Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32973 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
340.2 RAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
London: Stevens & Sond Limited, 1959
340.197 1 CAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"In this book, the authors examine selected issues that reflect a blending of, or choice between, civil law and common law models of procedure."
Northampton: Edward Elgar, 2013
345.05 INT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
340.2 RAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Latham, R.T.E.
New York: Oxford University Press, 1949
340.57 LAT l (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fitrah Noor
"Skripsi ini membahas perjanjian sewa menyewa permukaan tubuh sebagai media periklanan. Di Amerika Serikat jenis periklanan dengan permukaan tubuh ini lazim disebut dengan nama Body Advertising, dan di Indonesia perjanjian ini belum pernah dilakukan. Permukaan tubuh sebagai media periklanan tidak dikenal di Etika Pariwara Indonesia (kode etik Dewan Periklanan Indonesia), serta di penjelasan mengenai jenis-jenis reklame penggunaan permukaan tubuh tidak termasuk dalam kategori apapun dalam peraturan terkait, salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selain itu, penggunaan permukaan tubuh dan penggunaan tato sebagai salah satu alat untuk memunculkan iklan pada Body Advertising menimbulkan pertanyaan mengenai syarat sah perjanjian sewa menyewa permukaan tubuh sebagai media periklanan. Sehingga faktor-faktor tersebut menjadi pertanyaan apakah perjanjian sewa menyewa permukaan tubuh sebagai media periklanan dapat dilakukan di Indonesia, dan apabila bisa bagaimanakah aspek-aspek hukum terkait dengan pelaksanaan Body Advertising di Indonesia.

This thesis discusses the lease agreement of the human skin surface as the advertising media. The use of human skin surface as the medium of advertising is well known as Body Advertising in The United States. In Indonesia, there is no any agreement about these ads. Human skin surface as advertising media has never arranged in Ethics of Indonesian Advertising (Etika Pariwara Indonesia) by Indonesian Advertising Council (Dewan Periklanan Indonesia) and there’s no explanation about it in any regulation, for example is Regional Regulation DKI Jakarta No.12 year 2011 about Advertisement Tax. Moreover, topic about the use of human skin surface and the use of tattoo as the advertising media does raises the question about the lease agreement of the human skin surface as the advertising media and also the law aspects related to it if, it is possible to be implemented in Indonesia."
2014
S60759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Evelyn Laura Monica
"Penelitian ini membahas mengenai bagaimana perbedaan implementasi kebijakan penyanderaan gijzeling dalam Hukum Pajak dan Hukum Perdata. Adapun parameter yang digunakan diambil dari Teori Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn yaitu ukuran dan tujuan kebijakan sumber kebijakan komunikasi antar organisasi terkait ciri ciri atau sifat instansi pelaksana sikap para pelaksana dan lingkungan ekonomi sosial dan politik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa implementasi penyanderaan dalam hukum pajak maupun dalam hukum perdata sudah cukup baik jika dinilai dari parameter yang digunakan Van Meter dan Van Horn Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan diantaranya adalah sarana yang digunakan dalam proses pelaksanaan penyanderaan gijzeling yaitu sarana yang digunakan dalam hukum pajak belum sepenuhnya sesuai dengan Undang Undang.

This research isaimed to examinethe differences between implementation of gijzeling policy in Tax Law and in Civil Law. This research uses the parameters of Implementation Policy Theory from Van Meter and Van Horn which is standards and purpouse of policy source of policy communication between related organization charateristic of implementor behaviour of impolementor and economic social and politic environtment. This is a descriptive research with quantitative method. The result of this research is the implementaionof the policy both in the tax law and in civil law is good viewed from Van Meter and Van Horn parameter. Eventhough there are several differences between both policy such as facilities that used in the implementation process The facilities used in Tax Policy is has not been entirely in accordance with the Tax Law."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
S61365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arsyiela Azzahra Hatifah
"Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak hanya sering dijadikan sebagai dalil gugatan di pengadilan negeri, akan tetapi juga digunakan di pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Namun pada prakteknya, masih sering terjadi kekaburan dalam gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan agama baik dalam penetapan kewenangan absolutnya maupun dalam pemenuhan unsur-unsurnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena hukum Islam yang dijadikan sumber hukum utama di pengadilan agama, belum memiliki perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum perdata. Sehingga dibutuhkan perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Islam beserta perbandingannya dengan konsep perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks keperdataan antara KUHPerdata dan hukum Islam, mulai dari konsep dasar, unsur-unsur, hingga pertanggungjawaban ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan analisis kualitatif menggunakan data sekunder. Temuan perbandingan dalam penelitian ini dari segi konsep dasar yakni pada KUHPerdata menggunakan kaidah utamanya pada Pasal 1365, sementara hukum Islam menggunakan kaidah asal al-dhararu yuzaalu dari uhsul fiqh dan menggunakan istilah fi’il dharar. Dari segi unsur-unsur, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dari keduanya. Serta dari segi pertanggungjawaban ganti ruginya, keduanya mengatur tentang tanggung jawab atas perbuatan diri sendiri dan atas perbuatan orang lain. KUHPerdata menggunakan prinsip pertanggungjawaban perdata berbasis hak subyektif berupa ganti rugi, sedangkan dalam hukum Islam mencakup prinsip ilahiyah yang berbasis kemashlahatan dalam bermuamalah, yang mana pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT.

Tort as stated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code are not only often used as arguments for lawsuits in district courts, but are also used in religious courts since the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts. However, in practice, there is still often ambiguity in lawsuits for tort in the religious courts, both in determining the absolute authority and in fulfilling its elements. One of the contributing factors is that Islamic law, which is used as the main source of law in religious courts, does not yet have a clear legal formulation regarding the concept of acts against civil law. So that it is necessary to formulate a clear law regarding the concept of tort in Islamic law along with its comparison with the concept of tort in the Indonesian Civil Code. Therefore, this research aims to find out the differences in the concept of tort in the civil context between the Indonesian Civil Code and Islamic law, starting from the basic concepts, elements, to accountability for compensation. The research method used is the juridical-normative legal research method with qualitative analysis using secondary data. Comparative findings in this study in terms of basic concepts, that the Indonesian Civil Code uses the main rules in Article 1365, while Islamic law uses the original rules of al-dhararu yuzaalu from uhsul fiqh and uses the term fi'il dharar. In terms of elements, there are some similarities and differences between the two. As well as in terms of accountability for compensation, both regulate responsibility for one's own actions and for the actions of others. The Civil Code uses the principle of subjective rights-based civil liability in the form of compensation, whereas in Islamic law it includes the divine principle that is based on benefit in muamalah, where accountability is not only to humans, but also to Allah SWT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arsyiela Azzahra Hatifah
"Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak hanya sering dijadikan sebagai dalil gugatan di pengadilan negeri, akan tetapi juga digunakan di pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Namun pada prakteknya, masih sering terjadi kekaburan dalam gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan agama baik dalam penetapan kewenangan absolutnya maupun dalam pemenuhan unsur-unsurnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena hukum Islam yang dijadikan sumber hukum utama di pengadilan agama, belum memiliki perumusan hukum yang jelas terkait konsep perbuatan melawan hukum perdata. Sehingga dibutuhkan perumusan hukum yang jelas terkait  konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Islam beserta perbandingannya dengan konsep perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks keperdataan antara KUHPerdata dan hukum Islam, mulai dari konsep dasar, unsur-unsur, hingga pertanggungjawaban ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan analisis kualitatif menggunakan data sekunder. Temuan perbandingan dalam penelitian ini dari segi konsep dasar yakni pada KUHPerdata menggunakan kaidah utamanya pada Pasal 1365, sementara hukum Islam menggunakan kaidah asal al-dhararu yuzaalu dari uhsul fiqh dan menggunakan istilah fi’il dharar. Dari segi unsur-unsur, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dari keduanya. Serta dari segi pertanggungjawaban ganti ruginya, keduanya mengatur tentang tanggung jawab atas perbuatan diri sendiri dan atas perbuatan orang lain. KUHPerdata menggunakan prinsip pertanggungjawaban perdata berbasis hak subyektif berupa ganti rugi, sedangkan dalam hukum Islam mencakup prinsip ilahiyah yang berbasis kemashlahatan dalam bermuamalah, yang mana pertanggungjawabannya tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. 

Tort as stated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code are not only often used as arguments for lawsuits in district courts, but are also used in religious courts since the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts. However, in practice, there is still often ambiguity in lawsuits for tort in the religious courts, both in determining the absolute authority and in fulfilling its elements. One of the contributing factors is that Islamic law, which is used as the main source of law in religious courts, does not yet have a clear legal formulation regarding the concept of acts against civil law. So that it is necessary to formulate a clear law regarding the concept of tort in Islamic law along with its comparison with the concept of tort in the Indonesian Civil Code. Therefore, this research aims to find out the differences in the concept of tort in the civil context between the Indonesian Civil Code and Islamic law, starting from the basic concepts, elements, to accountability for compensation. The research method used is the juridical-normative legal research method with qualitative analysis using secondary data. Comparative findings in this study in terms of basic concepts, that the Indonesian Civil Code uses the main rules in Article 1365, while Islamic law uses the original rules of al-dhararu yuzaalu from uhsul fiqh and uses the term fi'il dharar. In terms of elements, there are some similarities and differences between the two. As well as in terms of accountability for compensation, both regulate responsibility for one's own actions and for the actions of others. The Civil Code uses the principle of subjective rights-based civil liability in the form of compensation, whereas in Islamic law it includes the divine principle that is based on benefit in muamalah, where accountability is not only to humans, but also to Allah SWT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>