"Pengantar ilmu hukum menjelaskan fungsi hukum dalam ilmu hukums ecara normatif dan empiris, dan hukum pada umumnya. Kemudian tentang fungsi dari ilmu pengetahuan hukum bagi hukum positif serta hubungan antara ilmu pengetahuan hukum dengan poilitik hukum. Lebih lanjut buku ini memberi uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum dan tentang pengertian hukum beserta metode peninjauannya, baik secara sejarah, kemasyarakatan, filsafat ataupun secara dogmatis.
Pengantar ilmu hukum memberi penjelasan juga tentang kaidah-kaidah hukum dalam hubungan dan pengaruhnya dengan kaidah-kaidah agama, kesusilaan, adat-istiadat, kebiasaan, dan kebudajaan lainnya Dalam Pengantar ilmu hukum pula dijelaskan pembagian golongan cabang-cabang hukum, menurut isinya dan kerjanya.
Didalam berbagai pembagian itu secara keseluruhan ataupun khusus disertakan sumber-sumber hukum dan menguraikan soal undang-undang."