Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3211 dokumen yang sesuai dengan query
cover
s.l: 1963
342.05 TRI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meinifestati
"ABSTRAK
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak kebendaan baru yang diharapkan, dalam jangka panjang, dapat menegakkan kemandirian pembangunan daerah dan dalam membiayai pengeluaran negara dan dimana selama ini sumber penerimaan daerah didominasi oleh sumber yang berasal dari bantuan dan sumbangan Pemerintah Pusat, tujuan tersebut diharapkan aapat tercapai dengan mewujudkan keikutsertaan dan kegotongroyongan seluruh lapisan masyarakat. Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Dati II tempat obyek pajak tersebut berada, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah yang bersangkutan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diupayakan agar sesuai dengan potensi daerah bersangkutan, untuk itu perlu dilakukan perencanaan penerimaan Pajak Esumi dan Bangunan dengan secermat mungkin. Perencanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat PBB berdasarkan usulan yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB serta perhitungan collection rate per jenis obyek sesauai data yang ada di Kantor Pusat. Dari hasil perhitungan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan menerima break down rencana penerimaan per jenis obyek pajak, per Dati I dan per Kantor Pelayanan. Pengalaman dan pengetahuan tentang potensi PBB suatu daerah berguna untuk menetapkan rencana penerimaan PBB yang realistis dan dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan PBB daerah yang bersangkutan. Perkiraan tentang potensi PBB dapat dilakukan dengan cara pendekatan dari segi administrasi perpajakan dan dari segi ekonomi. Untuk Kabupaten Karawang potensi PBB lebih ditentukan dari kemampuan administrasi perpajakannya. Data tentang obyek maupun subyek PBB merupakan unsur penting untuk mengetahui besarnya potensi suatu daerah, dan hal ini merupakan tugas utama seksi Pendataan dibantu oleh seksi-seksi lainnya. Keadaan pegawai yang memadai, baik dari segi jumlah dan mutunya, sangat diperlukan dalam usaha menggali potensi yang ada."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Karyanto
"ABSTRAK
Pembangunan lingkungan hidup merupakan subsistem dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Pembangunan nasional adalah kegiatan terencana yang dilakukan secara terus menerus daiam rangka mencapai tujuan nasional. Setiap kegiatan pembangunan tersebut diperkirakan menimbulkan dampak negatif di samping manfaat positif terhadap lingkungan hidup. Untuk mencegah dampak negatif dan memperbesar manfaat positif tersebut, telah dilaksanakan pembangunan lingkungan hidup sebagaimana arahan dalam GBHN 1993 yaitu terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tanggungjawab dalam pengendalian dampak lingkungan hidup merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sedangkan untuk mencapai tujuan pembangungan lingkungan hidup tersebut telah dibuat berbagai kebijaksanaan dan perangkat hukum pendukungnya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hai ini sesuai dengan prinsip pembangunan itu sendiri bahwa pembangunan dilaksanakan secara menyeluruh dan merata baik di pusat, di daerah, di perkotaan, dan di perdesaan. Demikian juga dalam kelembagaan bidang lingkungan hidup. Di tingkat pusat telah dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Pusat dengan badan lininya di daerah yaitu BAPEDAL Wilayah. Di tingkat daerah pun secara formal diperbolehkan membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah baik di Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat Il. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Sebelum Kepmendagri Nomor 98/1996 dan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 135/1995 tentang Bapedal Wilayah diterbitkan, di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang telah dibentuk suatu lembaga yang mempunyai otoritas formal dalam pengendalian dampak lingkungan yang disebut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA). Dasar hukum pembentukannya adalah Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/34/1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Menilik pembangunan industri di Semarang yang kian pesat, jumlah industri besar dan menengah 292 buah, industri kecil 4.868 buah, dan industri yang potensial mencemari lingkungan 267 buah, maka setiap dampak kegiatannya dipastikan menimbulkan permasalahan lingkungan hidup seperti masalah air bersih, limbah, penghijauan, transportasi. Dengan demikian maka keberadaan BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dirasa sangat penting.
Pembentukan BAPEDALDA yang relatif baru dengan tanggungjawab dalam menangani permasalahan lingkungan yang besar merupakan obyek menarik untuk diteliti.
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi :
1. Permasalahan menyangkut kinerja (performance) lembaga BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
2. Permasalahan hukum; berupa taraf sinkronisasi vertikal, yaitu tingkat kesesuaian antara Keputusan Gubernur KDH I Jawa Tengah Nomor 061.1/3411992 dengan Kepmendagri Namor 98 tahun 1996.
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Mengatahui kinerja lembaga BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dan mengidentifikasi faktor-faktor apa yang mempengaruhinya.
2. Mendalami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang mendasari pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kotamadya Dati II Semarang.
Unit analisis dalam penelitian ini adalah organisasi BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang. Populasinya adalah keseluruhan karyawan BAPEDALDA berjumlah 29 orang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, eksploratif, dan metode penelitian hukum normatif taraf sinkronisasi vertikal. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan secara rinci fenomena, katagori, dan karakteristik tertentu dan secara kuantitatif yaitu menggunakan instrumen statistik regresi linier berganda dengan bantuan SPSS for Window. Sedangkan yang terkait dengan hukum menggunakan instrumen Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR Gotong Royong, dimana di dalamnya terdapat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Hasil penelitian adalah :
1. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kotamadya Dati II Semarang diselenggarakan berdasarkan atas desantralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka peningkatan otonomi daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup.
2. Program kegiatan yang berhasil dilaksanakan oleh BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang adalah; Program Kali Bersih, Program Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan, Program Pengawasan RKL dan RPL, Program Pengendalian Dampak Usaha Kecil, Program Identifikasi Pencemaran Sungai, Program Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Program Pembuatan Buku Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Program Pembangunan Laboratorium Lingkungan, Kursus Apresiasi AMDAL, dan Program Penanganan Lingkungan Dukuh Tapak.
3. Kinerja lembaga BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dilihat dari realisasi pelaksanaan program terhadap target yang ditetapkan dan tingkat kepuasan karyawan daiam pelaksanaan program kegiatan memiliki katagori tinggi, yaitu persentase rata-ratanya 90,24%.
4. Kinerja lembaga BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dalam upaya pengendalian dampak lingkungan dipengaruhi oleh faktor-faktor tatakerja dan proses organisasi meliputi; kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, sumberdaya, dan struktur organisasi. Faktor kepemimpinan mencakup perhatian pimpinan terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan perhatian kepentingan bawahan. Faktor komunikasi mencakup pemberian informasi, pemahaman langkah kegiatan, dan kemudahan melakukan interaksi dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan. Faktor koordinasi mencakup koordinasi antar unit dan koordinasi antar instansi dalam upaya pengendalian dampak lingkungan. Faktor sumberdaya mencakup sumberdaya manusia, sumberdana lembaga, bahan dan peralatan. Faktor struktur organisasi mencakup pola pendelegasian wewenang dan tanggungjawab, ada/tidaknya kegiatan pengendalian dampak lingkungan yang tumpang tindih. Rata-rata skor termasuk dalam katagori tinggi yaitu 89,62%.
5. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda, diketahui bahwa kinerja BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, sumberdaya, dan struktur organisasi. Hal ini ditunjukkan oleh F hitung sebesar 75,404 lebih besar dari F tabel sebesar 2,02. Berdasarkan nilai R2 = 0,943 dapat disimpulkan bahwa kinerja BAPEDALDA dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dari seluruh faktor tersebut ternyata kepemimpinan memberikan kontribusi terbesar dalam menentukan kinerja BAPEDALDA dengan koefsien persamaan sebesar 1,304.
6. BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang yang sudah terbentuk adalah Badan Staf Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Walikotamadya, bukan perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan tugas pengendalian dampak lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya sudah berfungsi sebagai perangkat daerah yang mempunyai kewenangan langsung dalam pengendalian dampak lingkungan di Kotamadya Dati II Semarang.
7. Meskipun ada perbedaan susunan organisasi BAPEDALDA Kotamadya Dati II Semarang berdasarkan Kepgub No. 061.1134/1992 dengan Kepmendagri No. 98 tahun 1996, namun lembaga tersebut sudah berjalan sesuai dengan fungsinya. Dengan mengacu pada pasal 90 ayat (4) Kepmendagri Nomor 98 tahun 1996, bahwa perubahan susunan organisasi BAPEDALDA Tingkat I, BAPEDALDA Tingkat II dan BAPEDALDA Kotamadya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BAPEDAL dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), maka perbedaan tersebut dimungkinkan.

ABSTRACT
Institutional Analysis Of District Environmental Impact Control Agency OfSemarangEnvironmental development is a sub system of national development as a whole. National development is a planned activity which is carried out continuously in order to achieve national goal. Each activity of development is expected to cause both positive and negative impact towards the environment. To prevent negative impact and to increase positive benefit, environmental development has been carried out as directed by the [993 GBHN, namely, the realization of sustained environmental function in a balance and dynamic harmony equilibrium with population growth in order to guarantee sustainable national development.
Responsibility in controlling environmental impact is a joint commitment between the government and society. Whereas, in order to achieve environmental development goal, various policies and supporting laws and regulations have been made both at the national and regional level. This in accordance with development principles, namely that development is implemented in its entirety at the national and regional level, in rural and urban areas. The same is true in environmental institutions.
At the national level, the office of the State Minister for Environment, Environmental Impact Control Agency (BAPEDAL) and its line agents in the regions namely Regional Environment Impact Control Agency (BAPEDAL Wilayah) were established. At the regional level Provincial Environmental Impact Control Agency (BAPEDALDA I) and District Environmental Impact Control (Bapedalda II) are formally permitted to be established. The legal foundation is Domestic Affairs Minister Decision (Kepmendagri) No. 9811996 on guidance of establishment of organization and procedures of BAPEDALDA. Long before the existence of Kepmendagri No. 9811996 and Decision of the Director of Environmental Impact Control Agency Agency No.13611995 on Regional Environmental Impact Control Agency, in Semarang an institution that has formal authority in controlling environmental impact has been established that is called BAPEDALDA. The legal basic of its existence is the Decision of the Governor of Central Java No. 061.11341 1992 on the formation of organizational chart and procedures of District Environmental Impact Control Agency of Semarang.
The rapid growth of industrial development in Semarang, the sum are 292 big and middle industrials level, 4,868 small industrials, and 267 industrials potentially degrading environment hence each activity to cause environmental problems, such as clean water, solid wastes, reboisation, transportation, etc., the establishment of District Environmental Impact Control Agency of Semarang is deemed to be important.
The establishment of a relatively new District Environmental Impact Control Agency of Semarang with responsibilities in managing big environmental problems is an interesting object to study. The problems in this study include :
1. Performance problems, namely organizational performane of District Environmental Impact Control Agency of Semarang and influencing factors.
2. Legal problems, namely synchronization at the vertical level dealing with conforming the Decision of Governor of Central Java No. 061.1/34/1992 and that of the Decision of Domestic Affairs Minister No.98/1996.
The objectives of this research include :
1. To know how organizational performance of District Environmental Impact Control Agency of Semarang and to identify each factors which influences it.
2. To deepen and analyse legal aspects which constitute the bases of establishing District Environmental Impact Control Agency of Semarang.
Unit of analysis of this research is the organization of District Environmental Impact Control Agency of Semarang. The population is the entire personnel of District Environmental Impact Control Agency of Semarang, the total is 29. The research methods used is descriptive, explorative as well as normative law at vertical synchronization level. Data analysis used were descriptive qualitative, that is, describing in detail the phenomena, categories, and characteristics by scoring. Meanwhile, quantitative analysis used statistical approach helped by SPSS Computer Program. Whereas data related the laws instrument used is Determination the MPRS No. XX/MPRS/1966 on DPRGR Memorandum, mentioning the sequence acts and regulations of Republik of Indonesia is used as an instrument.
The result of the study include :
1. District Environmental Impact Control Agency of Semarang is carried out based on principles of decentralization, deconcentration and coadministration with the framework of increasing regional autonomy in the environmental management sector.
2. Programs carried out succesfully by District Environmental Impact Control Agency of Semarang cover River Management, Environment Pollution Cases Management, RKL and RPL Implementation Control, Small Enterprise Impact Control, River Pollution Identification, Environmental Degradation Control, Making the Book in Environmental Management Policy, Building an Environmental Laboratories, AMDAL Appreciation Courses, Environmental Management of Dukuh Tapak.
3. Organizational performance of District Environmental Impact Control Agency of Semarang seen from indicators of achieving targets in implementation programs as well as personnel satisfaction. The score of organizational performance was categorized as high, percentage 90.24%.
4. Organizational performance of District Environmental Impact Control Agency of Semarang in carrying out an environmental impact control was influenced by process and procedure factors such as leadership, communication, coordination, resources, and organizational structure. Leadership factor comprises the leader's attention to task of an environmental impact control and subordinates interests. Communication factor comprises to send information, to know work procedures, to facilitate interaction in carrying out an environmental impact control. Coordination factor consists of coordination among units as well as institutions. Resources factor consists of human resources, budget, tools and materials resources. Organizational structure consist of delegation of authority and responsibility, possibility of overlapping activities in an environment impact control. Mean score of the whole factors was categorized as high, namely 89.62%.
5. Analysis of multiple linear regression shows that all factors such as leadership, communication, coordination, structure, and resources have significantly influenced the organizational performance of District Environmental Impact Control Agency of Semarang.This is shown by F test = 75,404 more than F table = 2.02. The value of R square = 0.94 which indicated that all factors have clearly explained the organizational performance.
6. The established District Environmental Impact Control Agency of Semarang is the regional governmental staff institution as a support element to the Mayor. It is not a regional institution that has direct authority in carrying out the task of handling environmental impact at regional level. Whereas it has function as a regional institution that has direct authority in the field of an environmental impact control.
7. Although there are some differences of articles in the Decision of Domestic Affairs Minister No. 98/1996 on guidance of establishment, organization, and procedures of BAPEDALDA from the Decision of Governor of Central Java No. 061.1134/1992 on the establishment of organizational chart and procedures of BAPEDALDA II Semarang, but those institution has been functioning in an environment impact control. To make a reference by articles 90 clausula 4 Decision of Domestic Affairs Minister No. 9811996 that states changes in organizational structure of Bapedalda I, Bapedalda II and Kotamadya are determined by Domestic Affair Minister after obtaining technical considerations from Directors of Bapedal and written agreement from Minister that responsible in the field of efficiency of state aparatus sector (Menpan), hence some differences have enabled.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suripto
"Untuk mendorong pelaksanaan pembangunan Daerah, Pemerintah Pusat melalui berbagai Program telah mengalokasikan berbagai dana bantuan yang dikemas ke dalam Bantuan Sektoral maupun Bantuan Inpres, yang salah satunya berbentuk Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II (Inpres Dati II). Penyaluran dana Program Bantuan Inpres Daerah Tingkat II kepada Daerah Tingkat II diberikan ke dalam 4 (empat) tahap, yaitu triwulan I sebesar 25% dari total bantuan, triwulan II sebesar 25% dari sisa bantuan, triwulan III sebesar 25%, dan triwulan IV sisanya sebesar 25%.
Dalam implementasinya, dana bantuan tersebut harus dapat terserap secara optimal yaitu pada triwulan I sebesar 25% dari total bantuan, triwulan II sebesar 50%, triwulan III sebesar 75%, dan pada triwulan IV sebesar 100%. Data yang ada pada Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dalam 5 (lima) tahun anggaran yang lalu yaitu 1991/1992 - 1995/1996 menunjukkan, bahwa realisasi daya serap keuangan tidak sesuai target.
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penelitian dilakukan untuk mengetahui lambannya daya serap keuangan Program Bantuan Inpres Dati II dan mengkaji secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu koordinasi, desentralisasi, dan mutulkualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalamnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa kinerja faktor yang mempengaruhi tersebut.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sementara untuk mendapatkan data dalam melakukan analisa dilakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pengkajian literatur, data, laporan (data sekunder) dan mengkaji informasi yang terjaring melalui wawancara yang sangat mendalam dan tidak terstruktur dengan para pejabat yang terlibat langsung sebagai key informan.
Hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi lambannya realisasi daya serap keuangan Program Inpres Dati II, menunjukkan mekanisme koordinasi antar satuan kerja/dinas yang terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya, belum ada pemberian kewenangan (desentralisasi) yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat belum memadai, dan belum tersebar secara merata sesuai kebutuhan daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T7432
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryadi Lambali
"Penelitian mengenai implementasi kebijakan. di Indonesia masih jarang dilakukan. Studi implementasi sendiri mulai nampak pada awal tahun 1970-an. Sampai akhir Repelita V penelitian mengenai Implementasi kebijakan, khususnya permukiman kumuh masih terbilang langka. Permukiman kumuh di kota-kota besar disebabkan oleh besarnya laju urbanisasi yang tinggi. Laju urbanisasi Kotamadya Ujung Pandang 1,8 %, angka tersebut melebihi angka pertumbuhan penduduk Kotamadya Ujung Pandang yakni 1,7 %.
Penanggulangan masyarakat yang bermukim pada wilayah-wilayah kumuh belum mempuayai suatu model implementasi yang baku. Sistem yang mengatur mengenai proyek dan program yang diimplementasikan belum memadai, terutama menyangkut komunikasi (Communication), sumber daya (resources), disposisi atau sikap (disposition or attitudes) dan struktur birokrasi (bureaucratic structure). Dari pemikiran di atas penelitian ini berjudul Implementasi Kebijakan permukiman Kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang.
Dalam penelitian im dikaji mengenai (1) sejauh mana implementasi kebijakan pemukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang. (2) Bagaimana pengaruh implementasi kebijakan terhadap permukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang. (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan permukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang.
Implementasi kebijakan pemukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang dilakukan oleh beberapa departemen, instansi, dan organisasi kemasyarakatan. Departemen yang terkait antara lain: Depattemen Sosial dan Departemen Pekerjaan Umum, masing-masing pada tingkat I (Propinsi) dan tingkat II (Kotamadya), Dinas Kesehatan bekerja sama BKKBN. Semua Departemen dan Dinas tersebut bekerja sama dengan Pemerintah daerah Kotamadya antara lain: Bappeda Tingkat II, Bangdes, Kecamatan dan kelurahan serta lembaga-lembaga dan organisasi yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan permukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang belum terlaksana secara maksimal. Hal ini sangat dipengaruhi oleh peranan lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat langsung dalam pelaksanaan permukiman kumuh tersebut. Pengaruh implementasi kebijakan publik terutama menyangkut sistem komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi sangat mempengaruhi implementasi kebijakan permukiman kumuh di Kotamadya Dati II Ujung Pandang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan permukiman kumuh antara lain faktor pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Faktor ini terakumulasi menjadi satu ke dalam sistem kehidupan masyarakat kumuh di Kotamadya Dati II Ujungpandang.
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S33817
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25381
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S8539
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>