Ditemukan 73112 dokumen yang sesuai dengan query
A. Ridwan Halim, 1954-
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
346.04 RID h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
A. Ridwan Halim, 1954-
Jakarta: Puncak Karma, 2000
643.2 RID s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
A. Ridwan
Jakarta: Puncak Karma, 1995
643.2 RID s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Julius C.Barito
"Tesis ini membahas mengenai sejauh mana kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus Mangga Dua Court Apartemen, mengingat data yuridis pada Sertipikat Induk Hak Guna Bangunan Nomor 2981/Mangga Dua Selatan mengalami cacat hukum dikarenakan tidak adanya unsur Hak Pengelolaan yang ditampilkan pada Sertipikat. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian normatif dikarenakan menggunakan data sekunder sebagai alat pengumpulan datanya. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai hal apa yang harus diperhatikan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) serta bagaimana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen agar dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengeloaan (HPL) pada Mangga Dua Court Apartemen.
Hasil penelitian ini adalah dimana PPAT harus melakukan pengecekan pada Sertipikat Hak atas Tanah baik diatur maupun tidak diatur sebelum melakukan pembuatan Akta Jual Beli untuk menghindari adanya indikasi terdapat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanah tersebut. Selain itu, langkah yang dapat digunakan untuk membantu Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen agar dapat memperpanjang tempat tinggalnya adalah melalui beberapa tahap yakni permohonan rekomendasi pemegang Hak Pengeloaan (HPL), melakukan penghapusan hak melalui pembatalan hak, disertai dengan perubahan dengan pencoretan unsur-unsur Hak Guna Bangunan Nomor 2981/Mangga Dua Court Apartemen untuk diganti dengan Hak atas Tanah yang baru.
This thesis discusses the extent to which the authority of Official Land Deed Maker (PPAT) in the case of Mangga Dua Court Apartment, given juridical data on the parent certificate Right To Built Ground Number 2981/South Mangga Dua disability law because there is no substance of The Management Right Ground which is shown on the certificate. This research was conducted a qualitative study because using secondary data as a means of data collecting. Issues discussed is about what should be considered by Official Land Deed Maker (PPAT) to create The Deed Of Sale on Right To Built Ground which is standing on the Management Right Ground and how did the role of Official Land Deed Maker (PPAT) to assist residents associations of Mangga Dua Court Apartment in order to extend Built Ground which is standing on the Management Right Ground in Mangga Dua Court Apartment.The result of research is Official Land Deed Maker (PPAT) had to check on the Land Right certificate both regulated and unregulated before create The Deed Of Sale to avoid any indication of there was the Management Right Ground on land. Other than that steps can be used to assist residents associations of Mangga Dua Court Apartment in order to extend the residence is through several stages that was need the application recommendations from holders of the Management Right, perform the removal of rights through cancellation rights accompanied by changes to the write off substances of Right To Built Ground Number 2981/South Mangga Dua to be replaced with a new land rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28983
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Mohammad Bagas Agy Pangestu
"Penelitian ini membahas mengenai peralihan hak atas tanah yang riwayat peralihannya mengandung cacat hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban PPAT terhadap akta hibah yang dijadikan dasar peralihan hak atas tanah serta putusan akhir terkait keabsahan peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini adalah bahwa pertanggungjawaban PPAT terhadap adanya cacat hukum atas peralihan hak atas tanah terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu pertanggungjawaban perdata yang dalam kasus ini perbuatan PPAT tersebut termasuk kedalam perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPer. Kedua, pertanggungjawaban pidana bahwa apabila PPAT tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana mengetahui dan membuat akta dengan keterangan tidak benar maka akan dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP. Ketiga, pertanggungjawaban administrasi bahwa PPAT yang terbukti melanggar aturan-aturan ke-PPATan yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sesuai Pasal 62 PP 24/1997 serta Pasal 6 Kode Etik IPPAT. Terhadap keabsahan Akta Jual Beli dalam kasus ini dimana Akta Hibah yang dijadikan peralihan melalui jual beli ini mengandung cacat hukum maka Akta Jual Beli tersebut menjadi batal demi hukum. Maka dari itu, sudah seharusnya hakim mahkamah agung dalam merumuskan putusannya menitikberatkan untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor 1789/2015 tersebut.
This study discusses the transfer of land rights whose history of transition contains legal defects. The issues raised in this study are regarding PPAT's accountability for the grant deed which is used as the basis for the transfer of land rights and the final decision related to the validity of the transfer of land rights through buying and selling in the Supreme Court Decision Number 470 K/Pdt/2020. The research method used to answer these problems is the doctrinal research method. The result of this study is that PPAT's liability for legal defects in the transfer of land rights is divided into 3 (three), namely civil liability, which in this case the PPAT's actions are included in unlawful acts according to Article 1365 of the Criminal Code. Second, criminal liability that if the PPAT is proven to meet the elements of the criminal act of knowing and making a deed with incorrect information, it will be charged with article 266 paragraph (1) of the Criminal Code. Third, administrative accountability that PPAT that is proven to violate the rules of PPAT that has been determined will be subject to sanctions of reprimand and dismissal in accordance with Article 62 of PP 24/1997 and Article 6 of the IPPAT Code of Ethics. Regarding the validity of the Deed of Sale and Purchase in this case where the Deed of Grant which was made a transition through this sale and purchase contains a legal defect, the Deed of Sale and Purchase becomes null and void. Therefore, the Supreme Court judge in formulating his decision should focus on canceling the Sale and Purchase Deed Number 1789/2015."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lely Indriyati
"Dalam membuat suatu akta autentik, hendaknya seorang Pejabat umum yaitu Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini membahas mengenai adanya kelalaian seorang PPAT dalam membuat suatu akta jual beli, yaitu tidak menjelaskan dan tidak membacakan akta jual beli yang dibuatnya di hadapan para penghadap, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi para penghadap terutama pihak pemilik tanah, karena pemilik tanah dan/atau ahli warisnya tidak mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani adalah merupakan suatu akta jual beli, hal tersebut membuat suatu akta jual beli yang merupakan akta autentik yang dibuat oleh PPAT mengandung cacat formil dalam proses pembuatannya, sehingga mengakibatkan akta jual beli tersebut dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 1/Pdt.G/PN.Tli yang menjadi objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, mempergunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil analisis menujukkan bahwa terdapat cacat formil dalam pembuatan akta jual beli, sehingga akta jual beli tersebut dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut membuat pihak pemilik tanah dan/atau ahli warisnya mendapatkan kerugian materiil dan immateriil, maka terhadap PPAT yang membuat akta jual beli tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai pejabat yang membuat akta jual beli, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
When making an authentic deed, a Notary/Land Titles Registrar (PPAT) should comply with the prevailing laws and regulations. This research discusses about the negligence of a PPAT when making a sale and purchase deed, that is not explaining and not reading the sale and purchase deed that he made in front of the parties, so that this causes losses to the parties, especially the land owner, because the land owner and/or the heirs do not know the documents that they had signed was a sale and purchase deed, which is an authentic deed made by a Notary/PPAT that containing formil defects in the process of making, so that, this resulted the sale and purchase deed being canceled based on Tolitoli District Court Decision Number: 1/PDT.G/2020/PN. Tli. The legal research is conducted with a normative juridical approach, using secondary data obtained by library research. The results of the analysis show that there is a formal defect in the making of the deed of sale and purchase, so that the deed of sale and purchase is canceled and has no binding legal force. This makes the land owner and/or his heirs get material and immaterial losses, then the PPAT who made the sale and purchase deed can be held accountable as the official who made the sale and purchase deed, this is as regulated in the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 1 of 2006 concerning Provisions for the Implementation of Government Regulation No. 37 of 1998 concerning the Position Regulations for Land Deed Making Officials."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sianipar, Yulina
"Pendaftaran 'tanah pada hakikatnya adalah merupakan proses yang memegang peranan penting di Indonesia, karena dengan pendaftaran tanah dapat memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak seseorang atau badan hukum atas tanah menjadi lebih jelas. Pendaftaran Tanah di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang selanjutnya diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, dengan tetap mempertahankan tujuan dan sistem sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam pelaksanaanya dilakukan dengan dua cars yaitu pendaftaran tanah secara sporadik dan pendaftaran tanah secara sistematik. Munculnya sertipikat hak atas tanah ganda yang penulis jadikan bahan penulisan ini lebih disebabkan karena penerapan sistem pendaftaran tanah secara sporadik. Hal ini dimungkinkan karena pada pendaftaran tanah secara sporadik pada proses pengukuran tanah tidak dilakukan secara serentak pada area tertentu dan belum ada peta pendaftaran tanah sehingga dimungkinkan terjadinya kesalahan pengukuran dan penunjukkan dalam penerapan batas-batas tanah yang akan diterbitkan sertipikat karena tidak adanya data pembanding pada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan obyek tanah yang akan diterbitkan sertipikat terutama pada bidang tanah yang berbatasan langsung tersebut merupakan tanah kosong tanpa ada penghuninya. Di samping adanya kesalahan pengukuran dan penunjukkan terhadap bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat yang berupa penambahan dan atau pengurangan luas sehingga data fisik yang dihasilkan tersebut, 'untuk itu diperlukan pengukuran dan penunjukkan bidang tanah secara tepat dan benar dengan melibatkan tetangga kanan dan kiri pada bidang tanah yang akan diterbitkan sertipikat sehingga dalam penentuan batas-batas bidang tanah tersebut tidak terjadi kesalahan penetapannya karena disaksikan oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16569
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sarah Salamah
"Pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini pada dasarnya ditujukkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun swasta. Salah satu faktor penting dalam menunjang pembangunan tersebut adalah pengadaan tanah, akan tetapi pelaksanaan pengadaan tanah yang ditujukan bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prakteknya masih memiliki kendala sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam melakukan kegiatan usaha hulu migas karena masih terdapat kerancuan pengkategorian kegiatan usaha hulu migas sebagai kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Selain hal tersebut permasalahan yang sering muncul dalam pengadaan tanah bagi kegiatan usaha hulu migas adalah masalah tumpang tindih lahan dan pengklaiman kepemilikan atas satu bidang tanah oleh beberapa pihak dengan dasar bukti kepemilikan yang berbeda, dan kepastian hukum mengenai status tanah di wilayah kerja migas setelah dilakukan pensertipikatan dikaitkan dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilakukan secara khusus oleh Kontraktor Production Sharing bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah kerja migas menjadi tanggung jawab Kontraktor Production Sharing tersebut. Sejauh ini tanah yang telah dibebaskan oleh Kontraktor Production Sharing untuk kegiatan usaha hulu migas tidak diberikan hak apapun sehingga dapat menimbulkan konflik-konflik di bidang pertanahan.
Development nowadays basically conducted to increase society wealth; the parties involved could be the government or Private Corporation. One of the important factors in supporting the development is land Acquisition, but in practices this activity still has obstacles as stated in Government Regulation 2005 No. 36 jo. Government Regulation 2006 No. 65 regarding Land Acquisitioning for Development realization to public interest. These regulations can not fully applied to conduct upstream activity of oil and gas sector since there?s still confusion in categorizing upstream activity of oil and gas as development realization to public interest. Another problem usually emerge in land Acquisition for upstream activity of oil and gas are an overlapping area and land ownership claimed by several parties with different proves and certainty of land statues in oil and gas working area after officially registered related with Oil and Gas Law 2001 No. 22 jo. Government Regulation 2004 No. 35 Regarding upstream activity of Oil and Gas. These regulation mentioned that land Acquisition for upstream activity of oil and gas purpose conducted by Contractor of Production sharing contract in special way cooperate with local government. It means all the problem emerged regarding land Acquisition in working area will be contractor?s liability. So far, there?s no title given for land released by the contractor of production sharing contract, and this cause the problem and conflict of land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26168
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Evelyne Julian Halim
"Tesis ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dibenarkan oleh Pengadilan sebagaimana dalam Putusan No. 825 PK/PDT/2020 dan kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehubungan dengan adanya Instruksi No. K.898/I/A/1975 yang melarang WNI Tionghoa (kelompok Tionghoa) untuk memperoleh hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian dogmatik. Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pasal 21 UUPA merupakan pasal yang mengandung asas nasionalitas dan asas persamaan hak dalam kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, Kelompok Tionghoa tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di DIY dengan adanya Instruksi No. K.898/I/A/1975. Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalam Putusan No. 825 PK/PDT/2020 cenderung berfokus pada klasifikasi Instruksi No. K.898/I/A/1975 dalam tatanan hukum Indonesia dibandingkan substansi objek gugatan yakni Pasal 21 UUPA. Kontradiksi antara Instruksi No. K.898/I/A/1975 dengan Pasal 21 UUPA menunjukkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Di lain sisi, kedudukan PPAT di Yogyakarta berada dalam situasi dilematis karena dihadapkan pada dua sistem hukum yang saling bertentangan. Sehubungan dengan adanya Rekomendasi Komnas HAM, PPAT seharusnya tetap memiliki kedudukan untuk membuat akta peralihan hak milik atas tanah bagi Kelompok Tionghoa di DIY.
This thesis discusses unlawful acts committed by the Yogyakarta Special Region Government, which were confirmed by the Court as in Decision No. 825 PK/PDT/2020 and the position of Land Deed Official (PPAT) in connection with Instruction No. K.898/I/A/1975 which prohibits Chinese citizens (Chinese groups) from obtaining ownership rights to land in the Special Region of Yogyakarta (DIY). This article was prepared using dogmatic research methods. Article 21 of the Basic Agrarian Law (UUPA) applies to all Indonesian citizens. Article 21 UUPA is an article that contains the principle of nationality and the principle of equal rights in the ownership of land rights in Indonesia. However, in practice, the Chinese Group cannot obtain ownership rights to land in DIY due to Instruction No. K.898/I/A/1975. The Panel of Judges in their considerations in Decision No. 825 PK/PDT/2020 tends to focus on the classification of Instruction No. K.898/I/A/1975 in the Indonesian legal order compared to the substance of the object of the lawsuit, namely Article 21 UUPA. Contradiction between Instruction No. K.898/I/A/1975 with Article 21 UUPA shows that the elements of unlawful acts are fulfilled by the Yogyakarta Special Region Government. On the other hand, the position of PPAT in Yogyakarta is in a dilemma because it is faced with two conflicting legal systems. In connection with the Komnas HAM recommendation, PPAT should still have the position to make deeds of transfer of land ownership rights for Chinese groups in DIY."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siti Zalfa Nur Aaliyah
"Tulisan ini menganalisis bagaimana keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah, khususnya pada Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pemberian kuasa didefinisikan dalam Pasal 1792 KUH Perdata sebagai suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kewenangan kepada orang lain yang menerimanya untuk mewakili dan menjalankan suatu urusan atas namanya. Sementara itu, kuasa jual adalah jenis kuasa khusus yang diberikan secara tegas untuk tindakan kepemilikan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik. Keabsahan kuasa jual bergantung pada pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Keberlakuan kuasa jual berkaitan dengan ketentuan tentang berakhirnya pemberian kuasa, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan masa berlaku kuasa jual selama satu tahun, meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan hukum. Selama kurun waktu tersebut, bisa terjadi perubahan kondisi yang relevan dengan ketentuan berakhirnya pemberian kuasa. Proses hukum yang melibatkan kuasa jual tidak hanya bergantung pada peraturan mengenai pemberian kuasa. Oleh karena itu, penentuan keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah juga harus memperhatikan keselarasan antara prinsip, doktrin, dan praktik pertanahan.
This paper analyzes how the validity of power of sale in land transfer, especially on the Court Decision Number 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo High Court Decision Number 442/Pdt/2022/PT Bdg. This paper employs doctrinal legal research. Power of is defined in Article 1792 of the Civil Code as an agreement in which one person authorizes another person who accepts it to represent him and conduct business on his behalf. Meanwhile, power of sale is a special type of power of attorney granted expressly for ownership actions that can only be performed by the owner. The validity of the power of sale depends on the fulfillment of the legal requirements of an agreement according to Article 1320 of the Civil Code. The validity of the power of sale is related to the provisions on the expiration of the power of attorney, which can be influenced by various factors. The Regional Office of the National Land Agency (BPN) sets the validity period of the power of sale for one year, although it is not expressly regulated in legal regulations. During this period, there can be changes in conditions that are relevant to the expiry of the power of attorney. Legal proceedings involving power of sale do not only depend on the regulations regarding the granting of power of attorney. Therefore, the determination of the validity of the power of sale in the transfer of land must also pay attention to the harmony between land principles, doctrines and practices."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library