Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50420 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saleh Syafradji
Jakarta: Departemen Koperasi. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, 1988
334 SAL p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa, 1960
334 KOP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dachlan Abdul Hamied
"Koperasi Unit Desa (KUD) dalam perjalanannya banyak tersendat dan banyak kalangan akademis memandang bahwa lembaga ekonomi ini kurang mampu dalam meningkatkan harkat dan martabat rakyat banyak. Studi-studi yang pernah dilakukan oleh para ahli lebih banyak menunjuk pada lemahnya permodalan (economic capital) dan sumbernya manusia (human capital) sebagai faktor penghambat perkembangan lembaga ekonomi ini. Pandangan ini telah menjadi "conventional wisdom" kalangan perencana dan pengambilan keputusan dalam membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Namun hingga kini koperasi tetap menjadi aktor pinggiran di arena ekonomi nasional. Studi ini mencoba menggunakan konsep modal sosial (social capital) dalam mempelajari perkembangan lembaga ekonomi ini.
Modal sosial semakin banyak diperbincangkan, khususnya oleh para ahli ilmu sosial. Modal sosial dianggap sebagai hal yang penting untuk mengembangkan ekonomi suatu masyarakat. Pada tataran perkembangan pedesaan keberadaan jaringan yang kuat dari organisasi tingkat bawah (grassroots) masyarakat sama pentingnya sebagaimana layaknya perkembangan industri fisik dan teknologi. Elemen modal sosial seperti kepercayaan, norma dan jaringan dapat berkembang di suatu komunitas. Demikian juga, keberhasilan kolaborasi dalam suatu usaha akan membangun hubungan-hubungan dan kepercayaan yang pada gilirannya akan memfasilitasi ikatan-ikatan pada masa depan di bidang lain. Dengan kaitan tersebut masalah yang mendasar yang diteliti adalah bagaimana keberadaan modal sosial di masyarakat Banyuresmi bisa diterapkan di Koperasi Unit Desa (KUD) Banyuresmi. Kemudian, bagaimana peran anggota dalam roda perjalanan organisasi. Selain itu, bagaimana peran Pemerintah dalam mendorong perkembangan KUD sehingga kemandirian dan nilai-nilai otonomi dari sebuah lembaga sosial yang bergerak dalam bidang ekonomi menjadi tidak nampak.
Penulisan tesis ini didahului dengan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan ilmiah yang bersifat kualitatif dengan memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang berlangsung baik di KUD Banyuresmi maupun lingkungannya. Kemudian dianalisis dengan menggunakan kerangka acuan sosial ekonomi masyarakat yang dikonsentrasikan pada modal sosial. Hasil tersebut dianalisis kembali dengan menggunakan seperangkat teori yang berlaku. Dengan pendekatan kualitatif ini akan menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari pimpinan/lembaga yang bersangkutan dan terkait, orang-orang atau informan dan pelaku yang diamati.
Hasil penelitian membuktikan bahwa di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Banyuresmi, interaksi antar sesamanya ada sikap dan nilai-nilai kerukunan, hidup gotong royong, saling bantu, ingin membangun lebih baik tolong menolong, tidak menutup diri dan ingin maju serta kerja keras untuk menghidupi keluarga secara mandiri. Hal tersebut selaras dengan norma-norma koperasi. Sayangnya, sosialisasi kehidupan masyarakat yang bermuatan modal sosial tersebut tidak bisa memberi warna dalam jalannya kehidupan KUD Banyuresmi. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor internal dan eksternal terutama yang berkait dengan ketidakberdayaan para pengurus KUD dalam menciptakan lingkungan kondusif yang mengundang modal sosial sebagai wahana yang menjembatani kemunduran organisasi.
Pada tataran empirik di Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut terjadi suatu krisis, dimana masyarakat, khususnya para tokoh masyarakatnya kurang tertarik untuk turut serta membina dan membangun KUD sebagai jalan dalam penciptaan peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkungannya. Walaupun dalam batas-batas tertentu para tokoh-tokoh tersebut masih juga memberikan kritik dan saran-sarannya. Sementara pada tingkat anggota keikutsertaan dalam menentukan kebijaksanaan dan program operasional masih menampakkan sikap yang lebih mementingkan dirinya masing-masing.
Pada akhirnya studi ini hanya berusaha menterjemahkan pentingnya modal sosial di satu sisi dan jalannya KUD Kecamatan Banyuresmi di sisi lain. Kalau dalam realitasnya ada ketimpangan, harapannya mampu menawarkan konsep perbaikan seperti perlunya penataan ulang semua perangkat kebijaksanaan, perlu dialog jujur, memperhatikan potensi yang tersedia seperti alam, masyarakat dan kemampuan-kemampuan lainnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T2402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1981
S8373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchlis Anwar
"ABSTRAK
Idealnya, tujuan akhir dari negara Indonesia adalah terciptanya suatu masyarakat yang makmur, dengan kesejahteraan umum yang adil dan merata. Penegasan ini adalah merupakan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan usaha-usaha pembangunan pada berbagai bidang, terutama pembangunan dibidang ekonomi, yang berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 antara lain ;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Cabang-cabang yang panting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ini adalah merupakan dasar demokrasi dalam usaha-usaha pembangunan ekonomi, guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara sebagaimana yang dikemukakan diatas.
Dalam gerak langkahnya untuk menjalankan pembangunan tersebut diperlukan berbagai lembaga dan badan usaha sebagai pelaku ekonomi, Salah satu bentuk Lembaga (badan usaha) tersebut yang sesuai dengan semangat dan jiwa pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi, hal ini disebabkan karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang mempunyai karakteristik yang selaras dengan pasal 33 tersebut, baik konsep, struktur, tujuan maupun pengelolaannya, dengan demikian pada prinsipnya koperasi ini berbeda dengan bentuk-bentuk badan usaha lainnya (BUMN, Badan usaha swasta).
Diantara ciri khas tersebut yang menonjol adalah orientasi (tujuan) dari koperasi, koperasi berorientasi kepada anggota dan masyarakat umum, dengan kata lain koperasi berusaha untuk tujuan mengembangkan dan meningkatkan kesejahtraan anggota dan masyarakat umum, hal ini secara prinsip berbeda dengan badan usaha lainnya, yang lebih berorientasi kepada kepentingan pemilik / perseorangan dan keuntungan.
Ciri khas lainnya adalah pada kekuasaan dan wewenang, kekuasaan tertinggi pada koperasi terletak pada rapat anggota, hal ini merupakan pencerminan dari bentuk demokrasi dalam badan usaha ini. Dalam wadah rapat anggota tersebut setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yaitu didasarkan kepada hak perseorangan anggota, dan tidak didasarkan kepada besarnya modal yang disetorkan."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufan Maulana Pamungkas
"Peraturan Menteri Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan memberikan kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk membangun lahan perkebunan bagi masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas lahan yang diusahakan oleh perusahaan. Namun pelaksanaan dari ketentuan ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik karena ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak memiliki iktikad baik pada saat membangun kebun bagi masyarakat tersebut. Petani yang dalam hal ini memiliki posisi tawar yang lebih rendah dari pada Perusahaan sering kali menjadi pihak yang selalu dirugikan karena kurangnya pemahaman serta kemampuan dalam mengelola perkebunan. Oleh karena itu Petani butuh suatu badan hukum yang berfungsi untuk melindungi kepentingan para petani dari iktikad tidak baik perusahaan. Kerjasama dalam bidang perkebunan antara Perusahaan dengan Koperasi yang sering kali digunakan adalah pola kemitraan inti plasma dimana perusahaan memiliki lahan perkebun sendiri (inti) dan begitu juga dengan petani (plasma). Kemitraan inti plasma terbagi menjadi 3 yaitu pola PIR Trans, KKPA dan Program Revitalisasi Perkebunan. Salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang agribisnis yaitu P.T Sumber Indah Perkasa yang berada di kabupaten Tulang Bawang, Lampung juga melakukan kemitraan inti Plasma dengan Koperasi Krida Sejahtera dengan pola KKPA dimana terdapat kredit pinjaman dari bank untuk petani yang telah dikuasakan kepada Koperasi Krida Sejahtera.

In Ministerial Regulation Number: 26/Permentan/OT.140/2/2007 on Plantation Business Licensing Guidelines provide liability for plantation companies that have business licenses Plantation to establish plantations for people around 20% of the area of land cultivated by the company . However, implementation of these provisions are not completely worked well because there are some companies that do not run and do not have the time to build good will for the community garden. Farmers who in this case has a lower bargaining position of the company is often a party that always disadvantaged because of a lack of understanding and ability to manage the estate. Therefore, farmers need a legal entity that serves to protect the interests of the farmers of faith is not good company. Cooperation in the field of oil between the Company and Cooperative frequently used plasma core is a partnership where the company has its own plantation land (core) and so does the farmer (plasma). Plasma core partnership is divided into 3 PIR pattern Trans, KKPA and Plantation Revitalization Program. One of the Company engaged in agribusiness, PT Sumber Indah Perkasa located in the district Of Tulang Bawang, Lampung also doing core partnership with the Cooperative of Krida Sejahtera of Plasma Prosperous KKPA pattern where there is a loan from a bank loan for farmers who have been authorized to Cooperative Activities of Prosperity."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Nugroho S. Nagoro
"Meskipun sarat dengan semangat dan ide untuk mewujudkan tatanan kepemerintahan yang lebih demokratis, tetapi UU No. 22199 dinilal memelihara ketegangan antara Daerah Kabupaten dan Desa. Fenomena ketegangan berpeluang terjadi karena Daerah Kabupaten memiliki kewenangan luas untuk mengatur Desa dilain sisi hak berdasarkan asal usul dan adat istiadat ingin dihidupkan kembali. Hal itu menunjukkan betapa kewenangan Daerah Kabupaten yang bersumber dari pemberian pada saat yang sama berhadapan langsung dengan kewenangan Desa yang bersumber dari hak asal usul dan adat istiadat. Untuk mengatasi ketegangan itu maka kerangka kerja pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa harus segera dirumuskan, namun demikian ada hambatan mendasar yakni mengenai rumusan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang tidak jelas. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini ingin mempelajari kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat adat. Konseptualiasi - kewenangan Desa itu sendiri diletakkan dalam konteks Desa sebagai bagian integral atau subsistem dari Pemerintah/Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengidentifikasi dan merumuskan konsep kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta merumuskan konsepsi kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat, (2) Mendiskripsikan proses terwujudnya kewenangan Desa melalui tinjauan terhadap kegiatankegiatan pembangunan di desa penelitian selama berlakunya UU No. 22 Th. 1999. Untuk tujuan pertama peneliti menggunaan metode studi kepustakaan, untuk tujuan kedua peneliti menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif dengan cara melakukan analisis dan interpretasi data melalui pemahaman konsep-konsep yang dibangun atas dasar pengalaman empiris terhadap data yang dikumpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa hak asal usul masyarakat Desa sebagal kesatuan masyarakat hukum mencakup ; hak membentuk peraturan atau tata nilai ; hak membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi menyusun peraturan maupun yang melaksanakan peraturan ; Hak merumuskan kepentingan-kepentingan masyarakat sendiri, yaitu kepentingan dalam aspek keagamaan/kepercayaan dan adat istiadat dan kepentingan kemasyarakatan (kepemerintahan) ; Hak atas sumbersumber daya di dalam teritoriainya, terutama air dan tanah ; Hak menentukan pemimpin sendiri.
Segala pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat desa itu didasarkan pada tata nilai atau adat istiadat yang secara sistemik berfungsi sebagai pendorong dan sekaligus pembatas tindakan-tindakan individu atau kelompok di dalamnya. Adapun sumber tata nilai masyarakat desa adat meliputi ; sumber internal terdiri dari nilai-nilai agama atau kepercayaan dan lingkungan alam (fisik non fisik). sumber eksternal terdiri dari perkembangan ekonomi, sosial politik, perkembangan teknologi dan kebijakan - pemerintahan supradesa. Dengan adanya intervensi kekuasaan eksternal maka hak asal usul tersebut bergeser wacananya menjadi kewenangan atau hak yang berasal dari pemberian. Dari diskripsi pada kasus pertama dan kasus kedua dapat disimpulkan pula bahwa kewenangan mengatur dan mengurus di dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada akhirnya terakumulasi menjadi kewenangan Desa.
Dari kesimpulan studi ini maka dapat dikemukakan bahwa ketidakjelasan mengenai kewenangan Desa pada dasarnya bersumber dari Pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 yang dapat dipandang mendistorsi pasal 1 (o) mengenai pengertian Desa. Keberadaan pasal 99 memberikan pengertian yang membingungkan, karena pada dasarnya hak yang sudah ada berdasarkan asal usul mencakup pula kewenangan yang bersumber dari pemberian atau kewenangan mengurus kepentingan pemerintah supradesa. Untuk menghilangkan kerancuan itu, maka pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 dan peraturan perundangan di bawahnya yang mengatur hal yang sama selayaknya dihapuskan.
Menyadari bahwa kewenangan mengatur dan mengurus mutlak adanya karena menyangkut kepentingan Desa dan supradesa maka kepentingan-kepentingan itu harus terumuskan dengan jelas di dalam konsep pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Freddy Waibusi
"Pendahuluan
Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan perlu diatur dalam wadah-wadah yang tepat. Salah satu wadah yang dimaksud adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Dikemukakan dalam GBHN bahwa KUD adalah "wadah kegiatan ekonomi rakyat, yang diusahakan agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat tangguh dan berakar dalam masyarakat (1993.71)".
KUD sebagai badan usaha perlu mandiri dan mampu memanfaatkan sumber daya nasional maupun regional untuk memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya_ KUD harus diberikan kesempatan seluas-luasnya berperan dalam pembangunan, untuk memeeahkan ketidak selarasan ekonomi di dalam masyarakat. Selain itu KUD merupakan langkah strategis dalam upaya memupuk pertumbuhan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat golongan ekonomi lemah dalam kegiatan pembangunan.
Berbagai upaya pembinaan dan pengembangan KUD selama Pembangunan Jangka Panjang 25 Tabun yarig ke satu (PJPT I) 1967-1994 meliputi: pendirian lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat sekolah lanjut atas (SHEA) sampai dengan perguruan tinggi (Akademi Koperasi) dan Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN). Dengan adanya upaya tersebut, baik berupa pendidikan formal maupun nonformal agar dapat mencetak kader-kader atau pemimpin-pemimpin yang tangguh dalam pengelolaan manajemen koperasi. Begitu pula tersedianya Bukopin akan mempermudah proses pelayanan pemberian kredit kepada manyarakat.
Namun semua upaya pembangunan ini, belum memberikan harapan yang cukup bagi bangsa Indonesia, terutama rakyat di pedesaan. Hal ini, terlihat selama PJPT Kesatu ditargetkan koperasi harus mencapai 50.000 buah, ternyata baru mencapai 36.542 buah yang terdiri dari 8.349 buah KUD dan 28.193 buah koperasi bukan HUD. Sedangkan jumlah anggota ditargetkan mencapai 50 % dari jumlah penduduk Indonesia, ternyata baru mencapai 15 % yaitu berjumlah 29.134.000 anggota yang terdiri dari kurang lebih 18.000.000 anggota KUD dan sejumlah 11.000.000 anggota bukan KUD (Anoraga. P, 1992:174).
Kendala pembangunan HUD ini disebabkan berbagai masalah, baik yang bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar. Kendala-kendala itu antara lain: yang pertama berkaitan dengan aspek kelembagaan.dan yang kedua berkaitan dengan aspek usaha maupun yang ketiga berkaitan dengan aspek lingkungan (Repelita RI 1989-1994:340).
Keadaan dan pengalaman upaya pembinaan dan pengembangan koperasi secara nasional tersebut di atas yang berjalan sangat lamban ini, terasa juga di Propinsi Irian Jaya. Dilihat dari kondisi objektif Irian Jaya yang masih terbatas sarana transportasi, komunikasi dan ketertinggalan keadaan sosial ekonomi masyarakatnya. Namun Pemerintah Daerah Irian Jaya dengan instansi terkait telah berupaya membina dan mengembangkan KUD ke daerah pedesaan.
Berbagai upaya pembinaan dan pengembangan yang dilakukan berupa: (a) pelatihan kepemimpinan koperasi, bagi beberapa anggota yang akan menjadi kader-kader KUD; (b) pelatihan anggota pengelolaan manajemen keuangan (bendaharawan) koperasi; (c) pembangunan sarana berupa gedung kantor, gudang, pertokoan, gedung pasar koperasi yang bersifat semi permanen dan permanen; (d) pemberian unit kendaraan roda empat kepada KUD untuk memperlancar terangkutnya hasil-hasil pertanian dari desa ke pasar; dan (e) pemberian modal berupa kredit kepada para anggota koperasi :
Sejak Repelita I sampai-dengan Repelita V, Daerah Irian Jaya ditargetkan 554 buah koperasi secara kuantitatif. Namun pada kenyataan koperasi yang didirikan hanya mencapai 275 buah, yang terdiri atas 74 buah KUD dan yang bukan KJD 140 bush_ Sedangkan keanggotaan KUD-nya berjumlah 12.629 orang dan yang bukan anggota KUD sejumlah 42.631 orang (Repelita Irian Jaya 1989-1994:196).
Ketidaktercapaian target tersebut di atas, disebabkan oleh tiga permasalahan sebagai berikut: yang pertama, berkaitan dengan aspek kelembagaan yang meliputi: (1) pembinaan di bidang organisasi, tatalaksana dan pengawasan; (2) pembinaan para anggota KUD agar membentuk dan mengembangkan unit usaha baru, (3) pembinaan penyelenggaraan latihan, penataran dan penyuluhan bagi pengurus.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S33556
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Soekijat
Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti , 1993
334.959 8 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>