Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71555 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rangkasbitung: Humas Setwilda , 1997
351.007 8 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2007
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anggarani Utami Dewi
"Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berkedudukan di daerah oleh pemerintah daerah mengalami perdebatan khususnya mengenai legalitas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu oleh komisi ini. Tesis ini akan menjawab permasalahan mengenai implementasi KKR dalam era non transisional serta pengaturan mengenai pembentukan dan implementasi KKR yang berkedudukan di daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada studi kepustakaan, wawancara dengan para ahli, dan studi perbandingan pada KKR era non transisional di tujuh negara, yakni Korea Selatan, Brazil, Thailand, Maroko, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa enam dari tujuh negara tersebut membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu, dan hanya Thailand yang membentuk KKR dalam dua bulan setelah berakhirnya konflik. Dari enam negara tersebut, seluruhnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan reparasi, kompensasi, ataupun ganti rugi bagi korban sebelum dibentuknya KKR. Brazil, Kanada, dan Australia telah lama mencabut kebijakan yang diduga melanggar HAM. Seluruh negara selain Maroko telah memiliki peraturan yang melindungi privasi dan kerahasiaan warga negara pada saat KKR dibentuk. Pengungkapan kebenaran oleh KKR pada ketujuh negara tersebut difokuskan agar tercapai rekonsiliasi nasional. Di Indonesia, KKR Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh sebagai mandat dari Perjanjian Helsinki dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Namun karena dibentuk dengan qanun yang setingkat dengan Peraturan Daerah, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh mengalami berbagai hambatan dalam proses penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM seperti kesulitan dalam mengakses dokumen pemerintah atau memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai keterangannya. Berbeda dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Korea Selatan dan Kanada, yakni meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ada yang berkedudukan di daerah namun pembentukannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Propinsi Papua saat ini juga sedang menyiapkan naskah pendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Dalam rancangannya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua akan mengungkapkan kebenaran mengenai peristiwa konflik yang melibatkan negara sejak integrasi Irian Jaya. Oleh karena pemerintah daerah telah menginisiasi pembentukan KKR di daerah, maka seharusnya pemerintah pusat dapat mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai panduan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan mengenai KKR di wilayahnya.

The establishment of Truth and Reconciliation Commission (TRC) in regions by the regional government has experienced debate, especially regarding the legalitiy of investigating incidents indicate of gross human rights violations in the past. This thesis will analyst two issues regarding the implementation of TRCs in the non transitional era and establishment and implementation of TRCs in regional. The research used qualitative methods with focus on literature studies, interviews with experts, and comparative studies on seven countries (South Korea, Brazil, Thailand, Morocco, Canada, the United States, and Australia). The results of this study concluded that six of the seven countries formed a TRC to expose gross human rights violations that occurred more than five years before, and only Thailan formed a TRC within two months after the end of conflict. Of the six countries, all of them had issued various reparation, compensation or compensation policies for victims prior to the establishment of the TRC. Brazil, Canada and Australia have long since repealed policies that allegedly violated human rights. All countries other than Morocco already had regulations protecting the privacy and confidentiality of citizens when the TRC was formed. Revealing the truth by the TRC in the seven countries was focused on achieving national reconciliation. In Indonesia, the Aceh TRC was formed by the Government of Aceh as a mandate from the Helsinki Agreement and Article 230 of Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh through Qanun Number 17 of 2013 concerning the Aceh Truth and Reconciliation Commission. However, because it was formed under a qanun that was at the same level as a regional regulation, the Aceh Truth and Reconciliation Commission experienced various obstacles in the process of investigating incidents of human rights violations such as difficulties in accessing government documents or summoning government officials for questioning. It is different from the Truth and Reconciliation Commissions in South Korea and Canada, that is, although there are Truth and Reconciliation Commissions based in the regions, their formation is carried out by the central government. The Province of Papua is also currently preparing a text supporting the issuance of a Presidential Regulation on the Truth and Reconciliation Commission in Papua. In its design, the Papua Truth and Reconciliation Commission will reveal the truth about the conflict events involving the state since the integration of Irian Jaya. Because the regional governments have initiated the formation of TRCs in the regions, the central government should be able to accelerate the drafting of the Truth and Reconciliation Commission Bill as a guide for local governments in drafting regulations regarding TRCs in their regions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2013
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Joni
"Alokasi anggaran sebagai kebijakan keuangan daerah dalam menjabarkan visi dan misi Kabupaten Lahat merupakan suatu fenomena yang tidak hanya menjadi cerminan kebijakan publik tetapi sekaligus menjadi cermin pelaksanaan fungsi anggaran dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan. Rencana pembangunan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam rencana strategsi Kabupaten Lahat.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskdpsikan dan manganalisis alokasi anggaran pembangunan di sektor kesejahteraan sosial pada APBD tahun 2003 - 2004 dalam pelaksanaan renstra Kabupaten Lahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan metode deskriptif, berdasarkan analisis data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan informan penelitian dan studi kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang telah tersaji, maka diperoleh pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut :
Alokasi anggaran untuk bidang perekonomian yang meliputi bdang pertanian, perkebunan, petemakan dan perikanan termasuk juga pertambangan serta Perindustrian dan Perdagangan, masih sangat kecil yaitu di bawah 3%. Artinya bahwa dalam kebijakan anggaran pembangunan daerah bidang-bidang tersebut belum mendapatkan priodtas yang maksimal. Bahkan jumlah alokasi tersebut jauh di bawah alokasi bidang administrasi umum yang mencapai 7,19 %.
Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan, kurang mendukung keseimbangan visi dan misi Kabupaten Lahat yang ingin mewujudkan masyarakat yang sehat dengan jumlah alokasi anggaran sebesar 9,23 %., dad kondisi ideal yang disyaratkan anggaran nasional sebesar 15% dari APBD. Begitu juga alokasi bagi peningkatan kualitas aparatur pemerintahan masih belum mendapat prioritas yang berarti dengan kecilnya anggaran yang dialokasikan, sementara itu indikator kinerja yang harus diwujudkan terlalu banyak. Namun demikian, dengan besaran alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sekitar 26,76%, kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Lahat sebenarnya sudah terarah untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lahat, karena sumber daya manusia merupakan pandasi utama pelaksanaan pembangunan daerah. Demikian juga alokasi anggaran bidang transportasi 27,92% dan total Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2004. Kebijakan alokasi anggaran pembangunan sudah terarah untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lahat, karena sarana dan prasarana transportasi merupakan salah satu fondasi ekonomi daerah serta urat nadi perekonomian masyarakat dan daerah yang sekaligus menghubungkan wilayah terpencil. Dengan strategi anggaran yang terarah pada upaya peningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan fondasi perekonomian daerah yang dinamis, maka secara bertahap Visi dan Misi Kabupaten Lahat dapat diwujudkan.
Berdasarkan analisis alokasi anggaran pembangunan dalam pembangunan kesejahteraan sosial diketahui bahwa kebijakan alokasi anggaran pembangunan Kabupaten Lahat tahun 2003 dan 2004 dan indikator besaran anggaran yang dialokasikan, belum sepenuhnya memihak pada upaya pembangunan kesejahteraan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial yang diamanatkan dalam renstrada belum mampu dijabarkan dalam kebijakan anggaran.
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas maka saran-saran yang perlu disampaikan kepada pihak yang diteliti adalah sebagai berikut :
Pemerintah kabupaten Lahat perlu membentuk Tim Asistensi Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Anggaran dengan melibatkan kalangan akademisi dan konsultan profesional. Pemerintah Kabupaten Lahat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat perlu segera merumuskan kebijakan yang kondusif menyangkut regulasi di bidang pembiayaan daerah, terutama alokasi anggaran pembangunan yang terarah untuk meningkatkan produktivitas daerah.
Alokasi anggaran pembangunan untuk merealisasikan visi dan misi Kabupaten Lahat yaitu pada bidang pendidikan, apartur pemerintahan, kesehatan, Agama (peningkatan keimanan dan ketagwaan masyarakat Kabupaten Lahat) dan perekonomian (Pertanian, Perkebunan, Petemakan, Perikanan, Pertambangan dan Pariwisata) serta pembangunan prasarana dasar meliputi pemukiman, gedung dan pelayanan kepada masyarakat perk' menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran pembiayaan daerah kabupaten Lahat di masa mendatang tanpa mengesampingkan bidang-bidang pembangunan lain.
Konsistensi kebijakan anggaran pembangunan dalam hal ini alokasi anggaran pembangunan sebagai operasionalisasi dari program yang talah ditetapkan dalam rencana strategis daerah perlu dijaga sehingga pencapaian visi dan misi daerah dapat diwujudkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Lidya Melda Parmelia
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S25359
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sad Dian Utomo
"Selama 40 tahun terakhir, kecamatan mengalami perubahan seiring perubahan kebijakan mengenai pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan makro ini memerlukan penyesuaian pada tingkat organisasi dan operasional. Namun belum direspon baik oleh Pemerintah Pusat, dan gamang dalam memosisikan kecamatan, dengan tidak jelasnya bentuk organisasi kecamatan, camat diberi tugas urusan pemerintahan umum yang merupakan kewenangan kepala wilayah, dan tidak ada pedoman pengukuran kinerja kecamatan. Timbul masalah konseptual, yaitu bagaimana memosisikan kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah bagian unit kewilayahan yang diperluas perannya melalui desentralisasi dalam kota (Norton, 1994); unit yang menjalankan fungsi tertentu dalam rangka dekonsentrasi (Leemans, 1970); ataukah dipandang tidak relevan lagi dalam pengelolaan kota terpadu (Smith, 1985)? Hal ini dirumuskan dalam pertanyaan penelitian, yaitu: bagaimana dinamika kelembagaan kecamatan, mengapa itu terjadi, dan bagaimana kelembagaan kecamatan diposisikan. Penelitian ini menggunakan teori desentralisasi, pemerintahan daerah, pemerintahan wilayah, dan kelembagaan sebagai panduan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konstruktifis dengan teknik kualitatif melalui studi kasus di Kecamatan Cikulur, Tulakan, Jatiuwung dan Bubutan. Hasil penelitian memperlihatkan dinamika kelembagaan kecamatan lebih banyak disebabkan faktor eksogen daripada endogen. Selanjutnya, dilakukan reposisi kelembagaan kecamatan dalam tiga model, yaitu model kelembagaan kecamatan kawasan perkotaan, perdesaan dan hybrid.

Local government has changed sub-district status over 40 years. This macro policy alters operations and organization. The Central Government must improve, and placing the sub-district is giddy. The sub-district head manages regional government and does not assess performance. Then a conceptual problem arises: how to position the sub-district in local government administration—as part of a local government unit whose role is expanded through decentralization within cities (Norton, 1994), as a unit that performs specific functions in deconcentration (Leemans, 1970), or as a unit no longer relevant in integrated city management (Smith, 1985). This is formulated in research questions, namely: how are the dynamics of sub-district institutions in the administration of local government, why does it happen, and how are sub-district institutions positioned? Rebuilding sub-district institutions needs knowing their dynamics and causes. Decentralization, local self-governance, local state government, institutional theory, and institutional dynamics drive this research. Four sub-districts—Cikulur, Tulakan, Jatiuwung, and Bubutan—are studied using constructivist case studies. The research found that exogenous factors caused the sub-district institutional dynamics more than endogenous ones. Three models—urban, rural, and hybrid—reposition sub-district institutions."
Jakarta: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>