Ditemukan 190700 dokumen yang sesuai dengan query
Zainal Asikin
Jakarta: Rajawali, 2001
346.078 ZAI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Zainal Asikin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
346.078 ZAI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Zainal Asikin
Jakarta: Rajawali, 1991
346.078 ZAI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siti Soemarti Hartono
Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH UGM, 1983
346.078 SIT p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bernadette Waluyo
"Indonesian bankruptcy law"
Bandung: Mandar Maju, 1999
346.078 BER h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H.M.N. Purwosutjipto
Jakarta: Djambatan, 1984
346.075 98 PUR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H.M.N. Purwosutjipto
Jakarta: Djambatan, 1992
346.075 98 PUR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
H.M.N. Purwosutjipto
Jakarta: Djambatan, 1988
346.075 98 PUR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Adlan Adonis
"Perubahan Undang-undang Kepailitan dengan Perpu Kepailitan Nomor 1 Tahun 1998 serta ditetapkannya perubahan tersebut dalam Undang-undang Nomor 4 Tabun 1998, selanjutnya perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab II Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu Pasal 212 sampai dengan Pasal 279, diharapkan penyelesaian masalah utang-piutang berfungsi pula sebagai filter untuk menyaring atas dunia usaha dari perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Di samping itu, Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditujukan kepada eksekusi barang-barang debitur dan pembagian hasil kepada para kreditur. Melainkan Penundaan kewajiban pembayaran utang berakibat untuk selama jangka waktu tertentu tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya. Karena, kewajiban untuk membayar utang ditangguhkan selama ada penundaan. Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah untuk mencegah Kepailitan seorang debitur yang tidak dapat membayar tetapi yang mungkin dapat membayar di masa yang akan datang. Dengan demikian Penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kepada debitur keringanan sementara dalam menghadapi para kreditur yang menekan untuk mereorganisasi dan melanjutkan usaha, dan akhirnya memenuhi kewajiban debitur terhadap tagihan-tagihan para kreditur. Dengan adanya keringanan sementara tersebut banyak debitur yang lebih memilih mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih daripada harus dimohonkan untuk dipailitkan oleh para krediturnya. Oleh karena itu debitur boleh mengajukan sebuah permohonan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang atas prakarsanya sendiri. Biasanya, debitur hanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai tanggapan atas suatu permohonan kepailitan debitur yang diajukan oleh seorang kreditur, Alasannya Undang-undang Kepailitan menentukan bahwa apabila permohonan permohonan untuk penundaan kewajiban utang dan kepailitan diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada waktu yang bersamaan, maka permohonan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang akan diperiksa dan diputus terlebih dahulu. Sehingga Penundaan kewajiban pembayaran utang hanya boleh dikabulkan apabila putusan yang menyatakan kepailitan belum diucapkan oleh Pengadilan Niaga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16515
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rahayu Hartini
Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2007
346.078 RAH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library