Ditemukan 19592 dokumen yang sesuai dengan query
Choper, Jesse H.
Chicago: The University of Chicago Press, 1980
342 Cho j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Carr, Robert K.
New York: Rinehart, 1942
342.73 CAR s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siregar, Fritz Edward
"
The Constitutional Court of Indonesia plays significant role in securing democracy in Indonesia. In exercising their authorities, including the election result dispute and judicial review, the Court continues to affirm institutional judicial legitimacy and pursue their role to guard 1945 Constitution. The first Chief Justice Jimly Asshiddiqie showed how within five years of the Court?s establishment, he could strategically maximize its momentum and build the Court as a respectful institution. The Chief Justice Mahfud M D was then elected to reduce the judicial activism started by Jimly?s bench. However, against promises and expectations, Mahfud M D brought the Court to a level far beyond the imagination of the Constitution drafters. Parliament and President tried to limit the Court?s authority, not ones, and the Court was able to overcome those constrain. Current various available studies observed only how the Court issued their decisions and solely focus to the impact of the decisions. Scholars slightly ignore other constitutional actors in studying about the Court. In fact, political environment where the Court operated is one of the most important aspects which strengthen the Court?s institutional legitimacy. This paper attempts to discover the rise of the Court from political environment view outside the court. Political parties? maturity and political constraint are the key factors that support the development of the Court?s institutional power.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Mahkamah) memerankan peran yang signifikan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya, termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa tentang hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah terus membangun legitimasi institutisinya dalam menjalankan peran sebagai pengawal Konstitusi 1945. Ketua Mahkamah yang pertama, Jimly Asshiddiqie, menunjukkan bagaimana dalam jangka waktu lima tahun dari pendirian Mahkamah, beliau dapat secara strategis memaksimalkan momentum pendirian ini dan membangun Mahkamah sebagai institusi yang dihormati. Kemudian Mahfud M D dipilih sebagai Ketua Mahkamah, dengan maksud untuk mengurangi kegiatan yudisial yang dimulai oleh Jimly dan jajarannya. Namun demikian, berlawanan dengan janji-janji dan harapan-harapan, Mahfud M D justu membawa Mahkamah ke tingkat yang jauh lebih tinggi dari yang semula dibayangkan oleh para pencetus pendirian Mahkamah. Perwakilan Rakyat dan Presiden kemudian mencoba untuk membatasi kewenangan Mahkamah, namun Mahkamah berhasil mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Berbagai studi atas Mahkamah saat ini hanya meneliti bagaimana Mahkamah mengeluarkan putusan-putusan dan hanya berfokus pada dampak putusan-putusan tersebut serta acap kali mengesampingkan aktor-aktor konstitusional lainnya. Faktanya, situasi politik di mana Mahkamah berada saat itu merupakan salah satu hal yang terpenting yang dapat memperkuat legitimasi insitusional Mahkamah. Artikel ini mencoba untuk menemukan kebangkitan Mahkamah dari sudut pandang situasi politik di luar Mahkamah. Kedewasaan partai-partai politik dan kendala politis merupakan kunci yang mendukung perkembangan kewenangan institusional Mahkamah."
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2015
pdf
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Denis Kurniawan
"Tulisan ini menganalisa perlunya perluasan kompetensi absolut Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review (hak uji materiil) terhadap Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebagai objek pengujiannya (objectum litis). Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Partai politik sebagai lembaga yang disebut eksistensi, kewenangan, serta pembubaranya secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebagai peraturan yang ditetapkan oleh suatu Partai Politik atas dasar perintah dari norma hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, sehingga materi muatan dan tata cara pembentukanya tidak boleh bertentangan dengan norma hukum diatasnya. Oleh karena itu, apabila adanya ketidakharmonisan antara Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus diuji dari segi validitasnya sebagai norma hukum oleh mahkamah agung sebagai lembaga judicial control. Permohonan pengujian Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 melalui perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tidak diputus oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan yang komperehensif, seharusnya pengujian tersebut dapat dilakukan secara progresif dengan melakukan terobosan hukum (rule breaking) demi melindungi hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dicederai oleh pemberlakuan suatu Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
This article analyzes the need to expand the absolute competence of the Supreme Court in conducting judicial reviews (right to judicial review) of the Articles of Association and/or Bylaws of Political Parties as the object of review (objectum litis). This article was prepared using doctrinal research methods. Political parties as institutions are known for their existence, authority and constitutional dissolution through the 1945 Constitution, making the Articles of Association and Bylaws of Political Parties as regulations established by a Political Party on the basis of orders from higher legal norms, namely the Law. Political Parties, so that the content and procedures for their formation must not conflict with the legal norms above. Therefore, if there is disharmony between the Articles of Association and/or Bylaws of a Political Party and higher statutory regulations, it must be tested in terms of its validity as a legal norm by the supreme court as a judicial control institution. The request for review of changes to the 2020 Democratic Party's Articles of Association and/or Bylaws through case Number 39 P/HUM/2021 was not decided by the Supreme Court with comprehensive considerations, the review should have been carried out progressively by carrying out legal breakthroughs (rule breaking) for the sake of protect the constitutional rights of citizens which are ignored and injured by the enactment of a Political Party's Articles of Association and/or Bylaws."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Syaugi Pratama
"
ABSTRAKBerdasarkan constitutional authority, pengujian perundang-undangan Indonesia dilakukan oleh dua lembaga yudisial. Terdapat perbedaan yang sangat menarik, pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung judicial review on the legality of regulation dilakukan dengan sidang pemeriksaan tertutup, sedangkan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi judicial review on the constitusionality of law dilakukan dengan sidang pemeriksaan terbuka. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode yuridis normatif dengan menyertakan pendeketan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan urgensi keterbukan sidang pemeriksaan hak uji materiil di Mahkamah Agung, baik dari segi perkembangan sejarah bahwa ketertutupan sidang pemeriksaan judicial review di Mahkamah Agung erat kaitannya usaha melanggengkan kekuasaan, dari segi permasalahan aktual dan karakteristik pengujian peraturan perundang-undang bukan seperti pengadilan biasa dapat disempurnakan dengan keterbukaan sidang pemeriksaan. Selain itu hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya pembaharuan melalui sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan pokok perkara yang terbuka untuk umum memiliki relevansi terhadap perbaikan dan penguatan kualitas putusan. Oleh sebab itu pada bagian akhir penelitian dikemukakan suatu kesimpulan dan rekomendasi bahwa gagasan keterbukaan sidang pemeriksaan ini sangat konstitusional dan urgen untuk segera diterapkan dalam hak uji materiil di Mahkamah Agung. Caranya cukup melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang Mahkamah Agung dengan mengatur dan memasukan materi sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok perkara berdasarkan alternatif pilihan yang dapat dipilih pembuat undang-undang.
ABSTRACTBased on Constitutional Authority, Indonesia 39 s judicial review is conducted by two judicial institutions. There is a distinction to analyze, the judicial review by Supreme Court on the legality of regulation conducted with a closed hearing, while the judicial review on the constitutionality of law is conducted by a trial open hearing. This research uses juridical normative method with comparative approach. The results of this research show that there is an urgency for open judicial review hearing in the Supreme Court as seen from the historical aspect that closed judicial review in the Supreme Court is strongly connected to preserving power and the characteristic aspect that judicial review can be improved with open court proceedings. The research also shows that reform through introductory trial and public principal hearing is relevant to improvement of the quality of decisions. Therefore, it is concluded and recommended at the last part of the research that open judicial review hearing is constitutional and must be urgently implemented in the Supreme Court by making changes in the law about the Supreme Court and incorporating introductory trial and principal hearing based on alternative options that can be chosen by lawmakers."
Universitas Indonesia, 2018
T49399
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yoga Dwi Ardianzah
"Penelitian ini fokus terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (judicial review on the legality of regulation). Asas Contrarius Actus digunakan dalam pola putusan judicial review di Mahkamah Agung, sesuai dengan PERMA No 01 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (2) memiliki jangka waktu 90 hari dari putusan judicial review dan dinyatakan tidak ada kekuatan hukum jika tidak dilaksanakan. Dalam Proses eksekusi putusan yang bisa dilakukan dalam pengeksekusian dalam proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Hal itu dapat berpotensi mengakibatkan proses tindak lanjut tidak ideal yang dilakukan Pejabat Tata Usaha Negara dalam menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung dari norma yang sudah dibatalkan. Maka hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dari putusan judicial reviewMahkamah Agung terkait. Bentuk Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Dalam konteks ini penulis juga melakukan analisis dengan metode perbandingan dengan beberapa negara dan mencari informasi penting dari narasumber yang penulis lakukan dengan mekanisme wawancara untuk memperkuat penelitian ini. Hasil penelitian ini merujuk terhadap eksekusi putusan judicial review yang masih kurang diterapkan secara ideal sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Harusnya putusan judicial review di Mahkamah Agung dapat memiliki kekuatan hukum yang terikat atau berlaku final and binding sejak putusan dibacakan sehingga judicial review Mahkamah Agung dapat mengakibatkan harmonisasi dari Peraturan Perundang-undangan akan tercederai. Maka daripada hal itu, Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukan eksekusi putusan dengan tidak ideal harus diberikan teguran dan sanksi yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki fungsi dalam menjaga harmonisasi produk Peraturan Perundang-undangan. Hal itu dilakukan agar tujuan dari hukum mengenai keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan meminimalisir penyalahgunaan tindak lanjut putusan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat dan mengeluarkan produk Peraturan Perundang-undangan tersebut.
This research focuses on the Supreme Court in conducting judicial review on the legality of regulation. The Contrarius Actus principle is used in the pattern of judicial review decisions in the Supreme Court, in accordance with PERMA No. 01 of 2011 Article 8 Paragraph (2) which has a period of 90 days from the judicial review decision and is declared to have no legal force if it is not implemented. In the process of executing decisions that can be carried out in the process of executing decisions of the Supreme Court. This can potentially result in an imperfect follow-up process carried out by State Administrative Officials in following up on decisions of the Supreme Court from norms that have been canceled. So this can lead to legal uncertainty from the judicial review decision of the relevant Supreme Court. The form of research used is normative juridical with qualitative analysis methods. In this context the author also conducted an analysis using a comparative method with several countries and sought important information from sources which the author did with an interview mechanism to strengthen this research. The results of this study refer to the execution of judicial review decisions which are still not implemented ideally, causing legal uncertainty. The judicial review decision at the Supreme Court should have binding legal force or be final and binding since the decision was read so that there is legal certainty in it. Misuse in the follow-up process of the judicial review decision of the Supreme Court can result in harmonization of laws and regulations. Therefore, instead of that, State Administrative Officials who carry out decisions that are not ideal must be given a warning and sanctions that are reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia which has a function in maintaining the harmonization of Legislation and Regulation products. This is done so that the objectives of the law regarding legal justice, legal certainty, and legal benefits can be achieved maximally and minimize the misuse of follow-up decisions made by State Administrative Officials who make and issue the products of the Legislation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Cox, Archibald, 1912-2004
New York: Oxford University Press, 1976
347.73 COX r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Schubert, Glendon
Illinois: Scott, Foresman, 1965
347.731 2 SCH j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Schubert, Glendon
Illinois: Scott,Foresman and Company, 1974
342 Sch j
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abraham, Henry J.
New York: Oxford University Press, 1985
342 Abr j
Buku Teks Universitas Indonesia Library