Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21206 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmat Setiawan
Bandung: Binacipta, 1991
340.112 RAC t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1978
340.159 8 CHI y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Firmaini Soangkoepon
"ABSTRAK
Masalah Pokok. Adapun yang menjadi mesalah pokok dalam skripsi ini adalah mengenai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Misalnya, apakah negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum, dapatkah negara atau penguasa dipertanggung-jawabkan atas perbuatan rnelanggar hukum tersebut dan sejeuh mana pertenggungan-jawab penguasa tersebut Jika kita tinjau dari yurisprudensi di negeri Belanda mengenai perbuatan melanggar hukum, dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi hal ini masih belum mantap karena dari yurisprudensi-yurisprudensi itu pula dapat kihat adanya ketidak-pastian hukum. Bagaimanakah perkembangan perbuatan. melanggar hukum oleh penguasa di negara kita sendiri Perkembangan yurisprudensi di negara Belande sudah pasti membawa pengaruh terhadap keputusan-kepu-tusan yang diambil oleh Mahkamah Agung di Indonesia karena Mahkamah Agung dalam membuat keputusan-keputusannya pada umumnya selalu berpedoman kepada arrest-arrest Hoge Raad di negeri Belanda. namun haruslah diakui dalam kenyataannya di Indonesia, perkembangan sekitar masalah perbuatan melanggar hukum tidaklah semaju seperti di Negeri Belanda. Dan. sebagaimana halnya di Negeri Belanda maka di Indonesia juga terdapat ketidakpastian hukum mengenai masa lah perbuaten melanggar hukuin oleh penguasa. Metode Riset. Dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini metode yang kami gunakan adalah metode Library Research yakni dengan jalan mengumpulkan bahan-bahan literatur hukum yang erat hubungannya dengan masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan negara atau slat-slat perlengkapannya. Bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam mern bahas masalah pokok tersebut antara lain dan perpustakaan-perpustakaan - hasil diskusi yang ada hubungannya dengan skripsi ini baik dengan teman-teman dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun teman-teman dan fakultas hukum lainnya. Literatur-literatur tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang dikutip dari koran-koran, majalah majalah dan sumber hukum lainnya catatan-catatan kuliah. Hal-hal yang ditemui dalam pembahasan skripsi 1. Negara atau penguasa dapat dlpersalahkan dan dipertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 2. Sejauh mana pertanggungan jawab negara atau penguasa atas perbuatan melanggar hukum yang d!lakukannya harus ditinjau dari perkembangan yunisprudensi yang ada. 3. Belum adanya suatu badan Peradilan yang benar-benar ditunjuk oleh undang-undang untuk memeniksa dan mengadili perkara-perkara gugatan ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 4. Seringnya Pemenintah atau penguasa membenarkan tindakannya dengan mempergunakan alasan-alasan demi kepentingan umum yang kadang-kadang alasan tersebut kurang dapat diterima, dilihat dari kepentingan yang dijadikan alasan tersebut. Kesimpulan Negara atau penguasa dapat dipersalahkan dan di pertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Walaupun keputusan-keputusan yang ada dewasa ini sening berbeda atau tidak tetap untuk suatu perkara yang sama. Tentu saja keadaan ini membawa akibat seolah olah tidak ada kepastian hukum, dan tentu saja yang paling menderita kerugian adalah rakyat. Saran-saran Perlu diadakannya suatu teladan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi antara warga mesyarakat dan penguasa (negars) Perlu ditingkatkan kesadaran hukum dari rakyat, dalam arti terhadap kurangnya pengertian /pengetahuan rak3rat akan hukuni harus diatasi. Adanya kedudukan istimewa dan kebebasan bertindak dari Negara dalam melaksakan tugasnya, jangan sainpai menimbulkan dugaan dikala ngan rakyat, bahwa Negara tidak dapat dituntut atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya atsu oleh penguasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1978
340.159 8 CHI y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Silalahi S, Kinsar
"ABSTRAK
Suatu negara dalam rangka melaksanakan pembangunan disegala bidang tidak mungkin tercapai dengan baik kalau tidak didukung oleh keadaaan yang sehat baik jasmaniah dan rokhaniah dari seluruh rakyatnya terutama para Apartur negaranya,sehubungan dengan itu maka masalah kesehatan merupakan hal yang
sangat panting untuk dipelihara oleh semua pihak hal ini tentunya tidak lepas dari tangan pemerintah sendiri untuk menyediakan para 'Tenaga Kesehatan' mengabdikan dirinya khusus dalam pelayanan kesehatan ( Health Care ).
POKOK PERMASALAHAN
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa para petugas kesehatan itu dapat bekerja dengan baik apabila didukung dengan ilmu pengetahuan yang cukup tinggi dan berdasarkan kepada kettentuan perundang-undangan yang ada, misalnya : Undang2 Pokok Kesehatan, Undang2 Tenaga Kesehatan maupun Kode Etik Kedokteran dan Undang2 ke-Farmasian. Di Indonesia ini misalnya,kita harus mengatahui masih banyak kekurangan yang berhubungan dengan pengaturan yang tegas tentang " HUKUM KEDOKTERAN " dan UNDANG2 POKOK KEDOKTERAN dan bahkan dapat dikatakan yang kedua ini belum ada pengaturannya di Negara yang kita cintai ini. Maka tidak jarang para petugas kesehatan dalam melakukan tindakan2 kedokteran dalam rangka Health Care terhadap masyarakat mengalami kesalahan2 maupun kesilapan atau kealpaan yang membawa akibat yang fatal bagi pasien yang ditolongnya. Atas kasus2 tertentu telah banyak masuk ke Pengadilan untuk diselesaikan bahkan sudah ada yang mendapat hukuman,namun semua
itu masih dapat kita persoalkan yaitu apakah atas kesalahan petugas kesehatan itu dalam penjatuhan hukumannya telah sesuai atau sudah memenuhi rasa keadilan bagi kita/bangsa kita yang masih serba kekurangan dalam pengaturan per-Undang2an. Kita ambil contoh,kasus dari Dokter Setianingrum yang telah
menyuntik pasiennya hingga meninggal dunia,dimana atas kesalahan dokter tersebut dia diadili dan mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang,namun di Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Agung akhirnya kasus tersebut diadili dengan membebaskan dokter Setia
ningrun dari segala tuduhan. Untuk ini kita pertanyakan apakah dengan bebasnya dokter tersebut telah memenuhi rasa keadiIan bagi semua pihak,mungkin bagi pihak professi Dokter hal itu merupakan suatu keadilan namun dipihak korban tinggal rasa duka cita yang su.sah untuk dilupakan,inilah masalahnya. Mungkin kalau ada sekedar ganti rugi seperti yang diatur dalam KUHPerdata,masalah tersebut dapat mengobati rasa duka tadi,tetapi seperti kita ketahui bahwa masalah ganti rugi itu tidak ada pengaturannya secara tegas tentang akibat kesalahan pengobatan, sehingga inilah merupakan kesulitan bagi kita untuk dapat memenuhi rasa keadilan tadi.
METHODE RESEARCH
Dalam rangka penulisan Skrlpsi ini maka untuk melangkapinya penulis mengadakan penelitian seperti penelitian kepustakaan (Library Research) di Perpustakaan FHUI dan selain itu juga mengadakan. penelitian kelapangan yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Mahkamah Agung R.I. ditambah mengadakan konsultasi kepada beberapa Dokter R.S.Fatmawati dan Pejabat2 yang di Kantor Pusat Departemen Kesehatan R.I. Selain itu juga kepada beberapa pasien/keliiarganya tentang kalau ada kesalahan dari pihak petugas kesehatan,dalam pengobatan.
Hasil Penelitian :
Pada umuranya bahwa petugas kesehatan itu adalah dapat dipertanggung-jawabkan baik .secara perdata dan pidana kalau berbuat salah/alpa dalam rangka pengobatan,namun kalau masalah ganti rugi atas kesalahan tersebut belum ada secara tegas pengaturannya..
Dalam penelitian kasus2 tertentu maka atas hasil wawancara dari pihak kedokteran,maka meraka menginginkan agar diselesaikan dengan selalu meminta advis dari Biro Hukum Depkes demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak professi kedokteran.
KESIMPULAN & SARAN:
Karena para tenaga kesehatan itu tidak lepas dari kekurangan2/kesalahan,ditambah dengan belum lengkapnya ketentuan Undang2 maka Pemerintah diharapkan segera memecahkan masalah tersebut,dengan membuat rancangan Undang2 Pokok Kedokteran termasuk masalah ganti rugi agar diatur dengan tegas dalam Undang2.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Jakarta: Mandar Maju, 2000
346 WIR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
's -Gravenhage: Vorkink-Van Hoeve, [date of publication not identified]
346 WIR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roberta Taher
"ABSTRAK
(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>