Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10603 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia, 1977
324.959 8 UNI l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulia Apriati Santi
"Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemurnian pemilu dan tercapainya demokrasi, para pembuat undang-undang telah merumuskan sejumlah perbuatan curang yang memiliki sifat dan bentuk yang spesifik yang dilakukan selama tahapan pemilu sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Dalam undang-undang tersebut diatur 26 (dua puluh enam) pasal tindak pidana pemilu yang memuat ketentuan minimal dan ketentuan maksimal ancaman hukuman, dan terdapatnya pidana denda dan/atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan secara alternatif kumulatif. Selain itu, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 merupakan Undang-undang Pemilu pertama yang mengatur tentang proses beracara dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu karena pembuat undang-undang berpikir bahwa pemilu merupakan satu-satunya hak asasi dalam bidang politik bagi sebagian besar warga negara Indonesia. Perumusan tersebut adalah untuk menghindari tidak terselesaikannya perkara tindak pidana pemilu seperti yang banyak terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam undangundang tersebut terdapat beberapa kekhususan/penyimpangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal; pertama, pelaporan karena melibatkan panwaslu sebagai gerbang penyelesaian tindak pidana pemilu; kedua, pembatasan waktu dalam proses beracara (laporan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan); dan ketiga, adanya pembatasan upaya hukum sehingga Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan yang besar sebagai Pengadilan tingkat pertama dan terakhir pada tindak pidana pemilu yang diancam hukuman kurang dari 18 (delapan belas) bulan dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir untuk tindak pidana pemilu yang diancan hukuman lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ketentuan khusus tersebut belum dapat ditegakkan secara baik karena banyak menghadapi benturanbenturan dengan kepentingan masyarakat, hak-hak terdakwa, dan keadilan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1977
324.659 8 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Dyna Laura
"Penunjukan Mulan Jameela menjadi Anggota DPR RI pada pemilu 2019 menjadi
kontroversi tersendiri di tubuh Partai Gerindra. Dalam prosesnya masih ada permasalahan
yang belum terselesaikan. Terlepas dari penunjukan Mulan Jameela fenomena keterlibatan
selebritis di dalam dunia politik khususnya di partai politik sudah berlangsung sejak era
reformasi. Kesadaran selebritis mulai berubah dari sekedar hanya sebagai penghibur politik
tetapi sudah mulai ikut lebih dalam yaitu melaksanakan peran politik entah itu sebagai
legislatif maupun eksekutif. Hal ini, pula yang merubah faktor-faktor terjadinya selebritis
terlibat dalam partai politik. Penunjukan Mulan Jameela menjadi Anggota DPR RI tidak
terlepas juga dari partai politik yang menaunginya. Polemik yang terjadi juga berimbas
pada calon lainnya yang seharusnya menjadi Anggota DPR RI. Permasalahan ini yang pada
akhirnya menyebabkan permasalahan di tubuh Partai Gerindra sendiri. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan penunjukan Mulan Jameela
sebagai anggota DPR RI oleh Partai Gerindra dan juga bagaimana proses penunjukan
Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI oleh Partai Gerindra tahun 2019-2024. Peneliti
mengambil lokasi penelitian di Provinsi DKI Jakarta dengan beberapa lokasi yakni DPP
Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum. Dalam penelitian ini menggunakan
penelitian pendekatan kualitatif.

The appointment of Mulan Jameela to become a Member of the Indonesian Parliament in
the 2019 elections has become a controversy in the Gerindra Party. In the process, there
are still unresolved problems. Apart from the appointment of Mulan Jameela, the
phenomenon of celebrity involvement in politics, especially in political parties, has been
going on since the reform era. Celebrity awareness has begun to change from just being a
political entertainer to become deeper, namely carrying out political roles whether it is as
a legislative or executive. This, too, changes the factors for celebrities to become involved
in political parties. The appointment of Mulan Jameela to become a member of the
Indonesian Parliament was also inseparable from her political party. The polemic that
occurred also had an impact on other candidates who should have become a member of
the DPR RI. This problem ultimately is caused by the problems within the Gerindra Party
itself. This study aims to determine what factors led to the appointment of Mulan Jameela
as a member of the Indonesian Parliament by the Gerindra Party and also how the process
of appointing Mulan Jameela as a member of the Indonesian Parliament by the Gerindra
Party in 2019-2024. The research took the research location in DKI Jakarta Province with
several locations, namely the Gerindra Party DPP and the General Election Commission.
In this study using a qualitative research approach"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum, 1977
324.6 IND p II
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>