Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7437 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangannya, pasal 2 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum telah membuat pergeseran terhadap ketentuan pasal 37 tersebut. Dengan demikian pengaturan materi perubahan Undang-Undang Dasar yang diatu dalam Tap MPR tersebut tidak sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 baik ditinjau dari kedudukan, wewenang, dan fungsi MPR, maupun ditinjau dari tata susunan norma ketetapan MPR dan sistem norma hukum."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 492-500, 1995
HUPE-25-6-Des1995-492
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2011
343.075 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Flaurencia Aninta
"[ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum persaingan usaha mengenai penetapan tarif angkutan kontainer dan posisi asosiasi usaha dalam hukum persaingan usaha. Hasil dari penelitian menemukan bahwa Organda dinyatakan sebagai pelaku usaha, sementara Organda tidak melakukan kegiatan ekonomi sehingga tidak memenuhi pasal 1 ayat (5) UU No.5 Tahun 1999. Selain itu, penelitian menemukan bahwa tarif angkutan kontainer di Pelabuhan,Belawan ditetapkan berdasarkan negosiasi antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia jasa. Perjanjian penetapan harga dijadikan sebagai batas atas saat negosiasi. Hal ini melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ABSTRACT
The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.;The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition., The purpose of this thesis is about establishment tariff container and position trade association, in the point of view in Indonesia’s antitrust regulation. The result from this analysis found that Organda is defined as business man, although Organda doesn’t do economic activity, so it doesn’t violate Article 1 point 5 Law No.5 Year 1999. Another result found that tariff transportation of container in Belawan Port is established based by negotiation between service user and service provider. Price fixing agreement is used as tariff maximum in negotiation. The price fixing agreement must be violating Article 5, Law No.5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.]"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58588
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Kurnia Sya`Ranie
"Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Takdir Senjaya
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soegiono
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memperoleh gambaran tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menggambarkan tentang Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, agar supaya masyarakat mengetahui adanya kepastian hukum terhadap sengketa - sengketa tata usaha negara. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini ialah metode deskriptif. Salah satu ciri Negara Hukum Modern atau Negara Hukum dalam arti luas adalah adanya Peradilan Administrasi (istilah di Indonesia adalah Peradilan Tata Usaha Negara). Di Indonesia kebutuhan akan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebabkan oleh perkembangan di segala bidang kehidupan yang pesat dan konpleks, yang pada gilirannya menuntut pula perkembangan di bidang hukum. Desakan itulah yang menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan segera disusul oleh badan-badam peradilannya, Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memastikan di pengadilan mana mereka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pola yang dianut Peradilan ini, tidak meniru suatu bentuk yang sudah ada dari suatu negara, melainkan disesuaikan dengan falsafah negara Pancasila dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Bidang yang akan muncul dalam kompetensi peradilan adalah : peran hakim, jenis sengketa, cara penyelesaian sengketa serta hubungan peradilan dengan peradilan yang lain. Peradilan ini merupakan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, merupakan pula realisasi pasal 24 Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan tenyang Untuk mengetahui dan memahami Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang mau tidak mau terlebih dahulu harus mengetahui Hukum Administrasi Negara, Ilmu-ilmu Sosial lainnya dan pengetahuan tentang manajemen, karena bidang tata usaha negara ini amat luas. Seorang hakim tata usaha negara dituntut keadaan yang demikian. Akhirnya, kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memang sudah'saatnya harus berada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu suatu badan Peradilan yang khusus untuk sengketa tata usaha negara sehingga sengketa-sengketa tata usaha negara itu tidak lagi diselesaikan melalui badan peradilan yang lain."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Zul Chairiyah
Sumatera Barat: KP3SB, 2008
352.959 8 SRI n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Buku ini berisi tentang penetapan Presiden Republik Indonesia no.5 tahun 1960 (disempurnakan) tentang dewan perwakilan rakyat daerah gotong royong dan sekretariat daerah ..."
Djakarta: Departemen Penerangan RI, 1960
K 324 PEN
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>