Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34858 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: Kluwer Law International , 1996
341.754 INT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ramanujam, S.
New Delhi : Tata McGraw-Hill , 2000
346 RAM m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Miller, Edwin L.
New Jersey: John Wiley & Sons, 2008
346.73 MIL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Davis, F.T.
Englewood Cliffs: Institute for Business Planning, 1981
346.066 DAV b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nafila Andriana Putri
"Perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah diputus dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat, yaitu Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam dissenting opinion Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 diperingatkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Tulisan ini menganalisis dua isu hukum, yaitu penerapan dasar hukum penjatuhan denda administratif perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dan bagaimana dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagaimana yang ditegaskan dalam dissenting opinion. Adanya dissenting opinion dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 menjadikan KPPU menegakkan kembali Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagai dasar hukum perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Ditemukan pula bahwa kesalahan penerapan dasar hukum ini telah berulang kali dilakukan oleh KPPU. Hal ini berakibat pada akan tercampurnya perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dengan perkara pengambilalihan saham yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya KPPU lebih teliti dan konsisten menegakkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.

The case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 has been decided using an incorrect legal basis, Article 47 of Law No. 5 Year 1999. Then in the dissenting opinion, it was warned that the correct legal basis was Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. This paper analyzes two legal issues, namely the application of the legal basis for imposing administrative fines in the case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 and the impact of the dissenting opinion. This analysis shows that the appropriate legal basis is Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. The dissenting opinion in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 made KPPU re-enforce Article 6 of Government Regulation No. 57/2010 as the legal basis for cases of delayed notification of share acquisition. It was also found that the KPPU has repeatedly made the same mistake in implementing this legal basis. This results in the confusion of the case of delayed notification of share acquisition with the case of share acquisition that causes unfair business competition. Thus, KPPU should be more consistent in enforcing Article 6 of Government Regulation No. 57/2010."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robin Setiawan
"Penggabungan perusahaan atau merger merupakan suatu upaya bagi grup usaha untuk memperluas jaringan usahanya khususnya bagi kelompok usaha yang ingin berkembang dalam waktu yang relatif singkat. Efek negatif dari sebuah tindakan merger memiliki kaitan erat dengan isu terjadinya monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi pada dasarnya sebuah tindakan penggabungan atau merger berdasarkan perspektif ekonomi bertujuan untuk kepentingan umum dan masih menjadi suatu perdebatan mengenai hal tersebut dimana merger merupakan satu-satunya alasan demi tujuan ekonomi. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan merger dapat menjadi pro kepada persaingan tetapi juga dapat menjadi anti-persaingan apabila tidak dikontrol oleh otoritas persaingan usaha dalam hal ini adalah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti apakah rencana proses merger yang hendak dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk. dan PT. Pertamina Gas selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) akan berdampak pada anti persaingan atau justru membawa dampak yang baik bagi masyarakat karena sering terjadi benturan kepentingan merger dengan alasan efisiensi dan permasalahan persaingan usaha. Pada pokoknya, skripsi ini terdiri dari lima bab. Pada bab yang pertama akan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan penelitian, dan pokok permasalahan. Pada bab yang kedua, akan dijelaskan mengenai pengaturan merger di Indonesia. Bab ketiga, dijelaskan mengenai sejarah dari industri gas yang ada di Indonesia. Bab keempat, berisi analisa terhadap rencana merger PT. Perusahaan Gas Negara dan PT. Pertamina Gas dan pada bab kelima, berisi kesimpulan dan saran.

The incorporation of the company or merger is a group effort for businesses to expand their business network specifically for business groups who want to develop in a relatively short time. The negative effects of a merger is closely linked with the issue of monopoly which is prohibited by the Act No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, but is essentially an act of amalgamation or merger based on an economic perspective aims for the public interest and still be a debate on the matter in which the merger is the only reason for the sake of economic objectives. It can be concluded that the merger activity can be pros for competition, but also can be anti-competitive if it is not controlled by competition authorities in this case is the Commission (KPPU).
In this study, the authors will examine whether the proposed merger to be carried out by PT. Gas Negara (Persero) Tbk. and PT. Pertamina Gas as a subsidiary of PT. Pertamina (Persero) will result in anticompetitive or just bring a good impact for the community because there is often a conflict of interest of the merger on the grounds of efficiency and competition issues. This thesis consists of five chapters. In the first chapter will explain the background, research objectives, and the subject matter. In the second chapter, we describe the merger regulation in Indonesia. The third chapter, explained the history of the gas industry in Indonesia. The fourth chapter, containing an analysis of the proposed merger of PT. National Gas Company and PT. Pertamina Gas and the fifth chapter, contains conclusions and suggestions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56504
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
West, Donald M.
Toronto: Canada Law Book, 2011
346.710 65 WES b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Raworth, Philip
Canada: Thomson Professional Publishing, 1991
346.07 RAW l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Crilly, William M.
"The AMA Handbook of Due Diligence is the most complete guide available on how to properly perform a due diligence investigation ? and radically improve the success rate of a pending corporate merger or acquisition. The new edition of this long-trusted resource includes a CD-ROM packed with almost 400 customizable forms and templates for recording and analyzing every possible operational or financial activity at any organization."
New York: American Management Association;, 2010
e20440749
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Widwianingsih
"Tesis ini membahas mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2009 tentang Pra notifikasi Penggabungan, Peleburan, yang kemudian dibandingkan dengan pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Merger merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan, dan menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas, namun merger juga dapat berdampak negatif dan mengurangi persaingan apabila merger mengakibatkan perusahaan mempunyai market power dan menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha yang baru untuk masuk ke pasar bersangkutan. Untuk mengurangi dampak negatif merger, diperlukan suatu pedoman yang dapat digunakan untuk menilai apakah merger yang dilakukan berdampak negatif terhadap persaingan usaha atau tidak.
Oleh karena itu permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan merger dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, bagaimana pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana perbandingan pedoman merger di Indonesia dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana analisa terhadap ketentuan Pra notifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui Pra notifikasi merupakan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga persaingan sebelum merger dilaksanakan. Mayoritas negara-negara di dunia menggunakan sistem Pra notifikasi karena dianggap lebih efektif mencegah terjadinya transaksi merger yang dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Pra notifikasi berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2009 bersifat sukarela, dan untuk melakukan Pra notifikasi maka harus memenuhi syarat yaitu memenuhi definisi merger, dan memenuhi notification threshold.

This thesis criticize guideline constitutes an inseparable part of Commission Regulation Number 1 Year 2009 on Merger, Consolidation and/or Acquisition Pre Notification., and which compared to guidance of merger in United State, Uni Europe, and Japan. Merger became one of the business strategies, but merger also may potentially harm and lessening competition if merger make company have market power and reject or impede certain other business actors from conducting the same business activities in the relevant market. Merger need a guidelines to reduce the negative impact.
Therefore the problem which is discussed in this thesis that how guidance of merger in United States, Uni Europe, anda Japan, and how comparison of guidance of merger in Indonesia with United States, Uni Europe, anda Japan, and how analysis of Commission Regulation Number 1 Year 2009. Pre notification is a voluntary notification given by bussiness actor to commission on a proposed merger. Majority of nations in the world use Pre notification system becaus more effective to prevent the negative impact of merger. Pre notification in Commission Regulation Number 1 Year 2009 is voluntary , and Pre notification should be fullfilled the essence of merger and notification threshold.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>