Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8975 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hadari Nawawi
Jakarta: Erlangga, 1992
R 350 Had p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Hadari Nawawi
Jakarta: Erlangga, 1992
351.9 HAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hadari Nawawi
Jakarta: Erlangga, 1992
351.9 Naw p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hadari Nawawi
Jakarta: Erlangga, 1989
351.9 HAD p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Victor M.
Jakarta : Rineka Cipta, 1994
351.9 SIT a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Victor M.
Jakarta: Rineka Cipta, 1998
351.9 SIT a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manu, Nikolas
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
TA3617
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Defri Andri
"Instansi pemerintah merupakan instansi penting pada setiap negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat secara umum. Agar dapat beroperasi efektif, instansi tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan intern yang efektif, karena itu skripsi ini membahas sejauh mana efektifitas pengawasan intern pada instansi pemerintah dilingkungan Pemda Dati II Padang. Terdapat delapan instansi yang diamati, yaitu Dinas Pasar, Dinas Kebersihan Kota, Dinas Perpakiran, Dinads Tata Kota, Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum dan Inspektorat Wilayah Kotamadya. Penelitian dilakukan berdasarkan kuesioner pengendalian intern yang selanjutnya dianalisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Analisa kuantitatif dilakukan terhadap kuesioner yang bersifat tertutup dan terbuka. Sedangkan terhadap kuesioner yang bersifat terbuka dilakukan analisa kuantitatif saja. Sistematika analisa terdiri dari analisa efektifitas struktur organisasi dan uraian tugas, analisa efektifitas pengawasan pengeluaran kas, analisa efektifitas pengawasan aktiva tetap, analisa efektifitas pengawasan terhadap pegawai dan analisa efektifitas pengawasan intern oleh Inspektorat Wilayah Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas struktur organisasi dan uraian tugas masing-masing instansi masih kurang, efektifitas pengawasan penerimaan kas masih kurang, efektifitas pengawasan pengeluaran kas masih kurang, efektifitas pengawasan aktiva tetap sudah baik, efektifitas pengawasan pegawai sudah cukup. Instansi yang dinilai paling efektif adalah Dinas Pendapatan Daerah sedangkan yang paling tidak efektif adalah Dinas Kebersihan Kota. Dari hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa efektifitas Pengawasan Intern pada instansi pemerintah yang diamati masih lemah karena itu tidak mengherankan kalau hipotesa selama ini bahwa banyak kebocoran yang terjadi selama ini masih dianggap benar. Banyak penyebab kelemahan inin terutama dari segi struktur organisasi dan mekanisme kerja dan pelaporan serta dari segi kualitas sumber daya manusia dan perlatan kerja yang tidak memadai. Salah satu hal utama yang dapat disarankan untuk memperbaiki hal ini adalah dengan memperbaiki sistem kerja dan kualitas pegawai serta memikirkan usaha untuk melakukan swastanisasi beberapa instansi yang sudah dianggap layak."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
S18997
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Agung Prasetiyo
"Kedudukan Penjabat Gubernur pada prinsipnya merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur selaku kepala daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada saat kondisi kekosongan tersebut, Penjabat Gubernur memiliki kedudukan yang setara dengan Gubernur definitif selaku kepala daerah. Meskipun memiliki kedudukan yang sama selaku kepala daerah, Penjabat Gubernur mempunyai limitasi kewenangan dalam hal manajemen ASN. Limitasi kewenangan Penjabat Gubernur tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang telah menimbulkan dampak besar dalam hal pembinaan manajemen ASN. Pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi dalam kondisi yang stagnan dan sulit diimplementasikan. Stagnasi manajemen ASN tersebut terjadi setidaknya sampai dengan Penjabat Gubernur mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Lantas jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, Penjabat Gubernur baru dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, mutasi pegawai yang dimanifestasikan dalam suatu keputusan.

In principle, the position of the Acting Governor is that of a temporary official appointed to fill the vacancy in the position of Governor as regional head based on the provisions in Article 201 paragraph (9) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Determination of Replacement Government Regulations Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors becomes law. At the time of the vacancy, the Acting Governor has the same position as the definitive Governor as regional head. Even though he has the same position as regional head, the Acting Governor has limited authority in terms of ASN management. The limitations on the authority of the Acting Governor are based on Article 25 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 116 of 2022 concerning Supervision and Control of the Implementation of Norms, Standards, Procedures and Criteria for Management of State Civil Apparatus and Article 15 paragraph (2) of Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 regarding Acting Governors, Acting Regents and Acting Mayors, which have had a major impact in terms of developing ASN management. Implementation of these provisions results in the implementation of regional government affairs being in a stagnant condition and difficult to implement. This stagnation in ASN management occurred at least until the Acting Governor received technical considerations from the Head of the State Civil Service Agency and received written approval from the Minister of Home Affairs. Then, if these two conditions have been met, the new Acting Governor can carry out the appointment, transfer, dismissal, promotion, transfer of employees as manifested in a decision."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Setianingsih
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian penerapan tahapan audit kinerja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan komunikasi hasil audit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan objek penelitian pada Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Inspektorat Kementerian PANRB merupakan unit pengawas intern yang salah satu tugasnya adalah melakukan audit kinerja. Evaluasi dalam penelitian ini difokuskan pada kegiatan audit kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian PANRB tahun 2022 yaitu Audit Kinerja atas Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara. Analisis data menggunakan Keputusan Inspektur Kementerian PANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Kementerian PANRB, yang mengacu pada Panduan Praktik Audit Kinerja yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan Inspektorat Kementerian PANRB sudah melakukan setiap tahapan audit kinerja mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan komunikasi hasil audit, namun beberapa kegiatan dalam tahapan audit kinerja tersebut masih memerlukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Inspektur Kementerian PANRB Nomor 5 Tahun 2021, terutama terkait pendokumentasian kertas kerja. Penyebab terjadinya kondisi ini antara lain belum dilakukan sosialisasi Pedoman secara berkala, periode waktu penugasan cukup singkat, adanya tumpang tindih penugasan, jumlah dan kompetensi tim audit belum memadai, auditee tidak merespons tim audit, dan belum ada sistem penilaian kinerja yang menerapkan reward and punishment. Untuk mengoptimalkan kegiatan audit kinerja ke depannya, Inspektorat Kementerian PANRB dapat melakukan sosialisasi Pedoman secara berkala, mengevaluasi waktu penugasan, menambah jumlah auditor, menyusun rencana diklat, melakukan sharing knowledge dengan auditee, dan menerapkan sistem reward and punishment.

This research aims to evaluate the compliance of the implementation of the performance audit stages by the Government Internal Supervisory Apparatus (APIP), which includes the audit planning, audit execution, and communication of audit results. The method used in this research is a qualitative research approach in the form of a case study with the object of research at the Inspectorate of the Ministry of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform (PANRB Ministry). The Inspectorate of the PANRB Ministry is an internal supervisory unit, one of whose duties is to carry out performance audits. The evaluation in this research focused on the performance audit activities carried out by the Inspectorate of the PANRB Ministry in 2022, which is the performance audit on the implementation of performance monitoring and evaluation of public service delivery (PEKPPP). Data collection is conducted through document review and interviews. Data analysis is based on the Decree of the Inspector of the PANRB Ministry Number 5 of 2021 concerning the Guidelines for Performance Audit Implementation in the PANRB Ministry, which refers to the Guidelines for Performance Audit Practices published by the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) in 2018. The results of this research show that, overall, the Inspectorate of the PANRB Ministry has carried out each stage of the performance audit, starting from the audit planning, audit execution, and communication of audit results, but some activities in those performance audit stages still require improvement in accordance with the Decree of the Inspector of the PANRB Ministry Number 5 of 2021, especially the documentation of working papers. This is due to the socialization of the guidelines not yet held regularly, the assignment time period is quite short, there is overlapping of assignments, the number and competence of the audit team are not sufficient, the auditee does not respond to the audit team, and there is no system of performance assessment that applies reward and punishment. To optimize the performance audit activities in the future, the Inspectorate of the PANRB Ministry can hold the socialization of the guidelines regularly, evaluate the assignment time period, add the number of auditors, make training plans, share knowledge with auditees, and implement a reward and punishment system."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>