Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116308 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Philipus M. Hadjon
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1999
350 Had k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Philipus
350 Haj k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumber Saparin
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
352 SUM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Endi Sugandi
"Pembagian urusan kehutanan menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan hutan di era desentralisasi, penulisan tesis ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis mengenai (a) pembagian urusan kehutanan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan (b) hambatan-hambatan dalam pembagian urusan kehutanan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan Pusat dan Daerah dalam pengurusan hutan dari mulai jaman Hindia Belanda sampai dengan saat ini telah mengalami pasang surut. Pasang surut hubungan ini tercermin dalam berbagai produk perundangundangan yang mengatur mengenai pengurusan hutan.
Pertama, pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan di awal-awal kemerdekaan, pengurusan hutan sangat tersentralisasi. Kedua, pada tahun 1957 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957, pengurusan hutan mulai didesentralisasikan kepada Daerah Tingkat I, namun pada tahun 1967 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 pengurusan hutan menjadi sentralisasi kembali. Ketiga, pada tahun 1995, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995, Pemerintah menyerahkan lima urusan kehutanan kepada Daerah Tingkat II. Keempat, pada tahun 1998, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan kehutanan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Kelima, pada tahun 1999, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, pengurusan hutan mengalami perubahan yang sangat radikal (radical change) dibandingkan dengan sebelumnya. *
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, terdapat 16 (enam belas) wewenang bidang kehutanan yang tetap berada di Pemerintah Pusat dan 18 (delapan belas) wewenang didesentralisasikan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam menjalankan otonominya. Sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh kabupaten/kota tidak dirinci secara jelas tetapi sisa dari kewenangan yang tidak secara tegas diatur menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi menjadi milik daerah kabupaten/kota. Keenam, pada tahun 2004, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, urusan kehutanan merupakan urusan pemerintahan yang bersifat "concurrent" yaitu urusan yang akan dikerjakan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Situmorang, Sodjuangon
"Pembagian urusan pemerintahan merupakan salah satu isu sentral dalam proses desentralisasi. Indonesia dengan pengalaman 57 tahun melaksanakan desentralisasi juga tidak luput dari isu pembagian urusan pemerintahan yang direfleksikan pada Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang sudah berganti sebanyak enam kali. Mengingat hakikat desentralisasi adalah pembagian urusan antarberbagai tingkatan pemerintahan, beberapa pakar berpendapat bahwa masalah pembagian urusan pemerintahan merupakan masalah yang sulit dan kompleks karena selalu dipengaruhi oleh kondisi lingkungan politik, ekonomi dan sosial suatu negara. Kesulitan tersebut masih ditambah dengan pertentangan atau konflik kepentingan antartingkat pemerintahan (konflik vertikal) dan konflik kepentingan antarelemen dalam suatu tingkat pemerintahan (konflik horizontal) yang biasanya menyertai pembagian unman tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian urusan pemerintahan yang berlaku di Indonesia masa kini masih mengandung permasalahan serius dan berpotensi menimbulkan konflik balk antara Pusat dan Daerah maupun antardaerah yang dapat merongrong eksistensi bangsa dan negara, serta kurang optimalnya pelayanan masyarakat. Perrnasalahan yang timbul dalam pembagian urusan pemerintahan di Indonesia masa kini antara lain bersumber dari kelemahan bawaan desain model pembagian urusan pemerintahan dan kelemahan pada saat implementasi model pembagian urusan pemerintahan.
Penelitian dan pengkajian tentang pelaksanaan desentralisasi di Indonesia yang dilakukan oleh para pakar sudah cukup banyak, namun penelitian dan pengkajian yang secara khusus tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sepanjang pengetahuan penulis masih sangat langka. Dengan pertimbangan tersebut penulis melakukan penelitian yang berjudul "Model Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota". Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap kajian desentralisasi atau otonomi daerah sebagai bagian dari kajian Ilmu Administrasi, dan memberikan sumbangan pemikiran bagi para pengambil dan pelaksana kebijakan desentralisasi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data diskusi kelompok pumpunan (focus groups discussion) interview individual, dan studi dokumentasi/literatur. Di samping itu peneliti juga meminta pendapat para kelompok ahli (expert judgement) dalam melakukan validasi terhadap rancangan model yang penulis kembangkan berdasarkan kajian teori-teori tentang pembagian urusan pemerintahan dan pengalaman berbagai negara termasuk Indonesia dalam pembagian urusan pemerintahan. Pada tahap akhir penulis juga melakukan konfirmasi atas rancangan model melalui seminar, dan hasilnya adalah model pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota masa depan.
Beberapa ciri model pembagian urusan pemerintahan masa depan tersebut adalah menganut prinsip umum, pendekatan dan kriteria; menggunakan pendekatan partisipatori dalam penentuan kebijakan pembagian urusan melalui suatu forum bersama; mempunyai mekanisme evaluasi dan lembaga evaluator urusan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah yang beranggotakan unsur pemerintah, tenaga ahli dan masyarakat; dan mempunyai mekanisme penambahan dan pengurangan urusan.
Untuk menguji penerapan model di lapangan telah dilakukan simulasi terhadap dua bidang urusan pemerintahan yaitu bidang pendidikan nasional dan bidang kesehatan. Dari hasil simulasi menunjukkan bahwa pembagian urusan berdasarkan model UU Nomor 22 Tahun 1999 didominasi oleh pembagian urusan yang bersifat eksklusif pusat dan eksklusif daerah; sedangkan pada model pembagian urusan masa depan bercirikan perluasan urusan bersama (concurrent powers) antarberbagai tingkatan pemerintahan di samping keberadaan urusan pemerintahan yang bersifat eksklusif untuk masing-masing tingkat pemerintahan, yang berimplikasi diperlukannya task sharing antara berbagai tingkatan pemerintahan untuk menangani beberapa urusan pemerintahan yang memerlukan kerjasama, koordinasi dan kreativitas.
Beberapa implikasi dari hasil penelitian ini antara lain perlu menyempumakan kelemahan-kelemahan model pembagian urusan yang berlaku sekarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999; perlunya penerapan pendekatan pembagian urusan campuran (hybrida) yang menggunakan pendekatan partisipatoris dalam pengambilan kebijakan; perlunya kehadiran lembaga evaluator urusan baik di Pusat maupun Daerah sebagai saluran partisipasi masyarakat dalam penentuan pembagian urusan pemerintahan; perlunya menetapkan strategi implementasi model yang bersifat incremental atau evolusioner; perlunya mendorong kemandirian daerah untuk membiayai urusan pemerintahan melalui mekanisme perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
D503
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>