Ditemukan 1762 dokumen yang sesuai dengan query
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Proyek Penulisan Karya Ilmiah BPHN, 1981
340.97 SUB a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Bandung: Binacipta, 1992
340.97 SUB a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Bandung: Binacipta, 1992
340.97 SUB a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
[Jakarta]: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1981
340.97 SUB a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M.I. Zikrullah
"
ABSTRAKDalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa, Pemerintah melakukan berbagai usaha, diantaranya usaha yang dilakukan adalah dengan jalan penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan. Untuk menyiapkan hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain yaitu melalui peningkatan perdagangan internasional diluar minyak dan gas serta peningkatan penanaman modal asing. Dalam kegiatan tersebut, yaitu peningkatan perdagangan internasional dan pen~naman modal asing memang sangat dominan segi ekonomi.~ya, akan tetapi dibalik itu tidak kalah pentingnya segi hukum. Dimana dalam perdagangan tidak selalu lancar seperti yang diharapkan, sehingga memerlukan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini para pedagang atau pengusaha lebih menyukai penyelesaian melalui suatu lembaga arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan, biasanya mereka memilih lembaga arbitrase yang sudah terorganisir dalam pusat arbitrase dari Iamar Dagang Internasional. Para pengusaha tersebut biasanya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu keputusan arbitrase, terutama pada keputusan arbitrase internasional yang dilakukan di negara lain. Dengan demikian apakah suatu keputusan arbitrase yang dilakukan di negara lain dapat dilaksanakan di Indonesia ? Sesungguhnya mengenai hal ini dapat dilaksanakan di Indonesia karena Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa tentang Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri tahun 1927, akan tetapi setelah adanya Konperensi Meja Sundar terdapat beda pendapat antara para ahli hukum mengenai pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, sehingga menimbulkan kesulitan pada para pengusaha asing yang akan melaksanakan keputusan arbitrase luar negeri di Indonesia. Pada masa sekarang ini kesulitan tersebut dapat diatasi dengan· telah diratifikasinya Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dengan Kepres No. 34 tahun 1981. Dalam Praktek Kepres tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan arbitrase yang dilakukan di Inggris dari arbiter D.W. Hatfield dan M.G. Barrett, ternyata Pengadilan mengabulkan permintaan pelaksanaan keputusan arbitrase tersebut. Kasus arbitrase internasional lainnya yang dibahas adalah sengketa antara Raira Enterprise Company Limited dengan P.T. Indonesia Fortune Lloyd, dan sengketa antara P.T. Horizon- Synt~x dengan Bharat Commerce and Industries Limitid. Meskipun ada keputusan arbitrase luar negeri yang dapat dilaksanakan berdasarkan Kepres N~. 34 tahun 1981, akan tetapi pada kenyataannya dalam kasuskasus lain sangat sukar untuk dilaksanakan, dengan demikian perlu adanya kesungguhan dari semua pihak terutama lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan Kepres ter~ebut sesuai dengan yang diinginkan oleh Konvensi New York 1958, selain itu perlu diadakannya undang-undang arbitrase yang baru yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan akan kepastian berarbitrase dalam dunia perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Akhmad Ichsan
Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
340.97 AKH k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1984
S25722
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1989
S25707
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Herman Daniel Masduki
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Arbitrase adalah forum yang paling populer dipilih oleh para pemangku kepentingan pada sengketa perdagangan InternationaI di beberapa negara. Ada beberapa argumen sehingga beberapa stakeholder memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Tapi kadang-kadang, di negara-negara tertentu masih ada beberapa hambatan dalam mengenali dan menegakkan penghargaan Meskipun ada Konvensi Internasional tentang Pengakuan dan Penegakan arbitrase asing dengan nama THC New York Convention 7958, namun pada kenyataannya, konvensi tidak dapat dilaksanakan ' artikel ini akan mengeksplorasi konsep-konsep dasar dari arbitrase, pemikiran forum dn arbitrase whiether adalah cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Pembahasan akan menjelaskan kebijakan publik merupakan dasar untuk menolak atau annult penghargaan arbitrase internasional, yang akhir diskusi akan menjelaskan beberapa kasus perdagangan internasional di Indonesia.
Arbitration is the most PoPular forum chosen by the stakeholders on the internationai trade disputes in some
countries. There are some arguments so some stakeholders choose an arbitration to settle the disputes. But sometimes, in certain countries there are still some impediment in recognize and enforcing the awards Although there is an Internatìonal Conventíon on The Recognition and Enforcement of foreign arbitral awards with named Thc New York Convention 7958, but in reality, the convention cannot be implemented' This article will explore the basic concepts of arbitration, the thinking of whiether dn arbitration forum is the best way to settle an international trade dispute's. The díscussion will descríbe of public policy is a ground for refuse or annult the international arbitration awards, The end of discussion will describe some international trade cases in Indonesia."
Universitas Indonesia, 2013
MK-Pdf
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library