Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56862 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meliala, Djaja Sembiring
Bandung: Binacipta, 1987
346 MEL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22224
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Melalui studi literatur dan dokumen ditemukan perbedaan metode penafsiran pengertian kontrak menurut hukum Indonesia dan hukum Belanda. Metode penafsiran kontrak didalam sistem hukum kontrak Indonesia masih didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 1342 sampai dengan pasal 1345 KUHPer; Sedangkan metode penafsiran kontrak menurut sistem hukum Belanda saat ini tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebut, di Belanda penafsiran kontrak menggunakan dasar itikad baik yang mengacu kepada kerasionalan dan kepatuhan..."
JHB 29 : 2 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kartini Muljadi
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005
346.05 KAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kamal Shidiq
"Penulisan hukum ini pada dasarnya melakukan analisa terhadap pengaturan dan penerapan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia beserta perkembangannya dalam lingkup hukum perjanjian, pengaturan mengenai asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Jepang, Prancis, dan Inggris, dan juga analisis mengenai perspektif baru terhadap penerapan doktrin mitigasi dan asas itikad baik di Indonesia melalui perbandingan dengan pengaturan terkait doktrin mitigasi dan asas itikad baik di Jepang, Prancis, dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk Yuridis-Normatif dengan tipe deskriptif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa asas itikad baik dalam hukum perjanjian Indonesia bersumber ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Selanjutnya terkait doktrin mitigasi di Indonesia telah diatur dalam ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggambarkan secara komprehensif mengenai pengaturan terkait asas itikad baik dan doktrin mitigasi dalam hukum Jepang, Prancis dan Inggris yang masing-masing memiliki penerapan dan penasfiran yang berbeda dengan Indonesia. Dengan memperbandingkan ketentuan tersebut ditemukan berbagai perbedaan dan persamaan terkait pengaturan dan penerapan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia, Jepang, Prancis dan Inggris yang dapat memberikan pemahaman dan penerapan baru terhadap itikad baik dan doktrin mitigasi yang pengertian dan penerapannya masih belum diatur secara definitif sehingga menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, Pemerintah Indonesia khususnya bagi perancang dan pembuat Undang-Undang dirasa perlu untuk melakukan perincian terhadap pengaturan-pengaturan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia agar terdapat suatu pemahaman dan penerapan yang sama.

This legal writing analyzes the regulation and application of good faith principle and duty to mitigate doctrine in Indonesia along with its development within the scope of the law of agreement, the regulation of good faith principles and the duty to mitigate doctrine in Japan, France and England, with analysis of new perspectives on it application in Indonesia by comparison with the regulation related to the duty to mitigate doctrine and the principle of good faith in Japan, France and England. The research method used in this research is Juridical Normative with descriptive type. This study illustrate that the principle of good faith in Indonesia 39 s treaty law stems from the Indonesian Civil Code. Furthermore, the duty to mitigate doctrine in Indonesia has been regulated in the provisions of various laws and regulations. This study also describes comprehensively the regulations related to good faith principles and the duty to mitigate doctrine in Japanese, French and English law which each have different application and interpretation with Indonesia. This study found differences and similarities concerning the regulation and application of good faith principles and the doctrine of mitigation in Indonesia, Japan, France and England that can provide new insights and applications in Indonesia whose definition and application is not yet definitively regulated causing different interpretations. Based on the results, the drafters and legislators of Indonesian Law, are deemed necessary to detail the regulations of good faith principles and the doctrine of mitigation in Indonesia in order to have a common understanding and application.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Milawati Asshagab
"Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa merek dalam dunia perdagangan atau jasa memegang peranan penting untuk mencegah adanya perbuatan curang atau persaingan usaha tidak sehat, terutama dalam era perdagangan global saat ini. Atas dasar itulah, merek sebagai salah satu hasil karya manusia harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, maka suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pada dasarnya, untuk dapat memperoleh sertifikat merek, suatu merek harus melalui beberapa tahap pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif. Pada tahap itulah dilakukan penilaian apakah merek tersebut tergolong sebagai merek yang dapat didaftar atau harus ditolak oleh Ditjen HKI. Penilaian tersebut memang sangat bersifat subyektif, sehingga sering kali terdapat merek yang lolos pemeriksaan pada Ditjen HKI dan telah terdaftar, namun ada pihak lainnya yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap suatu merek tidaklah bersifat mutlak. Apabila terdapat pihak yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya, maka ia dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dengan alasan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya. Pengadilan memeriksa adanya itikad tidak baik tersebut dari adanya persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek milik pemohon dengan merek terkenal atau merek orang lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Untuk itu, tidak ada cara lain selain memperbandingkan kedua merek yang bersangkutan. Adapun hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata, dengan masa sidang paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa adanya inkonsistensi putusan majelis hakim pengadilan niaga dan Mahkamah Agung dalam memeriksa kasus-kasus gugatan pembatalan merek, terutama dalam mengartikan persamaan pada pokoknya sebagai indikator itikad tidak baik dalam pendaftaran suatu merek. Jadi, disarankan untuk meminimalisasi perbedaan di antara para hakim maupun pemeriksa merek di Ditjen HKI dan agar majelis hakim mempunyai satu pandangan, pengertian, dan persepsi yang sama dalam memutuskan perkara yang sama, maka perlu dibuatkan pedoman yang baku oleh instansi berwenang, Ditjen HKI, mengenai batasan yang jelas tentang itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya, dan merek terkenal.

Law No. 15 of 2001 about Trademark stated that the Trademark in the world of commerce or service plays an important role to prevent any fraudulent or unfair business competition, especially in this era of global trade today. For this reason, the trademark as one of the work of man must have adequate legal protection. To obtain such protection, then a trademark must be registered prior to the Directorate General of Intellectual Property Rights (IPR DG). Basically, in order to obtain a certificate trademark, a trademark must go through several stages of inspection, from examination of formalities to examination of substantive. At that stage performed an assessment of whether the trademark is considered as a trademark that can be listed or be rejected by the Directorate General of Intellectual Property Rights. These assessments are highly subjective, so often times there are trademark that pass inspection at the Directorate General of IPR and has been registered, but there are others who feel the trademark has in common with the essence of his trademark. Therefore, the protection of a trademark is not an absolute one. If there are those who may have a common trademark in principle with his own trademark, then they can file suit in court cancellation commercial trademark on the grounds of bad faith from the owner to register the tardemark in its trademarks. The court did not examine whether the faith of the equation is essentially contained in the applicant's mark with a famous trademark or another trademark that has been registered beforehand. For that, there is no other way than to compare the two trademarks in question. The procedural law which is civil procedural law, a trial period not exceeding 60 (sixty) days after the lawsuit filed. Of research has been conducted, obtained results that the judges' verdict inconsistency commercial courts and the Supreme Court in examining the cases of cancellation lawsuit trademarks, especially the meaning of equality in principle as an indicator of bad faith in registration of a mark. Thus, it is recommended to minimize the differences between the judges and inspectors of the trademark in Directorate General of IPR and that the judges had a vision, understanding, and the same perception in deciding the same case, the guidelines need to be made a standard by the relevant authorities, the Directorate General of IPR, the clear limits of faith is not good, equality in essence, and brands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22642
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adiguna Purnama
"Di dalam dunia usaha, merupakan suatu hal yang wajar jika semua pengusaha saling berkompetisi untuk menjual produk-produknya yang berupa barang dan/atau jasa. Pada produk-produk mereka yang dijual di pasaran itu, mereka menggunakan merek dagang sebagai alat untuk mengidentifikasi produk mereka dan membedakannya dengan produk yang dihasilkan oleh pengusaha-pengusaha lainnya. Namun merek dagang yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi dan membedakan suatu produk itu, sering menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak lain secara melawan hukum. Bahkan merek dagang milik pengusaha lain sering ditiru atau digunakan oleh pihak atau pengusaha yang sebenarnya bukan pemilik yang sah atas merek dagang tersebut, kemudian didaftarkan ke Kantor Merek sebagai usaha mengklaimnya. Untuk melindungi merek-merek yang dimiliki dan digunakan oleh para pengusaha, serta untuk menghindari pelanggaran hukum seperti itu, pemerintah Indonesia membentuk suatu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatur sahnya pendaftaran suatu merek dagang, yaitu kewajiban beritikad baik dalam mendaftarkan suatu merek dagang. Penelitian ini akan meninjau asas pendaftaran dengan itikad baik dalam merek di Indonesia, kemudian membandingkannya dengan di Inggris yang sama-sama mengacu kepada ketentuan-ketentuan Internasional yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.

In the business world, it is a natural thing that all entrepreneurs compete to sell their products in the form of goods and/or services. On their products sold in the market, they use trademarks as a tool to identify and to distinguish their products with other products produced by other entrepreneurs. However, a trademark which has a function to identify and to distinguish a product, often became a target for abuse by other party or entrepreneur unlawfully. Even a trademark of another entrepreneur often imitated or used by the other party who is not the legal owner of such trademark, and then register it to the Trademark Office in an effort to claim it. In order to protect the trademarks that are owned and used by entrepreneurs, as well as to avoid violation of such laws, the Indonesian government established a provision in the Law No. 15 Year 2001 concerning on Marks which regulating the validity of the registration of trademark, namely the obligation of acting in good faith in registering a trademark. This study will review the principle of good faith in the registration of a trademark in Indonesia, and then compare it to the United Kingdom, which equally refer to the International provisions relating to the intellectual property, particularly a trademark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Sri Oetari
Jakarta: Universitas Indonesia, 1972
346.016 PAS h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>