunan. Dengan ketentuan yang ada saat ini mengenai asuransi jiwa syariah,
pemberian asuransi kepada penerima manfaat meski menggangu hak ahli waris lain
adalah terpenuhinya prestasi dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun kecuali
dosa di mata Allah SWT.
Ketentuan mengenai asuransi jiwa syariah saat ini masih belum sesuai dengan
ketentuan hukum waris Islam, sedangkan waris merupakan hak bagi umat Islam yang
dilindungi oleh pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, karena uang
santunan asuransi jiwa syariah berkaitan dengan kematian seseorang dan
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bagi umat Islam
di Indonesia wajib melakukan pembagian waris berdasarkan hukum waris Islam.
Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya membuat Undang-Undang khusus mengenai
Asuransi Syariah yang disesuaikan dengan hukum Islam lainnya, khususnya hukum
waris Islam. Meski belum ada peraturan mengenai asuransi syariah ini, kontrak
asuransi syariah yang sesuai dengan hukum Islam masih bisa dibuat karena hukum
perjanjian di Indonesia mengenai asas kebebasan berkontrak, maka perusahaan
asuransi dan nasabah asuransi jiwa syariah bisa membuat kontrak asuransi yang
isinya sesuai dengan syariah.

ABSTRACT
This thesis discusses the conflict between determination of the beneficiaries of
islamic life insurance and the distribution of property in Islamic law of inheritance. In
the islamic life insurance, the beneficiary of islamic life insurance compensation
money when the insured dies has been appointed earlier and listed in the policy, while
the provisions of Islamic inheritance declare the division of property of someone who
has died has been set up in the al-Quran and al-Hadith. This research is a normative
law on life islamic insurance and Islamic inheritance law, and data collection tools
used in this research is through literature research.
The results showed that islamic life insurance policy can be assessed as a
testament. So the islamic life insurance compensation money belongs to the
beneficiaries, as long as not contrary to the provisions of a will in KHI. The legal
position of heirs who are not listed in the policy of islamic life insurance remains as
an heir who has the right of inheritance so that when the policy of islamic life
insurance is not in accordance with the provisions of KHI, these heirs shall be entitled
to compensation. With the existing provisions regarding islamic life insurance,
providing insurance to beneficiaries despite another heir is the fulfillment of
achievement and not cause any legal consequences except sin in the Eyes of Allah.
Provisions concerning islamic life insurance is still not in accordance with the
provisions of Islamic law. Meanwhile, inheritance is the right of Muslims who are
protected by article 29 of the Constitution of 1945. In addition, because the
compensation money islamic life insurance related to the death of a person and as
mandated by Law No. 3 of 2006 concerning Amendment to Act Number 7 1989
Religious Courts for Muslims in Indonesia are required to conduct the division of
inheritance based on Islamic law. Therefore, the government should create a specific
law regarding Takaful adapted to Islamic law, in particular the Islamic inheritance
law. Although there is no regulation regarding this Islamic insurance, Takaful
contract in accordance with Islamic law can still be made because of the law of
contract in Indonesia on the principle of freedom of contract, the insurance company
and the customer can make an islamic life insurance contract whose contents in
accordance with sharia, This thesis discusses the conflict between determination of the beneficiaries of
islamic life insurance and the distribution of property in Islamic law of inheritance. In
the islamic life insurance, the beneficiary of islamic life insurance compensation
money when the insured dies has been appointed earlier and listed in the policy, while
the provisions of Islamic inheritance declare the division of property of someone who
has died has been set up in the al-Quran and al-Hadith. This research is a normative
law on life islamic insurance and Islamic inheritance law, and data collection tools
used in this research is through literature research.
The results showed that islamic life insurance policy can be assessed as a
testament. So the islamic life insurance compensation money belongs to the
beneficiaries, as long as not contrary to the provisions of a will in KHI. The legal
position of heirs who are not listed in the policy of islamic life insurance remains as
an heir who has the right of inheritance so that when the policy of islamic life
insurance is not in accordance with the provisions of KHI, these heirs shall be entitled
to compensation. With the existing provisions regarding islamic life insurance,
providing insurance to beneficiaries despite another heir is the fulfillment of
achievement and not cause any legal consequences except sin in the Eyes of Allah.
Provisions concerning islamic life insurance is still not in accordance with the
provisions of Islamic law. Meanwhile, inheritance is the right of Muslims who are
protected by article 29 of the Constitution of 1945. In addition, because the
compensation money islamic life insurance related to the death of a person and as
mandated by Law No. 3 of 2006 concerning Amendment to Act Number 7 1989
Religious Courts for Muslims in Indonesia are required to conduct the division of
inheritance based on Islamic law. Therefore, the government should create a specific
law regarding Takaful adapted to Islamic law, in particular the Islamic inheritance
law. Although there is no regulation regarding this Islamic insurance, Takaful
contract in accordance with Islamic law can still be made because of the law of
contract in Indonesia on the principle of freedom of contract, the insurance company
and the customer can make an islamic life insurance contract whose contents in
accordance with sharia]"
2015
T44356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridwan
"Pembangunan yang sedang dilaksanakan di Indonesia dewasa ini membutuhkan investasi yang cukup besar, salah satu sumber investasi itu tersedia pada lembaga asuransi, yang berfungsi sebagai lembaga keuangan yang tugas utamanya menanggulangi resiko kerugian yang timbul dalam pembangunan Namun kenyataannya kini lembaga asuransi di Indonesia masih kurang mendapat perhatian, salah satu penyebabnya adalah adanya anggapan sebagian umat Islam di Indonesia bahwa dalam usaha asuransi terdapat praktek yang bertentangan dengan ajaran agama , seperti praktek Riba. Haisir (Judi) dan Gharar (ketidakjelasan/penipuan). Untuk mengantisifasi masalah itu salah satu alternatifnya adalah Usaha Asuransi Islam (Takaful), suatu model usaha asuransi yang mekanisme kerjanya di landasi oleh ajaran-ajaran Islam, seperti Takaful. (Perjanjian saling menjamin), Tabarru (Derma) dan Hudharabah (prinsip bagi hasil). Kini usaha Takaful ini telah diselenggarakan di Malaysia sejak dikeluarkannya UU Malaysia No. 312 tentang Takaful, usaha Takaful ini terus berkembang sampai sekarang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20520
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Soraya R. Ashar
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16930
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Gondorita Gondarita
"ABSTRAK
1. Masalah Pokok Dalam kehidupan.ini kian hari kian bertambah masalah yang harus dihadapi yang dahulu belum terpikirkan dan kini muncul Salah satu adalah Asuransi yaitu dimana seseorang yang menanggung orang lain apabila. terjadi sesuatu terha dap yang dipertanggungkan dengan membayar premi dan peristiwa itu waktunya tak tentu. Perjanjian Asuransi itu dalam perundang-undangan kita terdapatnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi karena ia merupakan suatu perjanjian maka ia juga sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yaitu harus memenuhi syarat sebagaimana syarat suatu perjanjian yang terdapat dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu tentang perikatan. Jadi pada dasarnya suatu perjanjian Asuransi itu adalah sama dengan perJanjian-perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, hanya karena ia menyangkut bidang dagang maka ia dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Dalam Asuransi yang menjadi masalah adalah polis Asuransi yaitu apakah polis itu suatu keharusan untuk terjadinya - Asuransi, ternyata polis itu,bukan sebagai syarat mutlak terjadinya Asuransi tetapi ia merupakan syarat pembuktian.
2. Metode Penelitian. Dalam membuat skripsi ini penulis mula-mula melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan Asuransi ini, kemudian baru penulis melakukan penelitian lapangan yaitu dalam hal ini penulis melakukannya di Periscope Insurance Comp. Ltd.
3. Penemuan—Penemuan. Setelah mengadakan penelitian mengenai Asuransi maka penulis mendapatkan : a. Bahwa polis yang seharusnya dibuat oleh kedua belah pi hak, tetapi kenyataannya bahwa polis itu telah ada di buat oleh pihak penanggungan pihak tertanggung tidak dapat membuat suatu perubahanpun atasnya karena pada dasarnya para tertanggung tersebut membutuhkannya. b. Dilain pihak sering terjadi bahwa perjanjian yang telah dituangkan dalam polis tersebut tidak dilaksanakan semestinya, misalnya dalam polis maupun undang-undang kita ditekankan bahwa yang terpenting adalah pembayaran premi oleh tertanggung maka. sahlah Asuransi itu adanya, tetapi dalam kenyataannya pembayaran premi oleh tertanggung itu bisa juga diperjanjikan lain dari polis yaitu. dengan membayar secara Cicilan uang preminya dan apabila terjadi peristiwa yang tak tentu maka si tertanggung harus melunasi dahulu uang premi tersebut baru penanggung akan menyelesaikan uang asuransinya. Jadi disini terjadi perjanjian lain daripada yang ada dalam polis.
4. Kesimpulan Dan Saran. 1 Bahwa pada dasarnya semua syarat. Asuransi itu adalah sama dengan perjanjian-perjanjian lain, hanya karena ia khusus dalam bidang perdagangan maka ia diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan dasar-dasarnya adalah perdata. Asuransi ini dalam kehidupan kita sekarang ini terutama - dalam arus perdagangan ini sangat banyak diperlukan, Juga dalam hal Asuransi Jiwa dimana, seorang buruh , dalam menjalankan pekerjaannya yang berbahaya akan merasa lebih terjanjian dan manusiawi sifatnya apabila jiwa mereka dipertanggungkan dan ini sesuai dengan jiwa Perburuhan Pancasila. Oleh karena itu disarankah agar. pemerintah mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan pegawainya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempertaruhkan jiwa manusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>