Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4966 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
345.5 DJO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moch. Indra Gautama
"Tesis ini membahas tentang proses pengawasan penyidikan di tingkat Polres. Tujuan tesis ini untuk menunjukkan model atau bentuk pengawasan penyidikan di tingkat Polres. Perhatian utama tesis ini adalah tindakan-tindakan para pengawas tingkat Polres sebagai hasil interaksi antara pihak-pihak yang mengawasi dengan yang diawasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pengawasan, pengawasan terlibat, dan wawancara dengan pedoman. Model kasus yang diteliti adalah kasus kekerasan terhadap orang atau benda yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan sebagaimana.diatur dalam pasal 170 KUHP. Kasus yang diteliti terdiri dari 2 kasus dalam kurun waktu antara bulan Pebruari sampai dengan Mei 2003 yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan penyidikan oleh Kapolres dan Kasat serse dilakukan sebatas pengawasan administrasi penyidikan, pengawasan oleh Kasat intel bersifat menunggu pengaduan atau perintah dari atasan, pengawasan Kapuskodal Ops sebatas untuk keperluan pendataan dan pelaporan kepada satuan atas, sedangkan pengawasan oleh Jaksa Penuntut umum dilakukan secara formalitas dan terbatas pada pengawasan administrasi penyidikan Selain itu, Kasat serse juga mengembangkan bentuk pengawasan yang digunakan untuk mengawasi sumber daya-sumber daya yang menghasilkan keuntungan, dengan cara menempatkan orang-orangnya dalam unit-unit. Model pengawasan demikian telah mengakibatkan timbulnya berbagai bentuk penyimpangan dalam penyidikan, seperti penyimpangan prosedur dan penyimpangan yang bersifat keprilakuan seperti korupsi dan kolusi. Model pengawasan tersebut diakibatkan karena rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya dukungan anggaran penyidikan, rendahnya tingkat kesejahteraan dan terbatasnya sarana dan prasarana operasional penyidikan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T11161
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laili Nur Anisah
"ABSTRAK
Tanggal 14 Februari 2018 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda pengesahannya hingga waktu yang belum ditentukan , beberapa pasal dianggap masih bermasalah. Salah satu pasal tersebut mengenai perluasan tidak pidana perzinaan. Pasal baru yakni dapat dipidananya laki-laki yang bersetubuh dengan perempuandengan menjanjanjikan perkawinan kemudian diingkar, dimasukan kedalam bagian tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut dirumuskan untuk melindungi kepentingan perempuan, di sisi lain pasal tersebut juga dapat menjadi fator kriminogen yang bias membuat perempuan korban beralih menjadi pelaku tindak pidana. Tulisan ini mnegkaji mengenai posisi perempuan di antara pasal perlindungan serta pasal yang mengancam kriminalisasi terhadap perempuan. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan kajian keputusan untuk menemukan permasalahan serta pemecahnya. Hasilnya, pasal perlindungan bagi perempuan dapat menjadi faktor yang mengkriminalisasi perempuan korban, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tujuannya tidak tergeser. "
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia is a state that had a criminal code named by KUHP. The regulation draft about adultery specially mentioned at paragraph 284. according to this paragraph, the definition of adultery is sexual intercourse conducted by a man/woman who was valid marriage with another woman/man who is not his/her wife/husband and it is conducted based on the wish of each of them. In criminal Code, it is stated that such deed may be imposed as a crime if there is a plea from the wife/husband who is harmed. Adultery crime is called as offense that warrants complaint, and punishment is 9 months. It's different with the meaning of adultery according to Islamic Law which has meaning a sexual intercourse conducted by a man and woman who are not a valid pair of marriage."
ELH 63:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mandagi, Sofia B.
"Hari Harganas yang dirayakan Lapangan Merdeka Ambon dan di hadiri Presiden diwarnai dengan aksi tarian cakalele (tanpa jadwal) oleh sekelompok orang yang diakhiri dengan pembentangan bendera tak sebagaimana mestinya karena terjatuh, yang dilansir Pemerintah itu adalah bendera RMS. Makar(aanslag) berarti serangan, yang lebih jelasnya dalam pasal 87 KUHP disebutkan bahwa makar (aanslag) suatu perbuatan dianggap ada apabila kehendak si pelaku sudah tampak berupa permulaan pelaksanaan dalam arti yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 KUHP ini mengenai percobaan melakukan kejahatan yang dapat dihukum. Dan membatasi penindakan pidana pada suatu perbuatan pelaksanaan. Namun untuk tindak pidana makar tidak berlaku apa yang termuat dalam pasal 53 KUHP. Dalam makar yang dilindungi adalah keamanan Negara yang meliputi (1) Keamanan Kepala Negara, (2) Keamanan Wilayah Negara, (3) Keamanan Bentuk Pemerintahan Negara. Tindak Pidana Makar di dalam KUHP yaitu pasal 104, 106, 107, 108, 110. Terdapat kontroversi antara Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan berekspresi setiap orang yang dijamin oleh setiap Negara melalui undang-undang.
Di Indonesia kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28, 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sedangkan berdasarkan instrument internasional diatur di dalam International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memiliki kekuatan mengikat kepada Negara anggota PBB pada tahun 1976. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga keutuhan Negara dari serangan-serangan yang hanya menyebabkan terganggunya keutuhan/kedaulatan wilayah Negara baik sebagian atau seluruhnya, tetapi di pihak lain kebebasan berekspresi setiap warga Negara merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan karena dijamin oleh undang-undang untuk dapat menyalurkan aspirasi, pesan, protes kepada Pemerintah. Untuk itu dalam memutuskan suatu perkara pidana khususnya tindak pidana makar, hakim harus lebih hati-hati agar pelanggaran hak asasi manusia dalam hal ini kemerdekaan berekspresi setiap warga Negara tidak terganggu dan dihalangi, tetapi memiliki tanggung jawab dan batasan yang hanya diatur oleh undang-undang, karena sifatnya yang derogable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22429
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Theodora
"ABSTRAK
Tindakan Mahkamah Agung untuk memenuhi keadilan di masyarakat
terhadap perkara tindak ringan membuat Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 27 Februari
2012. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA ini dikarenakan batasan
nilai untuk tindak pidana ringan yang ada di dalam KUHP selama ini
masih senilai Rp.250,- (dua ratus lima puluh) sudah tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat saat ini. Hal ini menyebabkan pasal-pasal yang
mengatur tindak pidana ringan yang ada di dalam KUHP saat ini seperti
mati suri. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 yang
merubah batasan nilai dan jumlah denda perkara tindak pidana ringan di
dalam KUHP tersebut menimbulkan beberapa permasalahan jika dilihat
dari hierarki peraturan perundang-undangan, PERMA memang diakui
sebagai peraturan perundang-undangan lainnya tetapi kedudukannya
masih di bawah Undang-Undang. Permasalahan yang lainnya adalah
keberadaan PERMA tersebut menyebabkan berubahnya proses acara
pemeriksaan yang semula dengan Acara Pemeriksaan Biasa menjadi Acara
Pemeriksaan Cepat sehingga mempengaruhi Sistem Peradilan Pidana
dalam menyelesaikan permasalahan perkara tindak pidana ringan tersebut.
Dianutnya asas legalitas dalam KUHP mengakibatkan Hakim terikat
terhadap isi dari ketentuan Undang-Undang dalam menyelesaikan perkara
pidana termasuk perkara Tindak Pidana Ringan. Dalam penelitian ini,
penulis menyajikan putusan Hakim dalam menyelesaikan perkara Tindak
Pidana Ringan yang terkait dengan PERMA No.02 Tahun 2012, dimana
terdapat ketidak seragaman dikalangan para Hakim sendiri dalam
menyelesaikan perkara Tindak Pidana Ringan yaitu dengan mendasarkan
kepada PERMA No.02 Tahun 2012 atau tetap berpegang kepada KUHP.

ABSTRACT
Supreme court action to fulfill justice in the society for the misdemeanor
cases makes Supreme Court issued Supreme Court Regulation No.2 Year
2012 on 27 February 2012. Supreme Court issued this regulation is
because the misdemeanor in the criminal code is still worth two hundred
and fifty rupiahs. It unsuitable with the condition society today. This
causes the articles of regulating the criminal acts in the misdemeanor of
the current criminal code as a dead faint. Supreme Court Regulation No.02
Year 2012 changing limits the value and amount of fines misdemeanor
cases in the criminal code, raises a number of problems if viewed from the
hierarchy of legislation. This regulation was recognized as the other
legislation but it’s still under the legislation. The other problem is the
existence of the Supreme Court Regulation No.2 Year 2012 led to change
examination procedures, which was originally with the Ordinary
Examination Procedures to be the Express Examination Procedures. Thus
affects The Criminal Justice System in resolve problems of the
misdemeanor cases. The principle of legality in the Criminal Code are
bound to lead to judge the content of the provisions of the Act in resolving
criminal cases including misdemeanor cases. In this study, the authors
present the Judge's decision to settle the misdemeanor cases associated
with Supreme Court Regulation No.2 Year 2012, where there is a lack of
uniformity among the Justices themselves to resolve the matter
misdemeanor by basing the Supreme Court Regulation No.2 Year 2012 or
remain adhering to the Criminal Code."
Universitas Indonesia, 2013
T35455
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>