Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17011 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1989
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Marsen B.
"Keluarnya Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) merupakan momentum penting di bidang hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 2 tahun 2004 ini menghapuskan 2 (dua) UU yang pernah ada sebelumnya, yaitu UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Salah satu gagasan penting yang diperkenalkan oleh UU No. 2 tahun 2004 adalah Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang memakai hukum acara perdata biasa. Maksud atau tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisa dan mengkritisi alasan-alasan atau argumentasi yang mendasari keluarnya UU No. 2 tahun 2004. Skripsi ini berusaha membuat penilaian apakah UU No. 2 tahun 2004 sungguh merupakan koreksi atau perbaikan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sebelumnya saat UU No. 12 tahun 1964 dan UU No.22 tahun 1957 masih berlaku.
Skripsi ini berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang mendasari UU No. 2 tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam bagian Penjelasannya tidak memiliki argumentasi yang memadai secara ilmiah dan juga tidak didukung oleh kajian ilmiah dalam bentuk naskah akademis. UU No. 2 tahun 2004 tidak dapat lepas dari jebakan menjadi legalistik dan formalistik dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang memiliki kekhususan tersendiri sebagai jenis perselisihan. Disamping itu, UU No. 2 tahun 2004 juga tidak dapat dipahami sebagai upaya untuk mendorong perundingan kolektif sebagai upaya terbaik penyelesaian perselisihan perburuhan menurut standar Internasional. Oleh karena itu, kendati UU No. 2 tahun 2004 telah menyediakan mekanisme untuk penyelesaian perselisihan perburuhan, Pemerintah tetap perlu mengambil langkah-langkah aktif untuk mempromosikan mekanisme-mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan yang didasarkan pada saling percaya (mutual trust) dan keinginan untuk berunding dengan niat baik (good faith)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21223
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oyong Darwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36404
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1987
S26102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22160
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.P. Soejono
Jakarta: G.C.T. van dorp, 1953
344.01 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kerjasama antara Lembaga P4 Daerah/P4 Pusat dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1978
344.01 LAP (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Salmah
"Masalah ketenagakerjaan merupakan Salah satu masalah Nasional yang cukup serius dan kompleks dalam era pembangunan dewasa ini di Indonesia Jumlah tenaga kerja dengan pertumbuhan demikian besar mengikuti pertumbuhan penduduk disatu pihak dengan lapangan kerja yang tersedia relatif terbatas, mengakibatkan sebagian besar tenaga kerja terpaksa menganggur.
Di samping masalah tersebut, pada akhir ini pemutusan hubungan kerja pada perusahaan-perusahaan swasta menjadi fokus norotan di kalangan cendikiawan dan praktisi hukum. Namun demikian harus diakui kenyataan dalam kehidupan sehari-hari bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dapat dicegah seluruhnya misalnya dalam keadaan terpaksa dan dengan alasan yang kuat untuk itu.
Fungsi dan peran P4D dalam pemutusan hubungan kerja :
1. Memutuskan dengan putusan yang amarnya menyatakan memberi atau menolak ijin pemutusan hubungan kerja.
2. Memutuskan dengan putusan yang amarnya memuat kewajiban pengusaha untuk membayar sejumlah pesangon, uang ganti kerugian, uang jasa kepada pekerja sebagai mana dimaksudkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1964.
Penyelesaian pemutusan hubungan kerja itu dapat diselesaikan dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak maupun atas bantuan pihak ketiga sebagai perantara. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui perundingan (musyawarah) maka perselisihan wajib diselesaikan menurut UU No. 12 tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari P4D dan P4P. Adapun Perselisihan Perburuhan/Pemutusan hubungan kerja yang masuk dan diselesaikan oleh P4D Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1992/1993 sebanyak 225 kasus dan yang terselesaikan 201 kasus, sisanya diselesaikan tahun berikut.
Putusan P4D yang bersifat mengikat setelah lewat tenggang waktu 14 hari, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding ke P4P, maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti untuk dapai dijalankan. Dalam pelaksanaan putusan P4D masih ada hambatan, pekerja harus sabar menunggu, hal ini erat kaitannya dengan tidak ada batas waktu maupun sanksi yang tidak dimiliki oleh putusan P4D ataupun pihak pengusaha naik banding ke P4P, karena pengusaha merasa keberatan untuk melaksanakan kewajibannya, pekerja untuk menerima haknya dengan melalui proses yang lama, akhirnya P4P telah menguatkan keputusan P4D untuk direalisasi."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>