Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61021 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
346.07 GUN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaya
Jakarta: Rajawali, 2007
347.07 Wid m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
346.07 GUN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
346.07 GUN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng
Jakarta: Kencana, 2021
340.959 8 SUG m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Widowati Soemantri
"Prinsip keterbukaan atau disclosures sebagai perwujudan asas transparansi dalam good corporate governance merupakan komponen terpenting di dalam industri sekuritas (pasar modal) dimanapun. Prinsip keterbukaan bertujuan menjaga kepercayaan investor, menciptakan pasar yang efisien dan memberikan perlindungan investor. Tesis ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya mengatur pelaku pasar modal menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan, bagaimana peran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam menunjang pelaksanaan prinsip keterbukaan serta bagaimana pengaruh sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ditinjau dari prinsip keterbukaan dalam rangka perlindungan investor. Penulisan tesis mendasarkan pada penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan tipe penelitian diagnostik dan evaluatif yang bersifat deskriptif. Penelitian menghasilkan simpulan pertama, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas belum cukup memadai mengatur pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memberikan perlindungan investor publik, kedua Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya masih belum cukup memadai memberikan kejelasan mengenai standar penentuan fakta atau peristiwa material dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan dan tidak pula memberikan batasan yang tegas mengenai materialitas besarnya kerugian dalam transaksi benturan kepentingan, ketiga sengketa hukum pihak ketiga yang melibatkan aset kelolaan (JORR S) belum cukup memadai diungkapkan oleh PT Jasa Marga dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan karena belum memenuhi unsur Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1, keempat satu-satunya akta relaas yang pembuatannya secara tegas diharuskan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dibuat oleh Notaris adalah berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk transaksi benturan kepentingan.

Principle of disclosures shall be regarded as the existence of the principle of transparency in the spirit of the good corporate governance and thus regarded as the foremost important component in the security industry (capital market) anywhere in the world. Principle of disclosure is intended to protect the investors? confidence/trust, to create an efficient market and to provide protection to the investors. This thesis analyses: how the Law number 40 year 2007 regarding the Limited Liability Company and the Law number 8 year 1995 regarding the Capital Market and all its relevant regulations which regulates the stakeholders of the Capital Market to execute the principle of disclosure, how is the role of the Notary as the Supporting Professionals of the Capital Market in the implementation of the principle of disclosure as well as how is the influence of the dispute of the third party which involved the asset under management of PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JORR S) is to be viewed from the point of view of principle of disclosure in the relation of the protection of investors. This thesis is based on the library research which is characterized as normative law with diagnosed and evaluative with the touch of descriptive research type. This research concludes that firstly, the Law of the Limited Liability is not sufficient in regulating the principle of disclosure which is able to provide protection to the investors, secondly, both the Capital Market Law and its relevant regulations are still not sufficient to provide explanation regarding the standard determination of the material fact and or material event in the implementation of the principle of disclosure and did not provide a clear definition regarding the magnitude of loss in the conflict of interest transactions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27317
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>