Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72404 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Huda
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
332.6 NUR i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Huda
Jakarta: Kencana, 2007
332.6 NUR i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
"On Islamic capital market according to Indonesian regulations"
Rawamangun: Sinar grafika, 2011
332.041 ADR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nur Annisa
"Peranan pasar modal dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang seiring terintegrasinya Pasar Modal di dunia. Hal ini memberikan kesempatan untuk Indonesia untuk mempersiapkan diri menjadikan Pasar Modal Indonesia menarik bagi investor. Pasar Modal Syariah diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Instrumen syariah merupakan bagian dari Pasar Modal Syariah, yang terdiri dari saham, obligasi dan Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana Indeks (RDI), Reksa Dana saham. Masing-masing Reksa Dana mengalokasikan dananya pada efek-efek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu mengetahui bagaimana aplikasi pola investasi syariah yang dipilih oleh Reksa Dana Syariah di Bursa Efek Indonesia dan apakah pola investasi tersebut telah memenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Serta halhal yang menyebabkan pola-pola tersebut lebih banyak digunakan.
Dengan melakukan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang ditunjang dengan wawancara maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi pola investasi syariah yang dipilih Reksa Dana Syariah dapat dilihat pada jenis Reksa dana dan bentuk alokasi dana yang diinvestasikan oleh Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa dana dapat berupa Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, dan Indeks. Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana dalam bentuk ekuitas, obligasi syariah, pasar uang (deposito mudharabah). Oleh karena itu maka berdasarkan bentuk alokasi dana akad yang digunakan dalam mengalokasikan dana Reksa Dana Syariah menggunakan akad Wadiah, Mudharabah Muqayaddah, Mudharabah Mutlaqah. Akan tetapi akad yang digunakan Reksa Dana Syariah tidak spesifik untuk masing-masing Reksa Dana. Pola investasi tidak semua terpenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional sedangkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah terpenuhi. Hal-hal yang menyebabkan pola-pola investasi tersebut lebih banyak digunakan dapat dilihat dari karakteristik investor, jangka waktu, alasan Reksa dana. Sehingga investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana pola investasi melalui Reksa Dana Syariah. Untuk kepentingan Investor dalam menentukan pilihan pola investasi yang sesuai syariah, maka diharapkan DSN-MUI dapat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai akad-akad pada Reksa Dana Syariah sesuai dengan perkembangannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36983
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Manan
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
332.6 ABD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S22807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Masalah risiko kita hadapi di setiap segi kehidupan, tidaklah saja terbatas dalam perasuransian, misalkan risiko kerugian terhadap bahay kebakaran ataupun pencurian atas harta kekayaan yang kita miliki, namun juga risiko dapat timbul pada pelbagai objek investasi, tanpa kecuali investasi di pasar keuangan (financial market). Setiap pemodal sejak awalnya harus memiliki kesadara bahwa setiap investasi mengandung risiko, termasuk dalam hal ini risiko investasi dalam surat berharga pasar modal (SBPM). Oleh karenanya setiap pemodal murni yang akan berkecimpung di pasar modal, wajib memiliki kemampuan untuk dapat menganalisa prospek usaha dan kerja Emiten, di samping menyadari pelbagai macam risiko yang mungkin dihadapinya di kemudian hari sebagaimana wajib diutarakan dalam setiap prospektus perusahaan go public (Emiten) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "
Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 1 Maret 2001 : 131-140, 2001
HUPE-31-1-Mar2001-131
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Rokhmatussa`dyah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
332.6 ANA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>