Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1986
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2005
346.048 IMA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1977
346.048 SUD h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1986
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
346.048 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Berlianta Ria
"ABSTRAK
Undang-undang merek yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan untuk mengikuti aturan-aturan Internasional yang berlaku dan mengikuti praktek-praktek bisnis masa kini. Undang-undang yang mengatur mengenai merek di Indonesia dimulai dengan " Reglement Industrieele Eigendom" lahun 1912 Si 912 Nomor 545 yang berlaku sejak tahun 1913. Setelah Indonesia merdeka, di terbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek yang diundangkan pads tanggal 11 Oktober 1961, yang berlaku efektif tanggal 11 Nopernber 1961. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tabun 1992 diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 April I993. Selanjutnya pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia menerbitkan UndangUndang Nomor 15 Tabun 2001 tentang Merek yang mulai berlaku pads tanggal I Agustus 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 merupakan langkah maju dalam menyikapi perkembangan yang ada dan juga diharapkan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan yang rnaksimal serta menyeluruh dalam perlindungan merek dan juga sebagai salah satu antisipasi dalam menghadapi era globalisasi perdagangan dunia.
Narnun walaupun undang-undang merek telah dilakukan perubahan dan perbaikan beberapa kali, tetapi tetap saja terjadi pelanggaran merek berupa pemalsuan, pemboncengan, penjiplakan, sehingga merugikan pemilik merek yang beritikad bank. Hal itu terlihat jelas apabila iangsung mengamati di lapangan seperti di pasar mangga besar, glodok Jakarta Pusat, dengan sangat mudah dijumpai penggunaan dan pemasaran merek merek terkenat, yang sebenamya barang tersebut adalah barang palsu dan juga tanpa hak memperdagangkan barang-barang tersebut.
Salali sate permasalahan hak merek yang mencuat dipermukaan dan akan menjadi topik bahasan dalarn Tesis ini adalah perkara antara merek terkenal yaitu merek GIORDANO versus GIORDANI yang memperoleh perlindungan untuk kelas barang yang tidak sama atau tidak dal= satu kelas. Walton International Limited pemilik merek GIORDANO sebagai Penggugat, menuding pihak GIORDANI beritikad buruk dengan membonceng ketenaran merek dari perusahaan yang berkedudukan di Cayman Islands. Pemilik merek GIORDANI adalah perusahaan asing yang berkedudukan di Luxemburg yaitu Oriflame Cosmetics SA. Merek GIORDANI telah terdaftar di Indonesia sejak Oktober 1997 dengan nomor pendaftaran 424868 dengan perlindungan kelas barang nunah tangga. Pendaflaran merek GIORDANI ini dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama dengan pendaftaran yang dilakukan oleh GIORDANO. GIORDANO telah mendaftarkan hak mereknya sejak tanggal 22 Oktober 1996, dengan nomor pendaftaran 372219.
Berdasarkan keterangan di atas, rnaka perlu adanya aturan yang jelas mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Di sainping itu, perlu pula adanya definisi yang jelas mengenai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda."
2007
T18701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.048 HAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Sellya Chalizir
"Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha peningkatan dan pembangunan industri. Karya teknologi pada dasar nya lahir sebagai karya intelektual manusia yang melibatkan tenaga, waktu dan biaya, sehingga teknologi memiliki nilai atau manfaat yang menimbulkan konsep kekayaan terhadap karya Oleh sebab itu adalah wajar apabila terhadap hak atas penemuan atau karya teknologi tersebut diberi perlindungan hukum. Salah satu hak perlindungan hukum yang timbul dari karya intelektaal manusia adalah perlindungan hukum atas Merek. Di mana merek memiliki objek pengaturan di bidang karya-karya berupa tanda , yang di ciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dari yang lainnya, yang sejenis. Pentingnya suatu pengaturan dan perlindungan yang baik atas merek bagi produsen nasional tentunya akan, merangsang produsen yang bersangkutan untuk membangun, mengembangkan, meningkatkan serta menjaga citra dan reputasi mereka melalui produk-produk yang bermanfaat dan berkwalitas. Hal tersebut membuat kita melihat pada pengaturan Merek yang berlaku di Indonesia, terutama dengan berlakunya UU Nomer 19 Tahun 1992. Dimana dapat dilihat apakah pengaturan Merek berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum atas merek yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan masyarakat Indonesia. Peni ngkatan perlindungan hukum atas merek di Indonesia sesungguhnya sangat diperlukan oleh pemerintah dalam menggalakkan segala usaha untuk meningkatkan ekspor dan investasi, termasuk juga investasi asing. Sehingga Indonesia dan oerekonomian nasional semakin terlibat dalam perdagangan dunia, dengan segala konsekwensi yang ditimbulkan dari saling keterkaitan dan saling ketergantungan antara perekonomian nasional kita dengan perekenomian dunia ."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20555
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>