Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110632 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
364.168 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
364.168 MEL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
KAJ (6) 1997
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini mengkaji hubungan antara kejahatan kerah putih, terorisme, dan kebijakan kontraterorisme Indonesia. Kebijakan kontraterorisme Indonesia hingga saat ini belum menempatkan kejahatan kerah putih, utamanya di bidang ekonomi, moneter, dan perbankan,sebagai bentuk terorisme. Hal itu diakibatkan dua hal: ketidaktahuan para penegak hukum akan modus operandi kejahatan kerah putih dan realitas kejahatan kerah putih yang berkembang dengan pesat karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya, meski kejahatan kerah putih begitu merusak dan berkembang dengan pesat tetapi instrumen hukum nasional hingga saat ini belum mempunyai kodifikasi hukum yang terpadu untuk memberantasnya. Selain itu, kebijakan kontraterorisme Indonesia terlihat berat sebelah karena terfokus pada kejahatan jalanan atau kejahatan kerah biru, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh golongan strata rendah yang cenderung menggunakan kejahatan bersifat vulgar, tidak canggih, dan penuh kekerasan. Hal itu berkebalikan dengan kejahatan kerah putih yang korup dan merusak karena dilakukan dengan penipuan dan kecurangan yang canggih dan sistematis. Dengan demikian apabila definisi terorisme hanya fokus pada jenis kejahatan jalanan maka praktik korup, penipuan, dan kecurangan yang terjadi pada kejahatan kerah putih akan sulit terungkap dan justru terkesan diperkuat dan dilindungi dan pada akhirnya berpotensi menghancurkan stabilitas nasional."
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"In the year of 1997 Indonesia hit by financial dissaster known as monetary crisis. Thousands of bank's customer withdrawn their money in a great numbers from national banks, consequently many private banks in Indonesia have facing with deficit of liquidity. bank of Indonesia as lender of the last resort pouring fresh money into 48 banks arround IDR 144,5 trillion as loan assistance to back up their sort of liquidity, and additional loan assistance gave in 29 January 1999 about IDR 14,447 trillion therefore totally loan assistance in amount is IDR 158,947 trillion. The good faith is to help dying banks in the situation of crisis. Indonesiagovernment supports the loan assistance given by Bank of Indonesia Through releasing presidential decree No. 26/1998.On the first of November 1997 the government liquidated 17 private banks out of 48 receiver banks of the BI loan because of their incapabilityto continue running the banks caused by capital rush in a great amounts. The BI loan received by the 17 closing banks is IDR 11,89 trillion, but untill now the loan backs into state account just only IDR 2,96 trillion. How very protracted is the government in handling the BI loan cases in the history of Republic Indonesia. Protest, demonstration, till accusation against government and legal axamination of the government policy have been done frequently, however the rule of law and the government failed to jail the loan's embezzler, even less to confiscate their properties."
JUHUBIS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Development of contract law; papers of a meeting"
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1994
346.022 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto
"Kejahatan finansial di Indonesia sejak tahun 2014-2018 tergolong dinamis dengan total 241.367 kasus. Pada tahun 2018 wilayah satuan hukum Polda Metro Jaya memiliki jumlah kasus tertinggi sebesar 5.526 kasus kejahatan finansial. Kejahatan Finansial termasuk Kejahatan Kerah Putih, meliputi berbagai bentuk kejahatan dengan pelaku yang memiliki status sosial dan kehormatan tinggi terkait dengan pekerjaannya. Bentuk kejahatan kerah putih memiliki unsur status yang melekat pada pelaku dan tindakan yang berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Destruksi kejahatan kerah putih meliputi runtuhnya kepercayaan terhadap institusi ekonomi dan sosial, moral masyarakat, serta kredibilitas pemerintahan dan sektor swasta. Penelitian ini mengkaji aspek determinan dalam kejahatan finansial di Indonesia. Peneliti menggunakan ilustrasi kasus First Travel dan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang mendatangkan total kerugian mencapai Rp 1 Triliun bagi para korbannya. Pembahasan menggunakan sudut pandang kejahatan kerah putih dengan menggunakan metode grounded theory melalui wawancara mendalam para pelaku kejahatan. Hasil penelitian ini adalah dinamika aspek criminaloid dan organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi. Dalam aspek criminaloid, didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, memiliki sensitivitas moral dan kecerdasan, serta memiliki keterampilan, namun ragu dalam bertindak. Sedangkan, pada aspek organizational criminogenic didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi berorientasi profit, memiliki persepsi bisnis tertentu, memiliki sikap loyal terhadap kelompoknya dan sumber daya manusia yang dimiliki cenderung homogen. Kebaruan penelitian ini adalah temuan bahwa dibutuhkan situasi yang mendukung  kejahatan finansial berdasarkan ilustrasi kasus yang digunakan. Aspek situational criminogenic dalam penelitian ini adalah bentuk bisnis yang memanfaatkan sentimen religi, menggunakan sistem koperasi dan pengelolaan dana dengan skema Ponzi. Peneliti telah menemukan triangulasi dari dinamika criminogenic baru dalam kasus yang melibatkan aspek criminaloid dan organizational criminogenic, yaitu situational criminogenic. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan guna mencegah serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan finansial dan juga pihak korporasi agar mampu menjalankan usaha mereka dengan baik dan taat aturan hukum.

Financial crime in Indonesia since 2014-2018 has a total of 241,367 cases. In 2018 the area of the Polda Metro Jaya unit, had the highest number of cases of 5,526 cases of financial crimes. Financial Crimes including White Collar Crimes, include various forms of crime has an element of status attached to the perpetrator and the action is different from other conventional crimes. The destruction of white-collar crime includes the collapse of trust in economic and social institutions, public morals, and the credibility of government and the private sector.
This study examined the determinant aspects of financial crime in Indonesia from the First Travel and Pandawa cases, which brought a total loss of Rp. 1 trillion for the victim. Researcher used the grounded theory method through in-depth interviews of the perpetrators of the crime.
The results of this study are the dynamics of criminaloid and organizational criminogenic aspects of corporate crime. In the criminaloid aspect, it is found that the perpetrators have a tendency to easily give recognition,  a certain social and cultural status, moral sensitivity and intelligence, and skills, but are hesitant to act. Meanwhile, in the organizational criminogenic aspect, it was found that the perpetrators were in an environment with profit-oriented ambitions, had a certain business perception, a loyal attitude towards their group and the human resources tended to be homogeneous. The novelty of this research is the situational aspect, that  utilizes religious sentiments, uses a cooperative system and manages funds with a Ponzi scheme.
Researcher have found triangulation of new criminogenic dynamics in cases involving criminaloid and organizational criminogenic aspects, namely situational criminogenic. The result of this study, is expected to be the basis for making policies to prevent and protect the public from all forms of financial crime and also the corporations, so that they are able to run their business properly and obey the law.
"
Depok: Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 1996
305.4 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Titiek Guntari
"Perkembangan kejahatan sebagai hasil daya nalar manusia dalam bentuk pola perilaku merupakan konsekwensi logic dari perkembangan kecerdasan manusia itu sendiri. Hal ini nampak semakin nyata bahwa kejahatan yang menonjol pada abad keduapuluh ini tidak lagi merupakan dominasi mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah melainkan juga merupakan dominasi mereka yang memiliki kemampuan dan tingkat kecerdasan tinggi, termasuk dalam status sosialnya. Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kecerdasan dan status sosial ekonomi tinggi sering dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih.
Kejahatan kerah putih di Indonesia pada saat ini mulai merebak seperti pencemaran lingkungan, pembajakan hak cipta dan hak milik intelektual, penggelapan pajak, pernalsuan saham, pemutihan uang dan kejahatan perbankan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia namun selama ini jarang ada kasus tindak pidana lingkungan yang diselesaikan melalui proses peradilan pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut terhadap masyarakat sangat besar. Oleh karena itu harus ditanggulangi. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan yang disebut dengan politik kriminal dapat ditempuh dengan menggunakan sarana penal dan sarana nonpenal.
Dalam tesis ini yang menjadi permasalahan adalah kebijakan kriminal yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kerah putih dalam perkara hukum pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan atau pengabaian sebagai tindak pidana lingkungan didasarkan pada garis--garis kebijaksanaan tertentu dan juga didasarkan pada garis-garis kebijaksanaan yang berorientasi pada nilai-nilai masyarakat yang menghendaki perbuatan mencemarkan dan merusak lingkungan dianggap sebagai perbuatan yang tercela.
Kebijaksanaan penggunaan sanksi hukum pidana sebagai salah satu sarana politik kriminal, selama ini didalarn proses legislatif dianggap sebagai hal yang wajar. Sedang penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal sasarannya adalah untuk menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan dapat dilakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran antara lain dengan penggunaan teknologi proaktif yang akrab lingkungan (teknologi bersih)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T2008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>