Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116265 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Salim
346.02 Sal p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.02 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346.02 Sal p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: Rajawali, 2007
346.02 AHM h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: Rajawali, 2010
346.02 AHM h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Athira
"ABSTRAK
Permasalahan mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman kerap kali muncul
mengingat sering digunakannya nota kesepahaman dalam berbagai kegiatan
terutama kegiatan bisnis. Nota kesepahaman digunakan sebagai dokumen
pendahuluan atau pra-kontrak yang berfungsi sebagai pengikat komitmen pada
masa negosiasi, sebelum dibentuknya kontrak kerja sama yang sebenarnya. Oleh
karena fungsinya yang hanya digunakan sebagai pendahuluan, seringkali
kedudukan hukumnya dan kekuatan mengikatnya menjadi permasalahan yang
akhirnya menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
menjadi terabaikan. Terkait kedudukan hukum nota kesepahaman ini masih perlu
ditinjau lebih lanjut berdasarkan hukum perikatan yang terdapat dalam Buku III
KUHPerdata. Untuk dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perlu dilakukan
perbandingan dengan suatu doktrin, yakni doktrin promissory estoppel yang pada
dasarnya melindungi kepentingan hukum pihak yang sudah terlibat janji terutama
janji-janji pra-kontrak. Setelah dilakukan penelitian maka diketahui bahwa di
Indonesia menurut KUHPerdata, kedudukan hukum nota kesepahaman
disetarakan dengan perjanjian sesuai dengan substansinya, sedangkan berdasarkan
promissory estoppel nota kesepahaman merupakan suatu dokumen pra kontrak
yang mengikat.
ABSTRACT
Issues regarding the legal standing of a memorandum of understanding (MoU)
often arise given the frequent use of a memorandum of understanding in various
activities, especially business activities. The MoU is used as a preliminary
document or pre-contract which serves as a binding commitment on the
negotiation period, prior to the establishment of real cooperation contract.
Therefore its function is only used as an introduction, often legal position and
strength of tying a problem that ultimately led to legal protection for the injured
party to be neglected. MoU’s legal standing still needs to be reviewed further by
the law of obligation contained in Book III of the Civil Code. To be able to know
advantages and disadvantages of the implementation in Indonesia, need to be
done a comparison with a doctrine, ie the doctrine of promissory estoppel which
is used basically to protect the legal interests of the parties that have been
involved promise especially promises a pre-contract. In conclusion, it is known
that in Indonesia, according to the Civil Code, the legal standing of memorandum
of understanding is comparable to the agreement in accordance with the
substance, while memorandum of understanding based on promissory estoppel is
a binding pre-contract documents."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Arleen
"Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Alas yuridis berlakunya MoU di Indonesia adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pada hakekatnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci. Terdapat dua macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentleman Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat seperti perjanjian yang lain. Berdasarkan penelitian pada PT AGGIOMULTIMEX , MoU tidak di ikuti oleh perjanjian yang lebih rinci. Hal ini menjadi masalah ketika salah satu pihak wanprestasi dan menjadikan hal tersebut sebagai suatu alasan untuk melepaskan tanggungjawab pemenuhan prestasi. Akan tetapi, hal ini tidak dapat diterima mengingat dalam MoU tersebut tidak terdapat klausula yang menyatakan MoU tersebut tidak mengikat para pihak jika tidak ditinaklanjuti dengan perjanjian yang lebih rinci. MoU yang mereka buat pun telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang- undang dan dengan demikian mengikat para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.02 Mir h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: Rajawali, 2008
346.02 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Rafdi
"Skripsi ini membahas tentang nota kesepakatan (memorandum of understanding) yang merupakan perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Nota kesepakatan tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tidak adanya pengaturan mengenai nota kesepakatan membuat kedudukan dan kekuatan mengikat dari nota kesepakatan menjadi samar-samar. Hasil penelitian menyarankan agar nota kesepakatan mempunyai kedudukan dan kekuatan mengikat yang setara perjanjian maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

This thesis concerning memorandum of understanding which is a pre-agreemenct contract contains accord and issues between the parties, therefore the substance of memorandum of understanding are only the principal things. Lack of regulation about memorandum of understanding in Indonesia makes the legal standing and binding of the memorandum of understanding uncertain. The result of this research is the substance of memorandum of understanding must fulfill the requirements of legal agreement as stated in article 1320 Indonesia Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>