Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67832 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chaerudin
Jakarta: Grhadhika Press, 2004
345.05 CHA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Jakarta: Akademika Pressindo, 1993
362.880 2 ARI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sahetapy, J.E.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987
345.02 SAH v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Wahyu Yuliati
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana di Indonesia, mengetahui pengaturan kompensasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengetahui implementasi pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan mengetahui konsep ideal mengenai kebijakan kompensasi bagi korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dilengkapi pula dengan penelitian empiris. Data yang terkumpul disinkronisasi secara sistematis dan dikaji berdasarkan teori-teori hukum dan asas-asas hukum sehingga ditemukan kebenaran ilmiah yang menjadi dasar untuk menjawab persoalan hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1 Pengaturan mengenai kompensasi terdapat didalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban yang membatasi jaminan haknya kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme; 2 Implementasi pemenuhan hak atas kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme masih memiliki banyak permasalahan dilihat dari putusan pengadilan HAM Timor-Timur, Tanjung Priuk dan bom Mc. Donald Tahun 2005; 3 Konsep ideal ketentuan pemberian kompensasi meliputi: regulasi hukum pidana materil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana restitusi penguatan daya paksa restitusi . Memaksimalkan peran Satgas UPP LPSK sebagai lembaga independen dalam pemenuhan hak atas restitusi dan kompensasi. Solusi pemenuhan hak atas kompensasi dengan beberapa pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia.

ABSTRACT
The purpose of this research are to find out how to provide compensation for the victims of criminal acts in Indonesia, to find out how the compensation arrangements are based on the laws and regulations in Indonesia, find out implement victims rsquo rights legislation and find out the ideal concept of giving compensation for the victims of criminal acts. This normative legal study was completed with the empirical research. The collected data were synchronized systematically and analyzed based on legal theories and principles of law in order to define scientific truth that became the basis in answering in legal problem in the research. The results show that 1 The regulation of compensation is contained in Law No. 26 of 2000 on Law on Court of Human Rights, law No. 15 of 2003 on eradication of the criminal acts of terrorism, and Law No. 31 of 2014 on witness victim protection who limit their rights to victims of gross violations of human rights and terrorism 2 The impementation in fulfiling the right of compensation for the victims of gross violations of human rights and terrorism still has many problems for example serious human right violation in Timor Timur and Tanjung Priuk, and the 2005 Mc. Donald bombing 3 The ideal concept of giving the compensation includes legal regulation on substantive crime criminal prosedure law and the regulation crime restitution implementation the enforcement of restitution power . Maximize the role of Satgas UPP LPSK as the independent institution in fulfiling the right of restitution and compensation. The solution in fulfiling compensation right with some approaches adjusted to the condition of Indonesia."
Lengkap +
2017
S68731
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mudzakkir
"Korban kejahatan, setelah menjadi korban kejahatan, harus menghadapi suatu problem hukum yang krusiai yang menyebabkan dirinya mengalami viktlmlsasi sekunder (secondary victimization) karena adanya penolakan secara sistematis oleh sistem peradilan pidana. Sebagal pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana yang sedang diperiksa, korban kejahatan tidak dillbatkan dalam proses peradilan pidana (atau out sidet), keouali hanya sebagai saksi, dan semua reaksi terhadap pelanggar dimonopoli oleh negara (polisi dan jaksa). Hubungan hukum antara korban kejahatan di satu pihak dengan pelanggar hukum pidana dan negara (polisi dan jaksa) di lain pihak tidak diatur secara jelas. Masalah posisi hukum korban ini menjadi problem hukum yang mendasar karena menyangkut keberadaannya dalam hukum pidana secara menyeluruh.
Disertasi ini mengkaji tentang posisi hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam hukum positif (ius constitum) dan pengaturannya di masa datang (ius constituendum) melalui kajian peraturan perundang-undangan, yurisprudensi MARI, dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan kajian hukum pidana Belanda sebagai contoh atau bahan analisis pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
Nilai keadilan yang menjadi pangkal tolak pengaturan korban kejahatan dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah keadilan retributif (retributive Justice) dan keadilan restoratif (restorative Justice). Kedua konsep Ini memiliki sejumlah perbedaan dalam memahami konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana dan posisi hukum korban. Sebagai elemen fiiosofis dari suatu sistem hukum (pidana) perbedaan ini adalah mendasar — atau perbedaan paradigmatik — yang mempengaruhi elemen substantif lainnya. Perkembangan pemikiran hukum pidana hingga sekarang menunjukkan adanya pergeseran perspektif dari retributive Justice kepada restorative Justice. Pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana melalui pembaruan hukum pidana Tahun 1981 (UU. No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP) secara umum telah mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukum sebagai landasan filosofis peraturan hukum dari undang-undang sebelumnya (HIR), tetapi sejauh mengenai pengaturan korban kejahatan perubahan tersebut tidak sampai mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukumnya. Masuknya 'hak-hak korban kejahatan' dalam KUHAP tidak diperkuat oleh landasan filosofis dan teori hukum yang mengakibatkan korban kejahatan tetap tidak diakui eksistensi dan posisi hukumnya sebagai korban dari pelanggaran hukum pidana yang menjadi baglan dari hukum pidana. Kelemahan aspek pengaturan korban ini berlanjut dalam praktek hukum yakni tidak dikembangkannya metode penemuan hukum yang inovatif untuk mendukung keadilan bagi korban kejahatan. Yurisprudensi MARI cenderung mempersempit (restriksi) dalam melakukan penafsiran hukum tentang penegakan hak-hak korban. Sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan konsep hukum pengayoman, kebijakan pembaruan hukum pidana yang beroiientasi kepada korban kejahatan (victim oriented) yang bertitik-tolak pada keadilan restoratif (restorative justice) diperlukan sebagai kebljakan penyeimbang (balance) pembaruan hukum sebelumnya yang berorlentasi kepada peianggar (offender oriented), atau sebagai kebijakan yang parity bukan priority, dikuatkan oleh kenyataan praktek hukum sehari-hari (aspek empirik), perkembangan teori hukum pidana (aspek teoretik), ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pokok serta kecenderungan masyarakat Internasional atau PBB (aspek yuridik/normatif). Keadilan restoratif (restorative Justice) dijadlkan kerangka dasar pengaturan korban kejahatan menuntut adanya perubahan pemahaman mengenal beberapa konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum pidana adalah utamanya melanggar hak korban kejahatan, di samping melanggar kepentingan masyarakat dan negara; pengakuan eksistensi dan posisi hukum korban kejahatan; sistem peradilan pidana sebagai sistem penyelesalan konflik; dan restitusi dan kompensasi sebagai baglan dari hukum pidana dan pemidanaan. Strategi kebijakan terhadap korban kejahatan dilakukan; pertama, memberi perspektif baru (restorative Justice) dalam penyelenggaraan peradilan pidana tanpa campur tangan legislatif dan, kedua, kemudian mengubah peraturan hukum. Dalam penataan sistem peradllan pidana, pertama, mendampingkan penyelesaian perkara pidana menurut konsep restorative Justice dengan sistem peradilan yang berlaku sekarang sebagai sarana penyaring masuknya perkara ke pengadilan dan mencangkokkan restorative Justice ke dalam sistem peradllan pidana sekarang."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
D1783
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI, 2007
347.066 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Jakarta : Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia), 2004
362.880 2 ARI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Depok: Universitas Indonesia, 2007
362.880 2 ARI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Jakarta: Akademi Pressindo, 1985
362.8802 ARI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>