Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115870 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syofrin Syofyan
Bandung: Refika Aditama, 2004
343.04 SYO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariam Darus Badrulzaman, 1931-
Bandung: Alumni, 1981
343.09 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Nurjaya
[place of publication not identified]: Binacipta, 1984
340 NYO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rida Fathia Sani
"Perekonomian Indonesia dijalankan dengan menggunakan sistem ekonomi campuran, dimana perekonomian digerakkan oleh 3 pelaku yaitu : usaha negara, usaha swasta dan koperasi. Ketiga pelaku tersebut mempunyai fungsi yang berbeda - beda. Dan ketiga pelaku tersebut, usaha negara atau perusahaan negara memiliki fungsi yang sangat vital bagi rakyat, yakni mengelola kekayaan alam dan bidang - bidang yang terkait dengan kepentingan orang banyak, yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejakteraan rakyat. Perusahaan Negara di Indonesia lebih dikenal dengan nama BUMN (Badan Usaha Mink Negara), yang dalam penyelenggaraan kepentingan umum dibagi lagi menjadi 3 bentuk yaitu : PERUM, PERJAN, PERSERO. Kepentingan umum disini adalah kepentingan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang termasuk kedalam usaha strategis antara lain : Pengadaan air, listrik, telekornunikasi, pelabuhan, dst. Pengadaan dan penguasaannya menjadi monopoli negara, dimana hal tersebut dimaksudkan agar tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam skala besar, dapat dinikmati orang banyak. Permasalahan pads pengelolaan BUMN akhirnya timbul, seiring dengan ruang lingkup BUMN yang cukup luas dan membutuhkan subsidi yang besar. Kemudian ditambah pula dengan kompleksitas permasalahan dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan pemerintah tidak lagi dapat untuk berjalan sendiri dalam penyelenggaraan BUMN. Mulai bermunculan berbagai macam strategi untuk memecahkan persoalan pengelolaan BUMN, mulai clan Joint Venture, Kerja Soma Operasi sampai pada Privatisasi. Khusus mengenai privatisasi BUMN, dilakukan berdasarkan pada kebijakan IMF yang tertuang dalam LoI (Letter of Intent) yang mau tidak mau merupakan satu kewajiban bagi pemerintah Indonesia. Salah satu BUMN yang terkena kebijakan untuk diprivatisasi adalah PT. INDOSAT Thk (Persero).
Penjualan saham Indosat dilakukan dengan cara direct placement atau private placement yaitu mengundang para strategic partner untuk mengikuti `tender' dalam proses penjualan saham milik pemerintah (divestasi) di Indosat. Strategic Partner yang akhirnya menang dalam proses divestasi ini adalah sebuah perusahaan Singapura, yakni Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd. Dalam proses penjualan saham ini ternyata dinilai banyak terjadi pelanggaran hukum, tidak transparan dan pemerintah kurang bersikap hati - hati. Oleh karena itu, hal ini segera mengundang reaksi dari seluruh komponen bangsa, balk yang pro maupun yang kontra. Akhirnya, sebagian pihak menilai proses divestasi Indosat 'cacat hukum'. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa para eksekutor penjualan saham Indosat tidak mengacu dan tidak mempedulikan Tap MPR No. X Tahun 2001. Tap MPR tersebut menggariskan bahwa privatisasi harus..."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19862
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tutut Aji Susanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadiastuti
"ABSTRAK
Walaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai negara kita salama 15 tahun terakhir ini, tarnyata situasi/keadaan anak-anak masih cukup muram terutama dalam bidang pendidikan. Masih banyak anak-anak usia sakoiah yang tidak bersekolah karana kesulitan dana atau sabab lainnya.
Kebijaksanaan yang diambil pamerintah untuk mangatasai masalah dalam bidang pandidikan ini antara lain dengan dicanangkannya program wajib balajar, suatu langkah besar dalam usaha mencerdaskan bangsa. Namin tarnyata dunia pendidikan tidak hanya sekadar mengajak anak-anak agar mereka mau sekolah; melainkan menyangkut pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti buku tulis, pensil, pakaian seragam, dan Iain-lain. Hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh anak didik dan manjadi penghambat bagi anak-anak untuk bersekolah.
Untuk mangatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mencanangkan gerakan orangtua asuh. Dalam konsepsi orangtua asuh ini lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, terutama meraka yang belum pernah bersekolah. Dengan demikian konsapsi orangtua asuh marupakan motif kemanusiaan untuk melicinkan jalan bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan karena semakin tinggi pendidikan yang dicapai seseorang semakin tinggipula kasempatan yang dicapainya, sahingga wajarlah pendidikan dianggap sebagai salah satu unsur penentu terhadap kesejahteraan seseorang.
Dalam mernberikan bantuan biaya pendidikan tersebut orangtua asuh tidak memperoleh hak-hak atupun manfaat dari perjanjian yang ia adakan. Demikian pula dengan pihak anak asuh, si anak asuh tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban sebagai kebalikan daripada hak-hak yang mereka peroleh sebagai anak asuh. Hubungan antara orangtua asuh dan anak asuhnya hanyalah terbatas pada pemberi bantuan dan penerima bantuan belaka.
Oleh karena gerakan orangtua asuh ini bersifat kemanusiaan sehingga tidaklah dipandang perlu untuk mengatur sanksi-sanksi terhadap orangtua asuh maupun terhadap anak asuh. Namun bagi pihak pengelola dana orangtua asuh, walaupun
tidak diatur sanksi-sanksi secara tegas, namun apabila mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya itu maka mereka akan dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri.
Oleh karena itu sebaiknya dimungkinkan adanya hubungan antara orangtua asuh dengan anak asuhnya, dengan adanya hubungan ini orangtua asuh dapat mengontrol langsung bantuannya, apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada anak asuh dan dipergunakan untuk tujuan pendidikan atau sebagai kontrol terhadap kebocoran dalam pengalolaan dan penggunaan yang tidak semestinya dari uang pendidikan tersabut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Bambang
"Keberadaan leasing di Indonesia sudah lebih dari 20 tahun. Leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan, mendukung pembangunan industri dengan menyediakan fasilitas pengadaan barang-barang modal bagi perusahaan ataupun perorangan, dan dalam perkembangannya leasing tidak hanya membiayai barang-barang modal bagi perusahaan saja tetapi juga berkembang di bidang pendanaan bagi konsumen untuk membeli otomotif. Leasing memberikan fasilitas pembiayaan dengan kemudahan-kemudahan nya dibandingkan dengan fasilitas kredit dari bank, dimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lessee untuk menerima pembiayaan melalui leasing lebih mudah dan longgar dibandingkan fasilitas dari bank. Leasing yang mengalami perkembangan yang cukup pesat tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul dalam kegiatannya. Pendanaan bagi perusahaan leasing masih tergantung dari perbankan. Bila bunga bank tinggi maka bunga leasing akan lebih tinggi karena dana yang di peroleh dari bank, sedangkan perusahaan leasing tentu mencari keuntungan yaitu melalui bunga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Peraturan yang ada mengenai leasing masih bersifat administratif dan ekonomis, sedangkan aspek hukumnya masih kurang pengaturannya, sehingga jaminan kepastian hukum bagi leasing masih kurang. Pembayaran angsuran leasing yang macet oleh lessee yang berarti lessee telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian leasing, merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam praktek. Dalam masyarakat juga masih terdapat kerancuan mengenai pengertian leasing. Banyak masyarakat yang masih awam terhadap leasing ini. Mengenai perjanjian leasing, tidak diatur dalam KUH Perdata, namun ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUH Perdata dapat diterapkan. Sebagai dasar hukum bagi leasing adalah yurisprudensi dan kebiasaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20835
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
Bandung: Alumni, 2007
345.06 LIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Wantampone Press untuk Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2003
343.07 BUN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>