Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55444 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.159 8 CHI y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Edith
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Novita Sutejo
"Perumahan dan pemukiman adalah kebutuhan dasar dan penting bagi manusia. Tetapi tidak semua masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dapat memiliki tempat tinggal. Salah satu alternatif bagi mereka untuk mendapatkan tempat tinggal adalah dengan menyewa rumah. Untuk menjamin kepastian hukum, sewa menyewa rumah dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sewa menyewa rumah secara khusus diatur dalam undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik.
Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa, apakah perjanjian sewa menyewa pada umumnya didasarkan pada Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, perlindungan apakah yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman terhadap penyewa dan yang menyewakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif, berbentuk diagnostik dengan menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif.
Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa adalah meninjau dan meneliti keadaan objek sewa menyewa secara seksama. Perjanjian sewa menyewa rumah sudah banyak didasarkan pada Undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Tetapi dalam hal musnahnya rumah terdapat penyimpangan antara perjanjian sewa menyewa rumah dengan undang-undang tentang perumahan dan permukiman dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian sewa menyewa meliputi perlindungan bagi penyewa dan yang menyewakan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aroean, Dj. L., compiler
Jakarta: Tema, 1964
344.063 ARO p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sulaksminijati
"ABSTRAK
Berangkat dari kondisi masyarakat yang semakin kompleks didalam memenuhi kebutuhannya di bidang perumahan pada umumnya dan praktek sewa menyewa pada khususnya, telah menyebabkan hadirnya orang-orang yang bertindak sebagai perantara, yang menjembatani antara pemilik rumah
dan penyewa di dalam melakukan transaksinya. Kehadiran
lembaga perantara dalam bidang perumahan, yakni broker
properti. dirasa membawa banyak manfaat bagi para pihak, terutama dalam hal pemasaran, proses negosiasi, dan kemudahan memperoleh informasi secara lengkap dan tepat tentang properti. Menyadari keadaan ini, maka broker properti diharapkan bekerja secara profesional di dalam menjawab tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Untuk dapat meningkatkan citra profesi broker properti ini ke arah yang lebih baik sejak dini perlulah diantisipasi pengaturan terhadap kedudukan dan peran broker properti dalam suatu perjanjian yang terjadi, sehubungan dengan keter1ibatannya baik dalam membantu para pihak bernegosiasi maupun dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pemakai jasanya. Diharapkan dengan adanya ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang eksistensi broker properti, dapat diciptakan suatu
sistem kerjasama antar usaha property brokerage ini
secara lebih terarah dan etis, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun broker/properti sendiri dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan didalam pelaksanaan transaksi properti."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Parsaoran
"ABSTRAK
Tujuan pembahasan sewa-menyewa rumah tinggal dirumah susun Pulo Mas ini adalah untuk mengetahui sejauh manakah penerapan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa tersebut terhadap Hukum Perjanjian yang diatur didalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Didalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian di lapangan dan penelitian kepustakaan.. Sewa menyewa rumah tinggal di rumah susun Pulo Mas ini adalah salah satu bentuk khusus dari Hukum Perjanjian. Asas-asas yang terdapat pada Bagian Umum Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata itu adalah berlaku dan harus diberlakukan terhadap Bagian Khusus seperti perjanjian sewa menyewa ini. Perjanjian sewa-menyewa rumah tinggal di rumah susun Pulo Mas secara umum telah dilandasi oleh hukum perjanjian dan secara khusus oleh perjanjian sewa-menyewa sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk masalah-masalah lain yang oleh para pihak dikehendaki pencantumanya dalam perjanjian sewa, adalah diperkenankan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aiman
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>