Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15080 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ateng Afandi
Bandung: Alumni, 1983
347.077 ATE t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"This research discussed an oath of shroud ( sumpah pocong) as a decision oath in proving a case and emerging problem in oath implementation. The research concluded that the application of oath of shroud was an alternative used end a case after witness and letter proofs could not reach a judicial decision. However, a new problem will exist when the oath of shroud was false. since the decision oath was a unilateral statements, it could not be treated as an evidence. It was therefore suggested to exclude oath from article 164 of code of civil procedure."
343 JPIH 17 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. TH. Amalia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Bismar, 1928-2012, compiler
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
347.05 Bad p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
"Dari data yang tercatat dibiro pusat statistik tercatat bahwa sebagian besar hakim Pengadilan Negeri lebih memilih memidana seorang terpidana anak daripana memilih alternatif hukuman lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Kecenderungan ini menimbulkan suatu pertanyaan mengapa hakim-hakim tersebut memilih memidana anak ? Padahal jika melihat dampak dari dipidananya seorang anak akan sangat berpengaruh pada masa depan sianak tersebut. Dari hasil analisa ditemukan memang pada tingkat pengadilan negeri para hakim cenderung memilih pidana yang demikian namun dari kasus yang sengaja dipilih dalam tingkat kasasi terlihat bahwa hakim-hakim dipengadilan tinggi dan mahkamah agung mulai memberikan argumentasi berbeda dengan menjatuhkan hukuman yang merupakan suatu terobosan baru."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Berliyanti
"Kasus Bank Bali merupakan contoh nyata untuk melihat apakah hukum akan selalu ditaklukan oleh kekuasaan. Sejak awal terbongkarnya kasus Bank Bali terungkap fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus Bank Bali adalah bukan masalah bisnis dan teknis perbankan semata akan tetapi sangat bernuansa politis. Terdapat indikasi dibalik Perjanjian Cessie yang tidak wajar tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan orang-orang atau politik tertentu. Sekitar tahun 2003, muncul permasalahan baru yang juga mengandung ketidakwajaran didalamnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Bank Permata (bank hasil merger Bank Bali dengan dengan 4 (empat) bank lainnya) untuk segera menyerahkan uang yang ada dalam escrow account sebesar Rp. 546.466.116.369,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan diktum putusan perkara pidana dengan Terdakwa Joko S. Tjandra yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtverfolging). Namun, Bank Permata tidak bersedia untuk menyerahkan uang tersebut dengan alasan adanya Surat Keputusan Ketua BPPN No. 4231BPPN/1099 tertanggal 15 Oktober 1999 tentang Pembatalan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Tagihan antara PT. Bank Bali, Tbk dengan PT. Era Giat Prima. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara perdata antara PT. Era Giat Prima melawan PT. Bank Bali, Tbk dan Bank Indonesia, dimana salah satu diktum putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan bahwa dana pada PT. Bank Bali Tbk escrow account No. 0999.045197 atas nama Bank Bali qq PT. Era Giat Prima sebesar Rp. 546.466.116.369 (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah milik PT. Bank Bali, Tbk (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi)." Jika saja peradilan di Indonesia memiliki kemampuan untuk melihat persoalan secara terintegrasi maka kasus Bank Bali yang sejak awal memiliki tingkat kompleksitas tinggi tidak akan bertambah rumit oleh karena adanya dualisme putusan hakim menyangkut kepemilikan atas uang yang ada dalam escrow account.

Bank Bali case is one of the real examples to see whether law will always be conquered by power. Since the beginning Bank Bali case was disclosed there were facts which aimed that Bank Bali case was not only business and banking technical problem but it was very political. There was an indication behind the uncommon Cessie Agreement that there was an element of abuse of power for the interest of certain people or politic. Around year 2003, a new problem existed which contained uncommon matter in it. The District Prosecutor Office of South Jakarta, ordered Bank Permata (bank as a result of the merger of Bank Bali with the other 4 banks) to give the money which was in the escrow account in the amount of Rp. 546.466.116.369, - (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah). The reason of the District Prosecutor Office of South Jakarta was the execution was done based on the ruling of the criminal case with Joko S. Tjandra as the defendant who was declared free from all legal charges (onslag van rechtverfolging). However, Bank Permata refused to give the said money with the reason that there was a Ruling Letter from the Head of BPPN No. 423/BPPN/1099 dated 15 October 1999 concerning the Cancellation the Cessie Agreement of the Receivables between PT. Bank Bali, Tbk and PT. Era Giat Prima.Further, on 8 March 2004, The Supreme Court of the Republic of Indonesia declared its ruling in the civil case between PT. Era Giat Prima against PT Bank Bali, Tbk and Bank Indonesia, where one of the rulings said that: "to declare the funds in PT. Bank Bali, Tbk escrow account No. 0999.045197 in the name of Bank Bali qq PT. Era Giat Prima in the amount of Rp. 546.466.116.369,- (five hundred forty six billion four hundred sixty six million one hundred sixteen thousand and three hundred sixty nine rupiah) was owned by PT. Bank Bali,Tbk (as Plaintiff in Rekonpensi/Defendant I in Konpensi)". If only the judicature in Indonesia has the capacity to see the case wholly then the case of Bank Bali which since the beginning has the complexity will not be as complicated as there is a dualism of the judge ruling which relate to the ownership of the money in the escrow account.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19903
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015
347.598 05 LIL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Heikhal A.S.
"Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, atau yang diterjemahkan dari bahasa aslinya uitvoerbaar bij voorraad, merupakan suatu bentuk pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan undang-undang, sehingga putusan ini bersifat exceptioneel. Karena pada dasarnya putusan hakim atau putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Syarat-syarat yang dimaksud merupakan pembatasan kebolehan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R. dan Pasal 191 ayat (1) R.Bg. Selain itu, Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan Peradilan disemua lingkungan Peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, juga telah mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad. Akan tetapi, meskipun putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu telah diatur dalam H.I.R. dan R.Bg., serta surat edaran yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam praktiknya ternyata masih sangat jauh dari yang diharapkan. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan coba dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan serta penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, khususnya penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 8 Februari 2006 dengan Register Perkara Nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. sebagai contoh kasus dalam penulisan ini.

A judicial decision that can be implemented first and foremost even though it has not retained a permanent legal force, or better known from the translation of the original language uitvoerbaar bij voorraad, is a form of a very limited exception based on certain conditions determined by law, makes this judicial decision exceptioneel. Because basically a verdict or court decision can only be implemented if that decision has retained a permanent legal force (in kracht van gewijsde). The conditions referred to are limitations of the ability to give a decision that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad, as set in article 180 paragraph (1) H.I.R. and article 191 paragraph (1) R.Bg. Other than that, the Supreme Court acting as the highest supervisor in exertion of justice in all levels of court running in judiciary powers, has also released some circular letter as guidelines for judges for giving decisions that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad. However, even though judicial decisions that can be implemented first and foremost is set in H.I.R. and R.Bg., the circular letters released by the Supreme Court concerning judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in practice is far from what expected. Therefore in this writing, the writer will try to discuss furthermore about the settings and implementation of judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in Judicial Decision in First Degree Court in Tangerang, dated 8th February 2006 with registered number: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. as a case example for this writing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22583
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Aryadi
"Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang terjadinya kejahatan dengan variasi jenisnya, peningkatan kuantitas dan kualitasnya, modus operandinya, korban maupun jumlah kerugiannya. Data kejahatan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejahatan dan pengadilanpun setiap tahun mengalami peningkatan. Kompas tanggal 23 Januari. 1990 memberitakan bahwa antara tanggal 20 Oktober sampai 19 November 1989 telah terjadi. 1.893 kasus kamtibmas, sedangkan.antara tanggal 20 November sampai 19 Desember 1989 telah terjadi 2.205 kasus, yang berarti naik 312 kasus atau 16,98 %.
Dari 10 jenis peristiwa kamtibmas, 7 jenis mengalami kenaikan yakni:
1. pembunuhan naik 11 kasus (20 %);
2. pencurian dengan pemberatan naik 199 kasus (26 %);
3. pencurian dengan kekerasan naik 31 kasus (15,19 %);
4. pencurian kendaraan bermotor naik 123 kasus atau naik 30,98 %;
5. perkosaan naik 12 kasus (57,14 %);
6. kejahatan (penyalahgunaan) narkotika naik 6 kasus atau naik 300 %;
7. kejahatan mata uang palsu naik 6 kasus (75 %).
Selain 7 jenis peristiwa kamtibmas di atas, diketahui juga bahwa diberbagai kota di Indonesia terjadi kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperLi korupsi, subversi, tindak pidana ekonomi, delik pers, dan sebagainya yang juga mengalami kenaikan dan berakibat timbulnya banyak kerugian. Anton Tahah mengemukakan data korupsi pada Harian Kompas tanggal 19 September 1991 beserta jumlah kerugian negara. Sebagai pembanding pada 5 tahun (1977 - 1981) terjadi 1.325 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 137.500 juta; 5 tahun berikutnya (1982 - 1985) terjadi. 4.985 korupsi; tahun 1989 kerugian korupsi mencapai Rp 260 milyar, dan pada tahun 1990 kerugiannya mencapai Rp 1 trilyun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1988 sampai tahun 1990 terjadi 12 kasus korupsi dengan kerugian Rp 1.363.494.506,95,00 Kerugian tersebut sangat mengerikan, dan kalau tidak segera dicari terapinya, sangat menggoyahkan sendi-sendi perekonomian nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syprianus Aristeus
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007
345.072 SYP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>