Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182650 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Sinar Grafika, 1995
341.44 Anw z
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chairul Anwar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
D1787
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachri Mahmud
Jakarta: Sekretariat P.P. PERSAHI, 1984
341.448 FAC p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suwardi M.S.
Jakarta: Sekretariat P.P. PERSAHI, 1984
341.448 SUW p (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M.D.
Jakarta: P.P. Persahi, 1984
341.448 HAR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marjella Djorghi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwardi M.S.
"Ruang lingkup dalam tulisan ini adalah permasalahan penegakan hukum di laut meliputi aspek kesejahteraan dan aspek keamanan guna penegakan hukum di laut. Ketentuan hukum yang harus ditegakkan meliputi berbagai peraturan perundang-undangan."
Jakarta: Sekretariat P.P. PERSAHI, 1984
K 341.448 SUW p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suryadi
"Pendahuluan
Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : I I /MFR/1988 dinyatakan bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Dengan demikian kemampuan dan ketangguhan bangsa itu untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya harus di hubungkan dengan tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara, yang mencakup bidang idealogi nasional, politik, ekonomi, sosial -budaya dan pertahanan-keamanan.
Kekuatan di bidang idealogi nasional telah berakar pada kepribadian bangsa sendiri yang nampak dalam Pancasila yang telah menjadi jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai ideologi nasional telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Kekuatan di bidang politik yang merupakan syarat kelangsungan hidup negara telah berlangsung dengan terbinanya stabilitas politik dengan mengembangkan kehidupan demakratis yang memadukan kebebasan kreatif dan tanggung jawab, dengan telah ditegaskannya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi segenap organisasi sosial pol i ti k . Lebih jauh Pancasila i ni juga telah membuahkan konsepsi Geopolitik, Wawasan Nusantara. Di sini Pancasila merupakan kebijakan tertinggi, sedangkan Wawasan Nusantara merupakan petunjuk operasional tertinggi.
Kekuatan di bidang ekonomi sedang diusahakan dengan giat dan mencakup kegiatan yang sangat luas seperti, pertanian, industri, pertambangan, energi, perhubungan, pariwisata, perdagangan, koperasi, dunia usaha nasional, tenaga kerja, transmigrasi dan pembangunan daerah. Semua itu diusahakan dalam menuju struktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, hal mana akan berjalan secara, bertahap melalui Repelita yang berkesinambungan.
Sesuai Repelita yang sudah berjalan usaha memanfaatkan lautpun terus berkembang, baik di perairan Nusantara, laut wi l ayah maupun Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menurut Tambunan (1985) dalam tulisannya. "Investasi di bidang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia" dinyatakan bahwa mulai tahun 1979 sampai 1983 hasil produksi usaha perikanan industri mengalami kenaikan rata-rata /tahun sebesar 12,1%. Potensi sumber daya perikanan di ZEE Indonesia itu adalah 2.115.595 ton/tahun. Sementara itu jumlah kapal penangkap Tuna dan Cakalang bertambah terus dari tahun 1979-1983 dari BCC kapal naik menjadi 88,111,127 dan tahun 1983 beroperasi 131 kapal Indonesia milik perusahaan dalam bentuk BUMN, PMA, PMDN dan Swasta Nasional. Tingkat pemanfaatan di ZEE Indonesia itu tercatat tahun 1983 baru mencapai tingkat 23,29 %, sehingga masih terbuka usaha pengembangan dan peningkatan di bidang perikanan itu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
"Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 dan kemudian mengatur Zona Ekonomi Eksklusif tersebut dengan menungundangkannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44). Pada waktu Indonesia mengumumkan ZEEI tahun 1980 telah terdapat sejumlah 73 negara-negara yang telah melakukan hal yang sama yaitu mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif mereka , sebagai pengaruh dari perkembangan Konperensi Hukum Laut PBB ke-III yang telah menyetujui Informal Composite Negotiating Text. Saat dikeluarkannya pengumuman Indonesia tentang ZEEI tersebut diatas, Zona Ekonomi Eksklusif telah berkristalisasi menjadi hukum kebiasaan internasional karena konsep ZEE belah memperoleh dukungan yang besar baik dari negara -negara maritim utama, maupun negara-negara berkembang serta Zona Ekonomi Eksklusif telah merupakan bagian dari praktek hukum internasional.
Bertambah banyak negara-negara yang memakai sistim joint venture dan atau perizinan sebagai dasar hukum pemberian izin bagi kapal perikanan asing pada ZEE mereka. Indonesia melaksanakan sistim joint venture bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang PMA dan pemberian SIPI ( Surat Izin Penangkapan Ikan ) bagi pihak asing diatur oleh Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 1984. Sistim terakhir yang berlaku ialah, sistim sewa kapal perikanan asing yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomar 816/Kpts/IK.120/11/90 tanggal 1 Nopember 1990.
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Mengadakan peninjauan atas perundang-undangan yang berkaitan dengan konsep pemanfaatan penuh sumberdaya alam hayati perIkanan JTB , kapasitas tangkapan dan akses atas surplus perikanan, yang hal ini berkaitan dengan pengaturan partisipasi pihak asing dalam perikanan ZEE baik di dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional.
2. Sesuai dengan karakteristik hukum dari ZEE menurut KHL 1982, mengadakan tinjauan terhadap pelbagai hak dan kewajiban negara kepulauan Indonesia sebagai negara pantai di dalam menangani masalah pengaturan partisipasi perikanan pihak asing di ZEEI menurut perundang-undangan nasional dan menurut hukum internasional.
3. Mengadakan perbandingan antara praktek negara-negara terutama di Asia Pasifik di dalam menerapkan berbagai perjanjian bilateral dan multilateral perikanan serta seberapa jauh praktek pengaturan- negafa-negara tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan KHL 1982.
4. Mengadakan tinjauan terhadap ketentuan perundang-undangan yang memberi peluang kepada berbagai interpretasi atas hak negara pantai yang dengan demikian tidak mendukung kepastian hukum.
5. Mengadakan peninjauan terhadap implementasi dari hasil-hasil perjuangan Indonesia di dalam forum UNCLOS III, khususnya dalam rejim negara kepulauan dan rejim ZEE."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D1051
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>