Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180251 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ginting, Elyta Ras
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
343.072 GIN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: CV> Novindo Pustaka Mandiri, 1999,
R 343.072 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Normin S.
Jakarta: Elips, 1994
343.072 PAK p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
343.072 MUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Timothy, Michael
"Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) merupakan kesepakatan antar beberapa produsen kelapa sawit yang terbesar di Indonesia yang dibuat pada UN Climate Summit tahun 2014. IPOP lahir sebagai reaksi atas stigma negatif yang disematkan pada industri kelapa sawit Indonesia terutama dalam hal pengrusakan lingkungan. Kesepakatan IPOP bertujuan untuk merevolusi industri kelapa sawit dengan menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh lini produksi. Meski berniat baik, kesepakatan IPOP ini banyak ditentang salah satunya karena menyebabkan banyak petani kelapa sawit yang tidak dapat memasok ke perusahaan yang tergabung dalam IPOP karena tidak dapat memenuhi standar IPOP yang tinggi. Puncaknya yaitu pada tanggal 22 Desember 2015, KPPU mengirim surat ke Ikatan Dagang Indonesia (KADIN) yang isinya menyatakan bahwa IPOP terindikasi dijadikan sebagai sarana kartel sehingga dapat menyebabkan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini bermaksud untuk menguji hipotesa (raison d?etre) dan analisa KPPU atas kesepakatan IPOP dan apakah pembuatan berikut implementasi IPOP merupakan bentuk perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer, data sekunder, dan data tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Kemudian data yang telah terkumpul tersebut dianalisis secara normatif kualitatif.

Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) is an agreement between some of Indonesia biggest palm oil producer made during the 2014 UN Climate Summit. IPOP exist as a response towards negative stigma pinned against Indonesia's palm-oil industry especially in terms of environmental damage. IPOP agreement aims to revolutionize the whole palm-oil industry by creating a sustainable and environmentally friendly palm oil industry in every production line. Although intends to serve good purposes, IPOP agreement face many opposition due to the impact it causes to many palm oil farmers who were unable to meet the IPOP high standard (i.e. not being able to supply to IPOP member). The culmination of event occurs on 22 December 2015 when Indonesian Anti Monopoly Supervisory Board (Komisi Pengawas Persaingan Usaha - KPPU) sent a letter Indonesian Trade Association (Ikatan Dagang Indonesia - KADIN) stipulating that IPOP is indicated as a cartel which may cause anti monopoly and/or unfair business competition.
This research attempts to test KPPU's raison d'etre and analysis over IPOP and whether the IPOP arrangement constitute as an illegal aggreement as stipulated under Article 11 of Law Number 5 Year 1999 regarding Prohibition of Anti Monpoly and Unfair Business Competition This research is normative and descriptive in nature. The data used in this is derived from primary, secondary and tertiary data collected using library research technique. The data is then analyzed in a normative and qualitative manner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gilang Prabowo
"Restrukturisasi BUMN dengan membentuk Holding company (Perusahaan Grup), diperlukannya ketentuan hukum yang tidak bertentangan antara peraturan yang berlaku agar mampu mengakomodir segala kepentingan agar berpegang teguh terhadap tiga tujuan hukum. Tujuan dari penelitian ini mengetahui pembentukan Holding BUMN serta Mengetahui Monopoli yang dilakukan oleh Holding BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode normatif dan berbentuk deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder dimana penarikan kesimpulan menggunakan deduktif Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum positif di Indonesia telah mengatur pembentukan Holding BUMN dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, hak istimewa diberikan oleh negara melalui peraturan pemerintah tersebut, mengingat anak perusahaan Holding BUMN tidak berstatus BUMN, rentan bagi anak perusahaan BUMN memenuhi unsur-unsur monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat, dimungkinkan terjadi pemusatan konsentrasi horizontal serta menimbulkan trust dan dapat menimbulkan kontra bagi pelaku usaha swasta maupun asing. Holding Company merupakan gagasan yang baik, Namun peraturan di Indonesia belum mampu mengakomodir perkembangan zaman mengenai Holding Company, Pemerintah sebagai kekuasan eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang harus dapat menjaga sektor-sektor yang penting dan vital bagi hajat hidup orang banyak melalui Holding BUMN, hal tersebut dimaksudkan agar fungsi sosial dari BUMN dapat dilaksanakan dan memberikan kesejahteraan bagi sebanyak-banyaknya orang.

The restructuring of SOEs by forming a holding company requires legal provisions that do not conflict with applicable regulations in order to be able to accommodate all interests in order to adhere to the three legal objectives. The purpose of this study is to determine the formation of BUMN Holding and to know the Monopoly carried out by BUMN Holding based on the laws and regulations in Indonesia. Positive things in Indonesia have regulated the formation of BUMN Holding with the issuance of Government Regulation Number 72 of 2016, special rights are granted by the state through this government regulation, considering that BUMN Holding subsidiaries do not have BUMN status, vulnerable for BUMN subsidiaries to fulfill the elements of monopoly and business competition practices. unhealthy, it is possible for horizontal concentration to occur and create trust and may create contra for private and foreign business actors. Holding Company is a good idea. However, regulations in Indonesia have not been able to accommodate the times regarding Holding Companies. The Government as the executive power that carries out the orders of the law must be able to protect sectors that are important and vital for the livelihood of many people through BUMN Holding. This is intended so that the social functions of BUMN can be carried out and provide welfare for as many people as possible. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999
343.072 1 AHM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>