Ditemukan 47127 dokumen yang sesuai dengan query
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
297.432 MOH b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Sajuti Thalib
Jakarta: Bina Aksara, 1987
297.432 SAJ h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Sajuti Thalib
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
297.432 SAJ h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
297.432 MOH p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
297.432 IDR p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Amir Syarif
Jakarta: Gunung Agung, 1984
297.432 AMI p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
2010: Kencana Prenada Media, 2010
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa dan Tionghoa. Namun, berdasarkan kepada Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 tertulis "Masih tetap berlaku segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar", artinya hal ini berlaku sebelum 17 Agustus 1945 karena di tahun setelah kemerdekaan RI telah banyak perubahan hingga tahun 1946, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordansi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia-Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan undang undang dasar ini. BW Hindia-Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia."
Jakarta: Buana Press, 2020
346 KIT
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta: Renada Media, 2006
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abdul Manan Aruli, examiner
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006
297.44 ABD a
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library