Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115764 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A.M. Datuk Maruhun Batuah
Djakarta: Poesaka Aseli, 1961
340.575 DAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.M. Datuk Maruhun Batuah
"Buku ini berisi tentang sejarah, dongeng-dongeng, monografi dan undang-undang, berbeda dengan buku hukum adat lainnya. Buku ini menjelaskan apakah itu adat, dan bagaimana keberadaannya di masyarakat Minangkabau. Karangan ini bersifat objektif, tidak bercampur dengan dongeng dan dapat disesuaikan dengan keadaan sekarang."
Djakarta: Poesaka Aseli,
K 349.92 BAT h
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Rineka Cipta , 1997
340.509 598 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
340.575 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hadji Abdul Malik Karim Amrullah, 1908-1981
Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984
297.2 HAM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Liaw, Yock Fang, 1936-
"Undang-undang Luhak Tiga Laras adalah salah satu naskah Undang2 Minangkabau jang berpuluh djumlahnja. Di Perpustakaan Museum di Djakarta sadja sadah terdapat 14 buah; di Perpuistakaan Universitas Leiden dinegeri Belanda 33 buah. Naskah2 ini kebanjakan berdjudul Undang2 Minangkabau. Ada djuga satu atau dua buah jang berdjudul Undang2 Tanah Datar, Undang2 Adat atau Undang2 Luhak Tiga Laras. Isi naskah2 ini pada garis besarnja sama sadja. Djika di_teliti, dengan segera kita akan mengetahui bahwa naskah2 ini biasanja terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama sering adalah Tambo Radja2 Minangkabau. Bagian kedua biasanja menguraikan Undang2 Adat Minangkabau. Sedangkan bagian ketiga adalah Hukum Adat ditindjau dari sudut sjarak atau Fikih. Tjerita dalam bagian pertama selalu dimulai dengan pen_tjiptaan dan tjerita Adam serta anak tjutjunja. DitjerItakan bahwa Adam mempunjai 99 orang anak, 49 orang wanita, 50 orang lelaki. Maka terdjadilah perkawinan antara anak Adam ini. Hanjalah anak Adam jang bungsu sekali tidak mempunjai istri. Maka dengan takdir Allah, anak Adam jang bungsu ini dilarikan malaikat kelangit awan gemawan. Anak Adam inilah jang kelak bernama Iskandar dan diberi gelar Zulkarnain, artinja bertanduk dua. Atas doa permintaan Adam, maka Allah menurunkan Iskandar kedunia untuk mendjadi radja bagi manusia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1965
S10999
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah Depdikbud, 1978
899.224 4 SAB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
340.57 CHI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yelia Nathassa Winstar
"Adat Minangkabau mengalami perkembangan seiring masuknya agama Islam yang diterima sebagai satu-satunya agama di Minangkabau. Diterimanya Islam merubah falsafah adat kepada falsafah yang bernuansa agamais. Sehubungan dengan itu penyesuaian adat terhadap agama dilakukan hingga menimbulkan perubahan perubahan pada pola pergaulan dalam perkawinan yang kemudian mempengaruhi sistem kewarisan masyarakat adat Minangkabau yang dahulu hanya mengenal satu macam sistem kewarisan, sekarang menjadi dua macam sistem kewarisan.
Penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pengaruh masuknya Islam terhadap sistem kewarisan adat tersebut, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana perkiraan perkembangannya dimasa yang akan datang.
Penelitian dilakukan secara yuridis Normatif bersifat deskriptif analitis. Mengutamakan penelitian kepustakaan yang diikuti pula dengan wawancara guna penambahan data. Dengan metode analisis data secara kualitatif maka diperoleh kesimpulan bahwa masuknya Islam membawa perubahan yang besar dalam masyarakat adat Minangkabau khususnya dalam hukum kewarisannya, perubahan kewarisan, didahului oleh perubahan pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat, yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family yang merupakan realisasi dari perubahan falsafah adat menjadi falsafah yang agamais. Sehingga terjadi penyesuaian adat terhadap agama. Di terimanya keputusan "Chang ampek Jinih" yang membagi harta menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, yang di turunkan masing-masing secara adat dan secara syara. Masyarakat Minangkabau setelah masuknya Islam melaksanakan dua sistem kewarisan yaitu sistem kewarisan Kolektif Matrilinial untuk harta pusaka tinggi, dan Sistem Kewarisan Individual Bilateral yang dianut oleh kewarisan Islam untuk harta pusaka rendah.
Dari analisis data, diketahui bahwa bila tanah ulayat yang merupakan unsur pokok dari kewarisan Matrilinial itu tidak dapat di pertahankan eksistensinya di kemudian hari, maka dapat di pastikan walaupun tidak di ketahui jangka waktunya, kewarisan adat dengan sistem kewarisan Matrilinial tersebut akan pudar dan hanya sebagai lapisan luar dari kewarisan adat yang dualistis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>