Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4149 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins, 2009
616.120 75 NUR
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Missouri: Saunders Elsevier, 2006
616.120 754 3 SAU
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Cabanellas, Guillermo
New York: VCH, 1991
346.048 CAB k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hempel, Edward H.
New York, N.Y.: McGraw-Hill, 1950
658.002 HEM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Baber, Anne
"Make Your Contacts Count is a practical, step-by-step guide for creating, cultivating, and capitalizing on networking relationships and opportunities. Packed with valuable tools, the book offers a field-tested "Hello to Goodbye" system that takes readers from entering a room, to making conversations flow, to following up."
New York: American Management Association, 2007
e20441378
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Ihsan
"Isu transfer pricing pada pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how tidak hanya berfokus pada penetapan harga transfer atau penentuan tarif royalti. Sebelum menentukan kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dulu harus dibuktikan eksistensi transfer know-how. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk menganalisis argumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT X serta pendapat Majelis Hakim mengenai sengketa pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how yang dilakukan oleh PT X serta menganalisis eksistensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan eksitensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X dapat dibuktikan dengan dasar adanya keberadaan know-how, kepemilikan know-how, skema transaksi yang tetap mempertahankan nilai know-how, kelayakan pembayaran royalti, dan manfaat eknomis atas transfer know-how. Sehingga koreksi DJP yang mengatakan know-how tersebut tidak eksis adalah tidak tepat.

Transfer pricing issues in royalty payments on the use of know-how do not only focus on transfer price or determining royalty rates. Before determining the arm’s length of royalty payments, it must first be proven the existence of transfer know-how. The purpose of this thesis is to analyze the arguments of the Directorate General of Taxes (DGT) and PT X as well as the opinion of the Panel of Judges regarding the royalty payment dispute over the use of know-how carried out by PT X and to analyze the existence of the transfer of know-how as the basis for PT X's royalty payments. This research was conducted with a qualitative approach to data collection techniques through literature studies and field studies. The results showed the existence of transfer of know-how as the basis for payment of PT X royalties can be proven by the existence of know-how, ownership of know-how, transaction schemes that maintain the value of know-how, the feasibility of paying royalties, and the economic benefits of transferring know-how. Therefore, the DGT's correction saying the know-how does not exist is incorrect."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik know-how serta indikator yang tepat dalam menilai eksistensi dan kebenaran transfer know-how. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan contract manufacturing seharusnya membayar royalti atas transfer know-how. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Eksistensi transfer know-how dapat diindetifikasi dengan meakukan pengujian sebagai berikut : (1) Identifikasi keberadaan know-how untuk menguji apakah know-how yang ditransfer memenuhi karakteristik know-how dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam operasi perusahaan; (2) Identifikasi kepemilikan know-how untuk menguji apakah kompensasi atas transfer know-how dibayarkan kepada pihak yang berhak mendapatkan kompensasi; (3) Identifikasi skema transfer know-how untuk menguji apakah ketentuan-ketentuan dalam transaksi tidak bertentangan dengan sifat dasar dari transaksi. Kebenaran transfer know-how dapat diindentifikasi dengan melakukan pengujian sebagai berikut : (1) Pengujian kelayakan pembayaran royalti untuk membuktikan bahwa royalti tersebut layak untuk dibayarkan; (2) Pengujian manfaat ekonomi atas transfer know-how untuk membuktikan transfer know-how memberikan manfaat bagi transferee"
330 JIKA 1:12 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Elisma Herdinawati
"Sejak tahun 2007 lalu, lebih dari 60 nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara. Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak, khususnya mengenai praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap menimbulkan permasalahan lain karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaanya.

Since 2007, more than 60 of trade value in a country comes from the transaction that using transfer pricing mechanism. Unfortunately transfer pricing is often misused which results in less than optimal state revenue. This thesis examined the legal certainty of transfer pricing reviewed from tax regulation. There are two main issues in this study, those are how the transfer pricing actions can be categorized as unlawful acts and how the legal certainty of tax payments in the transfer pricing actions on the use of know how. This study is in the form of normative juridical that used qualitative approach with descriptive design.
The results of this study suggest that transfer pricing is not against the regulation as long as the transfer pricing is applied in accordance with arm 39 s length principle ALP. Nevertheless, transfer pricing often meets the problem because tax authorities and taxpayers have no understanding of know how. It often leads to the transfer pricing be considered not fulfill the arm 39 s length principle ALP because the object of royalty payments are doubt of its existence.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Irianti Dwiandari
"Saat ini permasalahan mengenai transfer pricing telah menyita perhatian dunia. Salah satu transaksi yang dijelaskan secara lebih spesifik di dalam OECD Guidelines adalah transaksi atas harta tidak berwujud karena harta tidak berwujud seringkali sulit untuk membuktikan kebenarannya. Kemudian, salah satu jenis harta tidak berwujud yang sering menjadi objek sengketa pajak adalah know-how karena pada umumnya tidak didaftarkan seperti paten atau merek dagang, sehingga sulit untuk diidentifikasi dan dibuktikan. Maka, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pengenaan PPh atas pembayaran royalti dan pembuktian kebenaran know-how dalam transaksi afiliasi luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan studi lapangan, dalam hal ini wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pengenaan PPh atas pembayaran royalti dalam transaksi afiliasi luar negeri dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kondisi, yaitu apabila terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara asal pihak penerima penghasilan dan apabila tidak terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara asal pihak penerima penghasilan dan dalam pembuktian kebenaran know-how dapat dilakukan dengan mengidentifikasi 3 (tiga) indikator, yaitu eksistensi, kepemilikan, serta manfaat ekonomis.

Nowadays, the issue of transfer pricing has caught the attention of the world. One of the more specifically described transaction in the OECD Guidelines is the transaction on intangible assets because it’s often difficult to verify intangible assets’ genuiness. One type of intangible assets that is often the object of tax disputes is know-how because know-how in general is not registered like a patent or trademark, making it difficult to identify and verify. This research aims to analyze the imposition of income tax on royalty payments and verify the genuiness of know-how in foreign affiliated transactions. The method used in this research is descriptive qualitative by conducting field studies such as in-depth interviews, and literature study. The result of this research shows that the imposition of income tax on royalty payments in foreign affiliated transactions can be divided into 2 (two) conditions, namely if there is a Tax Treaty between Indonesia and the country of the origin of the income recipient and if there is no Tax Treaty between Indonesia and the country of the origin of the income recipient and the verification of know-how’s geniuineness can be done by identifying 3 (three) indicators, namely existence, ownership, and economic benefits."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>