Ditemukan 33520 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Daruddin
Jakarta: Kalam Mulia, 1997
297.673 MUH r
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Riana Vitasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20380
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rahmat Abdi
"Hal yang sangat didambakan oleh-pasangan suami isteri yang terikat perkawinan adalah lahirnya anak sebagai penerus keturunan dan tumpuan harapan orang tua di masa depan. Dunia kedokteran telah mampu menciptakan teknologi bayi tabung yang ternyata dapat memberikan solusi dalam membantu pasagan suami isteri yang mengalami gangguan kesuburan guna mendapatkan anak dari benih mereka sendiri. Dalam perkembangannya, teknologi bayi tabung juga diterapkan dengan menggunakan sperma donor, ovum donor, maupun rahim ibu pengganti (surro gate mother). Selain mengundang problema etik dan moral, penerapan teknologi bayi tabung dengan menggunakan sperma donor, ovum donor, maupun rahim ibu pengganti, juga menyebabkan terjadinya permasalahan mengenai kedudukan hukum dari anak yang dilahirkan. Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu perangkat perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung. Bagai manapun juga, anak hasil proses bayi tabung adalah generasi penerus, kandidat pengemban tugas bangsa di masa yang akan datang, seperti halnya anak-anak lain yang dilahirkan secara alamiah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20879
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Desmayani Setianingsih
"Teknologi dalam bidang kedokteran telah mampu membantu pasangan suami isteri yang infertil (kurang subur) untuk mendapatkan anak melalui fertilisasi invitro, atau yang lebih dikenal dengan istilah "Bayi Tabung". Bayi-bayi tabung ini sudah menjadi pengemban hak dan kewajiban sejak ia dilahirkan hidup. Salah satu haknya sebagai subyek hukum adalah hak mewaris. Hak waris seorang anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung ini sangat berkaitan erat dengan status hukumnya. Dengan mengetahui status hukum anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung, maka kita dapat mengetahui pula hak warisnya. Status hukum bayi tabung yang berbeda-beda baik itu menurut hukum perdata barat maupun hukum Islam, sesuai dengan programnya; program bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum isteri, sperma donor atau rahim ibu pengganti (surrogate mother), menyebabkan hak waris anak tersebut menjadi berbeda-beda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21263
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika , 1993
305.232 SAL b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Salim H.S. author
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
612.64 SAL b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ali Akbar
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982
297 ALI s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Wisnu Sardjono
"Seseorang itu mempunyai kebebasan dalam menentukan peruntukan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal dunia. Untuk mewujudkan maksud tersebut pemlik harta bisa membuat wasiat. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Islam maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. menurut Hukum Islam, wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta peninggalan, sedangkan menurut KUH Perdata wasiat itu tidak boleh melanggar legitiems portie para legitimaris. Disamping itu menurut Hukum Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Menurut KUH Perdata penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, dengan demikian penerima wasiat mengikuti ketentuan seperti ahli waris lainnya (ahli waris menurut undang-undang) dalam masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan. Dalam kaitannya dengan masalah wasiat ini, penulis meninjau pelaksanaan wasiat menurut Hukum Islam dalam praktek di Pengadilan Agama, sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada instansi ini. Pengadilan Agama menjadikan al-Qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya disamping dua sumber Hukum Islam yang lain yakni Sunnah Ras'sul dan Ijtihad. Persoalan yang dihadapi ialah belum adanya kodifikasi Hukum Kewarisan dan kewenangan secara yuridis formal Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Yusuf
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hasraldi
"Multi Level Marketing kini telah berkembang dengan pesat baik di luar maupun di dalam negeri. Sejak diperkenalkan pertama kali di Indonesia tahun 1980-an perlahan tapi pasti akhirnya keberadaan MLM mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan dikeluarkannya KepMenPerindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 maret tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. Besarnya usaha Multi Level Marketing di Indonesia tidak lepas dari peranan pemerintah dan masyarakat sendiri. Industri inipun akhirnya menjadi salah satu solusi usaha seiring dengan terus berubahnya kondisi perekonomian negara ini. Dengan jutaan pelaku usaha MLM di Indonesia, maka jelas industri ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pada masyarakat luas beragam pandangan telah diterima oleh MLM, baik yang sangat mendukung keberadaannya maupun yang menentang sistem MLM ini. Namun ironisnya sebagian besar masyarakat yang memberikan opini tersebut hanya memberikan sisi positif dan negatif MLM saja, tanpa pemahaman apa MLM itu sebenarnya sehingga dapat menjadi bumerang bagi industri ini. Hal ini juga diperparah dengan adanya usaha Money Game yang mendompleng nama MLM, kenyataannya perusahaan tersebut hanya menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji yang berlebihan tanpa kenyataan. Malahan usaha ini berhasil mengeruk dan membawa lari bermilyar-milyar dana yang dihimpun dari masyarakat yang tidak mengerti apa itu sebenarnya MLM. Untuk dapat meluruskan pandangan negatif pada masyarakat yang menyamaratakan semua perusahaan MLM adalah Money Game dan kedok dari penipuan, maka penulis tertarik untuk membahas masalah MLM ini ditinjau dari sudut hukum perdata barat dan hukum Islam, karena Indonesia menganut hukum perdata barat dan sebagian besar masyarakatnya pemeluk agama Islam dengan mengambil satu contoh perusahaan MLM sebagai perbandingannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21157
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library