Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112044 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: [publisher not identified], 1976
340.59 PEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI-Press, 1981
340.59 PEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1973
340.598 SUD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gouw, Giok Siong
Djakarta: Keng Po, [1956]
340.598 Gou p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gouw, Giok Siong
"Buku ini merupakan himpunan dari rangkaian ceramah-ceramah di Radio Republik Indonesia Studio Djakarta (Programma III) secara berturut-turut dari bulan Oktober 1955 hingga Pebruari 1956.
Buku ini mencakup: kodifikasi, perubahan masyarakat dan pembaharuan hukum, sejarah politik hukum adat, pro kontar unifikasi hukum, cita-cita unifikasi sesudah pengakuan kedaulatan, cita-cita unifikasi dalam alam nasional, hukum kontrak, hukum agararia, larangan pengasingan tanah, hukum perkawinan, nikah, dan rujuk, hukum anatargolongan, dan contoh Kitab Undang-undang Perdata Swiss."
Djakarta: Keng Po, 1956
K 340.598 GOU p
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Hazairin
Jakarta: Bulan Bintang, 1963
340.59 HAZ h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hazairin
"Bagian pertama terdapat risalah Maksud perguruan tinggi Islam : Quran bahan bagi ilmu pengetahuan adalah berasal dari pidato Prof. Mr. Dr. Hazairin pada pembukaan perguruan tinggi Islam di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1951. Bagian kedua terdapat risalah tentang pandangan Muhammad dan hukum."
Djakarta: Bulan Bintang, [19--?]
K 340.59 HAZ h
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Yogyakarta: Liberty, 1987
345.598 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T36423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq
"Masyarakat Islam di Indonesia mula-mula terbentuk di Aceh, pada sekitar abad ke-12 Masehi, kemudian ke seluruh pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan terakhir di Nusa Tenggara serta Irian Jaya. Pada abad ke-17, hampir seluruh penduduk Indonesia telah memeluk agama Islam. Kehadiran penjajah Belanda dan usaha kristenisasi, bahkan mempercepat proses Islamisasi di Indonesia. Setelah masyarakat Islam meluas dan menguat maka mulai tumbuh kerajaan atau kesultanan Islam. Hukum Islam yang berasal dan ajaran madzhab Syafi`i, mulai masuk dan berkembang seirama dengan berkembangnya masyarakat Islam.
Para ulama melakukan Islamisasi hukum yang berlaku sebelum masuknya Islam, dengan cara menyaring hukum adat atau kebiasaan yang berlaku, dengan hukum Islam serta mengganti simbol-simbolnya dengan simbol-simbol hukum Islam, dan membentuk satu sistem hukum yang disebut hukum Islam Indonesia. Setelah terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam secara yuridis, hukum Islam berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diperkuat oleh teori Receptie in complexu Van Den Berg. Efektivitas hukum keluarga Islam sangat kuat karena terkait erat dengan Islam dan sebagian bersifat statis.
Pemerintah Hindia Belanda dengan politik Islamnya serta politik hukumnya berusaha untuk menghapus Islam dan hukum Islam dari bumi Indonesia, dengan cara mengadu domba antara ulama dengan para elite penguasa pribumi serta kepala-kepala adat, antara hukum adat yang telah mengalami proses Islamisasi dengan hukum Islam yang berasal dan madzhab Syafi`i, berdasakan teori receptie VanVollenhoven serta muridnya,Ter Haar, dan melakukan asosiasi di bidang sosial hukum, dan pendidikan.
Pemerintah Hindia Belanda secara bertahap dan sistematis menghapus keberlakuan hukum Islam yang tersisa yaitu hukum keluarga Islam, dengan cara makin mempersempit ruang gerak Pengadilan Agama yang telah berkembang seirama dengan perkembangan hukum Islam, Politik Islam Belanda telah melahirkan tiga aliran: aliran Islam tradisional yang mengganggap fikih sama dengan Islam, aliran pembaharu Islam yang ingin memurnikan dan memberdayakan kembali Islam serta hukum Islam, dalam era modern, dan aliran Islam netral agama yang berpaham sekuler serta berusaha memisahkan negara dari agama.
Pada masa penjajahan, ketiga aliran tersebut bersatu untuk menghadapi penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi menjelang Indonesia merdeka, mulai terjadi perbenturan antara Islam Tradisional dan Pembaharu (golongan Islam), dengan aliran sekuler, mengenai dasar negara. Perbenturan tersebut menghasilkan Piagam Jakarta, dan akhirnya golongan Islam mengalah, maka lahirlah Pancasila. Perbenturan kedua terjadi ketika sidang konstituante mengenai dasar negara. Kemudian diikuti perbenturan-perbenturan berturut-turut di DPR dan MPR, dan terakhir perbenturan yang terjadi pada tahun 1973 mengenai pembaharuan hukum Perkawinan Islam, karena adanya perubahan sosial.
Kaum sekuler menghendaki pembaharuan hukum perkawinan dengan mengenyampingkan hukum Islam, golongan Islam menghendaki sebaliknya. Tetapi akhirnya karena desakan golongan Islam (aliran tradisional dan pembaharu), pembaharuan tersebut dilakukan dengan cara tetap memberlakukan hukum Perkawinan Islam dari ajaran madzhab Syafi`i, bagi orang Islam berdasarkan pemikiran filsafati bahwa di negara RI tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan hukum Agama, dengan mempertahankan bagian hukum Islam yang bersifat statis, dan memperbaharui yang bersifat dinamis dengan metoda takhayyur/talfiq, reinterpretasi atau ijtihad, siyasah syar`iyah, dan melalui keputusan Pengadilan Agama atau yurisprudensi."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>