Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27272 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
346.07 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2005
346.07 IMA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
341.52 TIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
346.07 GUN r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Srining Widati
"Perlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat,dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi.
Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul akibat pengaturan perlindungan rahasia dagang dalam undang-undang yang tidak cukup memadai sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia,dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan, industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Salah satunya adalah sang pemilik suatu rahasia dagang dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang memperoleh rahasia dagang tersebut melalui cara-cara yang tidak layak.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas Rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk lebih memperjelas ,pelaksanaan Undang-Undang Rahasia Dagang perlu diusulkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riefka Eriyadha
"Dalam era perdagangan yang semakin menglobal persaingan antara perusahaan-perusahaan di dunia semakin meningkat. Seringkali untuk mencapai perolehan keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli perusahaan lain terjadi praktek-praktek curang dalam berbisnis. Untuk mengurangi terjadinya hambatan-hambatan yang berkaitan dengan alih teknologi dan mencegah persaingan curang dalam perdagangan internasional, diaturlah mengenai penegakan hak milik intelektual dalam TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights) merupakan bagian dan lampiran dari Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satu obyek pengaturannya adalah perlindungan terhadap rahasia dagang. Rahasia dagang timbul dari imformasi bisnis yang dirahasiakan yang memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya dari para pesaingnya yang tidak mengetahui dan tidak menggunakan informasi tersebut dan telah dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kerahasiaannya. Undang-undang rahasia dagang pada intinya adalah untuk melindungi pemilik rahasia dagang dari perbuatan persaingan curang yang dilakukan pesaingnya. Di Indonesia pelanggaran terhadap rahasia dagang dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20975
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joan Gracia Patricia
"Memenangkan persaingan usaha adalah keingingan setiap pengusaha. Memiliki dan menjaga Rahasia Dagang adalah salah satu cara memenangkan persaingan dan bertahan dalam persaingan di dunia usaha. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur dan melindungi hak Rahasia Dagang lahir karena tuntutan WTO (World Trade Organization) yang mencakup TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights - Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) untuk melindungi Rahasia Dagang dalam aktivitas perdagangan internasional. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah menjamin kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang Rahasia Dagang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan bagaimana membuktikan sebuah informasi adalah Rahasia Dagang yang memenuhi unsur tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga sebagaimana layaknya, dalam perkara pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000; bagaimana nilai dan kekuatan pembuktian perjanjian kerja sebagai alat bukti dalam perkara pidana pelanggaran rahasia dagang; dan bagaimana membuktikan bahwa perjanjian kerja yang merupakan wilayah perdata dapat dituntut pelanggarannya sebagai pelanggaran tindak pidana. Menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Rahasia Dagang tanpa membuktikan adanya Rahasia Dagang, adalah menyimpang dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Rahasia Dagang harus dibuktikan semua unsurnya sesuai dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000, tidak dapat hanya dengan mendengarkan keterangan ahli mengindentifikasi melalui sebuah alat bukti surat. Pembuktian pelanggaran Rahasia Dagang memerlukan pengetahuan khusus, hakim dapat diperlengkapi dengan referensi yang up to date maupun dengan ahli yang kompeten dan berkualitas. Hukuman pidana juga hendaknya menjadi ultimum remidium.

Winning business competition is what every the objective of every business person. Owning and guarding Trade Secret is one of the ways to win and survive the competition in the business world. The Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secret which regulate and protect Trade Secret’s right came as a result of the WTO’s (World Trade Organization) demands, which include TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights), in order to protect Trade Secret on international trade activities. One of the aims of the law is to ensure both owner and holder of Trade Secret, its law security. This research tries to answer the question of how to prove an information is Trade Secret, which fulfill element unknown to public, have economic value and preserve the way it should be, at a criminal trial based on Law No. 30 of 2000; how value and the power of working contract vindication as evidence on a criminal trial of trade secret’s violation; and how to prove a working contract, which is not under the civil law, and therefore, its violation can not be charged as a violation of criminal act. The objective of criminal litigation is to find a concrete truth, therefore; it is deviating to give a verdict towards Trade Secret’s criminal act without proving the existence of Trade Secret. Every element in Trade Secret should be able to be proven according to Article 3 Law No. 30 of 2000, it is not sufficient to just hearing expert perform an identification through a documentary of evidence. Proving Trade Secret violation acquires special knowledge. Judge can be equipped with up to date references or competent and qualified experts. Criminal punishment should also be an ultimatum remidium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>