Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30897 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR, 1979
340 UNI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Moeljatno
[place of publication not identified]: Bina Aksara, 1983
345 MOE p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"disampaikan pada seminar tentang badan hukum pendidikan (BHP) sebagai penyelenggara pendidikan, diselenggarakan oleh BPHN di yogyakarta 13 juli 2005"
300 MHN 1:2 2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana
Depok: Badan Penerbit FH UI, 2018
344.046 AND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai
kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama
dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan
hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili
oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang
telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan.
Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra
vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung
jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang
(Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT.
Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum
(Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam
hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik
dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan
melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap
sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan
perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila
perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga
perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut
beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat
menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini
diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih
likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
"Latar Belakang Penelitian
Pada saat ini kita sudah memasuki Pelita kelima yang merupakan tahap akhir dari pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama. Pada akhir Pelita kelima harus tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus sehingga dalam Pelita keenam pembangunan di Indonesia dapat memasuki proses tinggal landas, untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri menuju terwujudnya masyarakat adil dan makinur berdasarkan Pancasila.
Sejak dicanangkannya pembangunan hukum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan hukum di Indonesia pada hakekatnya menuntut adanya perubahan sikap mental sedemikian rupa dan menghendaki agar hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai perangkat norma semata-mata melainkan hukum dipandang juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Hukum tidak lagi berkembang dengan mengikuti masyarakat, melainkan hukum harus dapat memberikan arah kepada masyarakat sesuai dengan tahap-tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Pembangunan hukum mengandung makna ganda pertama, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memperbaharui hukum positif sendiri sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian yang biasanya disebut sebagai modernisasi hukum. Kedua, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan sosial sebagaimana dibutuhkan oleh suatu masyarakat yang sedang membangun.
Selanjutnya dalam GBHN, berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, mengenai sasaran pembangunan di bidang hukum antara lain digariskan bahwa :
"Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Selanjutnya dalam GBHN, ditegaskan bahwa
"Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat".
Pelita kelima (1989-1994) sama dengan Pelita-pelita sebelumnya akan memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi negara kita dengan titik berat pada sektor pertanian dan sektor industri. Namun dengan ditambahkan sekarang, bahwa prioritas di atas ditujukan kepada "mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara Industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja "(GBHN,1988). Kalimat terakhir ini tidak terdapat dalam rumusan-rumusan GBHN yang lalu. Penambahan yang lain adalah bahwa dalam sektor industri diberikan penekanan pada : "Industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T5391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Angelo Putra
"Konsep Joint Criminal Enterprise pertama kali diperkenalkan oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas wilayah Yugoslavia di dalam kasus Tadic pada tahun 1999. Setelah kasus Tadic, konsep Joint Criminal Enterprise diterapkan di berbagai pengadilan pidana internasional dan pengadilan hybrid supranasional untuk kasus kejahatan internasional. Di Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana memuat konsep penyertaan, sebuah konsep yang menyerupai Joint Criminal Enterprise.
Tulisan ini membahas pengertian dan perkembangan konsep Joint Criminal Enterprise, penerapan Joint Criminal Enterprise di dalam pengadilan pidana internasional dan pengadilan hybrid supranasional, serta analisis kesamaan konsep Joint Criminal Enterprise dengan konsep penyertaan menurut hukum Indonesia dan apakah konsep Joint Criminal Enterprise dapat diterapkan di dalam Pengadilan HAM di Indonesia.

The concept of Joint Criminal Enterprise was first introduced by the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia in the 1999 Tadic case. The concept was then applied in various international criminal tribunals and hybrid criminal courts for cases of international crimes. In Indonesia, the criminal code prescribes the concept of joint perpetration, a concept that is similar to the concept of Joint Criminal Enterprise.
This thesis discuses the definition and development of the concept of Joint Criminal Enterprise, the application of Joint Criminal Enterprise in various international criminal tribunals and hybrid criminal courts, as well as the concept of Joint Criminal Enterprise and its association with the concept of joint perpetration under Indonesian law. Finally, this thesis discusses whether Joint Criminal Enterprise can be applied in the Human Rights Court in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1190
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pangidoan, Rizky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24843
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mustafa Abdullah
"Dalam zaman modern seperti sekarang ini, kebutuhan masyarakat akan informasi merupakan suatu kebutuhan kodrati manusia. Informasi menjadi kebutuhan essensiil manusia untuk berbagai tujuan. Manusia tidak dapat lagi hidup memadai tanpa informasi. Dengan informasi manusia dapat mengikuti peristiwa-peristiwa yang teriadi disekitarnya, dapat memperluas cakrawala pandangan dan fikiran, di samping itu pula dapat lebih meningkatkan peranannya di dalam masyarakat.
Dalam hubungan itu pers mempunyai peranan utama sebagai penyebar luas informasi di pusat negara sampai ke pelosok daerah. Eric Barnouw melukiskan pers sebagai alat untuk menyentuh emosi manusia serta mempengaruhi fikiran dan sikap hidupnya.
Perkembangan teknologi yang canggih sejak dasawarsa 1960 dan 1970-an memungkinkan penyebaran informasi yang makin cepat dalam volume yang makin besar. Akibatnya peristiwa yang teriadi di manapun dapat mempengaruhi tempat lain dalam detik yang bersamaan.
Dalam disertasi ini dipergunakan istilah "pres". Yang dimaksud dengan "pres" disini ialah pres grafik, yaitu pres yang tertulis dalam bentuk surat kabar, majalah (mingguan, bulanan dan sebagainya). Istilah pres dipakai untuk membedakan dengan istilah "barang cetakan" seperti buku, kalender yang juga termasuk dalam pengertian pers. Perbedaan istilah ini diperlukan karena menyangkut perbedaan sistem pertanggungjawaban pidananya.
Berbagai hasil penelitian mengungkapkan, bahwa orang membaca pres berkala (surat kabar) karena ia perlu mengetahui perkembangan lingkungan dan masyarakat, tempat ia hidup. Orang membaca surat kabar bukan hanya untuk mengetahui kejadian tetapi perkembangan kejadian. Dengan mengetahui perkembangan, orang tidak hanya mempunyai pengetahuan tentang situasi tetapi bila perlu ia juga dapat menyesuaikan dengan situasi atau malahan mencoba menguasai situasi itu untuk kepentingannya.
Di masa lalu ketika pergaulan manusia masih sangat terbatas dan lingkungan hidup dapat dijangkau dengan panca indera, usaha mengetahui dan berkomunikasi dengan lingkungan cukup dilaksanakan dengan tatap muka."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
D1
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utari
"Setiap hari kita selalu berperan sebagai konsumen barang maupun jasa. Hal itu kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tentu kita pernah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Ini kemudian membuat konsumen kecewa, tidak puas dan merasa tertipu. Masalah perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang aktual. Perlindungan di sini diartikan secara fisik atau dalam segi hukum. Perlindungan dari sudut hukum akhir-akhir ini seringkali menjadi persoalan yang pelik dan rumit untuk penyelesaiannya, mungkin ini di sebabkan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya atau keengganan dari pihak penguasa untuk memperhatikan semua produk dan jasanya sesuai dengan mutu dan standar atau lemahnya penegakan hukum oleh aparat/instansi yang terkait apabila terjadi kerugian di pihak konsumen. Demikian halnya dalam perdagangan parsel dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kepentingan dan keselamatan konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan misalnya dengan adanya produk makanan/minuman yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi lagi, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada produsen berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan keberanian konsumen tersebut untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas kerugian yang dideritanya, maka membuktikan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban serta harkat dan martabat masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>