Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145859 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harahap, M. Yahya
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
340.57 YAH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan janda dalam hukum waris adat, khususnya daerah Batak. Di Batak, hukum waris terikat pada sistem atau stelsel Patrilineal yang bersifat genealogis. Sistem kekerabatannya mutlak menurut "garis ayah". Segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami. Oleh sebab itu, kedudukan janda terhadap harta peninggalan ialah bahwa perempuan itu sebagai orang asing yang tidak berhak atas warisan. Tetapi dalam perkembangannya, janda hanya diberi hak untuk menikmati harta pencarian dan harta-harta lain yang dibawa oleh suami-istri kedalam perkawinan, hal ini . berlangsung seumur hidup. Dengan adanya hal itu, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa janda merupakan ahli waris dalam masyarakat hukum adat Batak, dengan syarat janda tersebut tidak kawin lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20798
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fitria
"Peraturan hukum mengenai hak mewaris anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam, hukum adat dan hukum barat. Setiap persoalan yang terjadi harus berpatokan kepada landasan hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan undang-undang yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum pengangkatan anak terhadap kedudukan mewarisnya menurut Hukum Islam, Hukum Adat suku Melayu Jambi dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia serta mengetahui dan memahami kedudukan mewaris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian keperpustakaan. Dalam pengumpulan datanya ditunjang dengan wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait. Hukum waris di Indonesia beraneka ragam, sehingga ketentuan hukum waris bagi anak angkat tergantung pada hukum waris yang berlaku bagi orang tua angkatnya (pewaris). Menurut hukum waris barat (KUHPerdata) hak mewaris anak angkat sama dengan anak kandung, menurut hukum adat Suku Melayu Jambi terbatas artinya hanya mewaris harta gono gini dan tidak mewaris harta pusaka dan besarnya tidak boleh melebihi 1/3 harta. Sedangkan dalam hukum Islam anak angkat tidak diakui sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Selain itu, pengangkatan anak terkadang mengakibatkan putusnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung, sehingga tidak dapat mewaris dari orang tua kandungnya. Adapun menurut Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta tidak memutus hubungan darah. Dengan demikian, anak angkat dimungkinkan untuk menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dikarenakan adanya hubungan darah.

Laws regarding foster child inheriting rights in inheritance system in Indonesia is set in costomary law, Islamic law and Civil law. Every issue happens to be the based foundation applicable law and connected with existing laws. Purpose of this research is to know and understand the legal effect of adoption inheritance status tribe Melayu Jambi, Islamic law and statutory regulations of inheriting an adopted child to adoptive parents treasure. Methods used in the study of juridical normative and empirical legal. Type of data used in this study are primary and secondary data. Melayu Jambi tribal customary law is that if a child is removed from his own family environment so will result in legal relationships of children raised in his biological parents are not interrupted. If the children who come from different religious family environment with foster parents, the child after being taken will go into the religion of Islam, so the direct legal relationship with his biological parents disconnected. According to tribal customary law Melayu jambi adopted child can not be inheriting from the adoptive parents. To acquire the assets of his adoptive parent?s will be done through grants or wasiat. In Islamic legal status of the child of the foster child from his biological parents, did not break up blood of hasab thus inheriting from him biological parents. In the legislation that governed inheritance but can not be connected with the regulation which states the child does not terminate the appointment of blood betwen adopted children with biological parents so it can be interpreted to inheriting from his biological parents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27406
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
340.581 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wuryanto Rahardjo
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan anak dalam hukum waris menurut BW dan hukum adat. Dalam pembahasannya dilakukan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sigit N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafera Mairita Achmad
"Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai rnacam suku bangsa, yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, misalnya perkawinan, pewarisan dan lain-lain. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan, yaitu garis keturunan patrilinial, matrilinial dan bilateral. Menurut hukum waris adat, janda bukanlah ahli waris dari suaminya, kedudukan janda terhadap warisan suaminya dipengaruhi oleh bentuk perkawinan yang mereka lakukan.
Pada masyarakat patrilinial yang melakukan perkawinan jujur, janda hanya boleh menikmati tapi tidak boleh memiliki warisan suaminya sedangkan pada masyarakat Matrilinial dengan perkawinan semendo bebas dan dikota serta masyarakat bilateral dengan berkawinan bebas, janda berhak atas setengah bagian dari harta bersama. Begitu juga kedudukan anak perempuan terhadap warisan bapaknya, juga dipengaruhi oleh prinsip keturunan tersebut, pada masyarakat bilateral anak-anak adalah ahli waris dari bapaknya, sedangkan pada masyarakat patrilinial dan masyarakat matrilinial anak perempuan bukanlah ahli waris dari bapaknya. Tetapi berdasarkan yurisprudensi yang ada, sekarang tidak dibedakan lagi anak laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama dianggap ahli waris dari bapaknya.
Hukum kewarisan yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata mengenal adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, dimana suami isteri saling mewaris dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan sama-lama mewaris dari orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Kemudian penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18957
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elva N. Fitrianes
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>