Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142532 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adami Chazawi
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
355.095 98 ADA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
345.023 1 LOE a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1989
S25831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Ayu Windianari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36908
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Institut Keamanan dan Keselamatn Maritim Indonesia, 2014
JKKM 4:2 (2014)
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
364.14 DJO k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
"Sampai sejauh ini, Indonesia belum mempunyai Hukum Pidana nasional yang dibuat sendiri. Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah Hukum Pidana peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yakni Hukum Pidana yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang mulai berlaku tahun 1915, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibentuk tahun 1886 oleh Pemerintah Belanda.
Meskipun tidak disebutkan bahwa KUHP tersebut bersifat kolonial, tidak dapat dihindari bahwa didalamnya masih terdapat pasal yang bersifat kolonial, seperti pasal - pasal tentang perbuatan yang merendahkan atau menghina pemerintah dan sebagainya. Terlebih lagi KUHP tersebut masih dalam bahasa Belanda, sehingga bukan tidak mungkin di dalam penerapannya dapat menimbulkan saling beda pendapat.
Kitab Undang - undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHP) tersebut, diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia dan disesuaikan dengan keadaan Indonesia setelah merdeka oleh Undang-undang No: 1 tahun 1946 junto Undang-undang No: 73 tahun 1958.
Seperti yang dikatakan oleh Soedarto, maka setelah berakhirnya perang dunia kedua, banyak negara, baik yang baru merdeka maupun negara-negara yang sudah ada sebelum perang, berusaha untuk memperbaharui hukumnya.Menurut Soedarto, bagi negara - negara yang baru merdeka, usaha pembaharuan tersebut didasarkan pada alasan-alasan politik, sosiologis maupun praktis.
Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukumnya sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Ditambahkan oleh Muladi, bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi nasional Indonesia, tidak hanya menyangkut kebanggaan nasional saja, melainkan tercakup di dalamnya pemikiran integrasi sesuai dengan Wawasan Nusantara.
Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai - nilai kebudayaan suatubangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan Bahasa aslinya, yang kemudian tidak banyak difahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka itu.
Ternyata memang perubahan - perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 tahun 1958 masih menggunakan Bahasa Belanda, sehingga sering kali menimbulkan penafsiran yang saling berbeda dalam penerapan suatu pasal dalam KUHP.
Indonesia pada saat ini sedang berusaha untuk membentuk hukumnya sendiri, termasuk penyusunan Kitab Undang - undang Hukum Pidana nasional. Telah diketahui bahwa untuk Hukum Acara Pidana telah tersusun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibuat oleh pemerintah kita sendiri?"
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D195
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S6260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadhlul Hamid
"Karya akhir ini membahas keterlibatan operator dan regulator dalam kejahatan terhadap keselamatan penerbangan dengan menggunakan metode studi kepustakaan Keterlibatan operator dan regulator dianalisis dengan menggunakan konsep state corporate crime yang melihat bagaimana regulator terlibat di dalam tindak kejahatan khususnya memberikan fasilitas untuk terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh operator terhadap keselamatan penerbangan. Hasil dari tulisan ini memperlihatkan bahwa operator sengaja melakukan perawatan dan perbaikan yang tidak layak terhadap pesawat yang mengalami kerusakan sebagai aktivitas yang membahayakan dan merupakan kejahatan terhadap keselamatan penerbangan Regulator terlibat karena tidak melakukan pengawasan pengaturan dan evaluasi yang layak terhadap kegiatan operator.

The objective of this study was to see the involvement of operator and regulator in crime against the safety of aviation by using literature study The involvement of both operator and regulator was analyzed with the concept of state corporate crime which sees how regulator was involved in crime especially by facilitating the crime by operator to the crime against the safety of aviation. The result of this study shown that operator did not fix and maintain their planes with decent treatments with intention as harmful activity and as crime against the safety of aviation Regulator was involved since they did not supervise regulate and evaluate operator activities."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>