Ditemukan 149456 dokumen yang sesuai dengan query
R. Soepomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1970
340.57 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1978
340.57 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1983
340.57 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Supomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1970
340.57 Sup h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
"Apa yang dimuat didalam buku ini pada umumnya adalah sama dengan isi pidato pada tahun 1941. Pada tanggal 31 Maret 1941, penulis sebagai gurubesar Iuarbiasa di Fakultas Hukum di Jakarta menguraikan pidato permulaan (inaugurele rede) tentang Hubungan individu dan masjarakat dalam hukum adat. Pidato itu diucapkan dalam bahasa Belanda. Namun, risalah ini bukan salinan semata-mata dari pidato tersebut, melainkan disana-sini telah ditambah atau diubah."
Djakarta: Pradnja Paramita, 1970
K 340.57 SOP h
Buku Klasik Universitas Indonesia Library
R. Supomo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1978
340.52 SUP h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Soepomo
Jakarta: Pradnja Paramita, 1970
340.57 SUP h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iman Sudiyat
Jakarta: Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, 1974
340.57 IMA p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Kurnia Warman, 1971-
Jakarta: KITLV, 2010
340.57 KUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library