Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128232 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wiwoho Soedjono
Yogyakarta: Liberty, 1986
341.45 WIW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
S. Soempena
Jakarta: Akademi Maritim Indonesia, 1964
341.44 Soe p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwoho Soedjono
Yogyakarta: Liberty, 1987
343.094 WIW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sutio Usman Adji
Jakarta: Rineka Cipta, 1991
343.095 98 SUT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soegijanto Tjakranegara
Jakarta: Rineka Cipta, 1995
343.093 SOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agnes Usindi T. Soekatjo
"Yang menjadi dasar tanggung jawab pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum kontinental adalah adanya perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winarsih Imam Subekti
Jakarta: Gitama Jaya, 2004
346.02 Sub i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Winarsih Imam Subekti
"Penelitian menitikberatkan pada perjanjian pengangkutan melalui laut yang mempergunakan kapal niaga, anatar penumpang dengan perusahaan pengangkutan dimana tiap penumpan diwajibkan memiliki tiket sebagai bukti adanya hubungan hukum antara pengangkutan dengan penumpang. Sesuai dengan sifat dan corak masalah yang akan diteliti maka penulisan ini akan mempergunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, penelitian hukum empiris sosiologis secara sederhana untuk melihat pelaksanaan perjanjian pengangkutan penumpang dengan analisis deskriptif analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1125
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>